Tegal Kota//nasionaldetik.com – Sejumlah Truk Tanky pendistribusi BBM Jenis Solar Diduga Kuat BBM Tersebut Hasil Penyalahgunaan BBM Subsidi. Rabo.20/08/2025
Ketika awak media melintas di Jalan Raya Pantura Tegal – Pemalang menemukan Pangkalan Truk Tanky milik PT.Adisakti Persada Energy Di Sidoharjo Kecamatan Surodadi Tegal Jawa Tengah sangat aman – aman saja. Seakan APH setempat tutup mata dan diduga sudah kordinasi terkait pendistribusian BBM Jenis Solar Subsidi Ke Kapal Di Pelabuhan Jongor Tegal Kota.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan adanya praktik penyalahgunaan BBM Jenis Subsidi ini sangat merugikan Masyarakat dan Negara. Ini harus di tindak secara hukum. Dan ini jelas melanggar Hukum Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan undang-undang, khususnya Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku penyalahgunaan dapat terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Penjelasan Lebih Lanjut:
Penyalahgunaan BBM bersubsidi, seperti menjual kembali atau menimbun, merupakan tindakan yang merugikan negara dan masyarakat. Undang-undang mengatur bahwa kegiatan usaha minyak dan gas bumi, termasuk pengangkutan dan niaga, harus dilakukan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah.
Jenis-jenis Pelanggaran dan Sanksi:
Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi: Dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.
Penimbunan BBM: Dilarang dan dapat dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Tindak pidana pencucian uang: Jika ada aliran dana dan keuntungan dari hasil penyalahgunaan BBM, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tim Media Investigasi meminta atensi khusus kepada Kapolda Jawa Tengah dan Kapolresta Tegal Kota Untuk segera menindak tegas terhadap pelaku praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Tim