Perangkat Desa Bentean, Kecamatan Banggai Selatan, Hina Profesi Jurnalis, PRIMA Beri Waktu Kurang dari 1×24 Jam Sebelum Tempuh Jalur Hukum

edisupriadi

- Redaksi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 06:21 WIB

4057 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik..com,— Seorang perangkat desa di Bentean, Kecamatan Banggai Selatan, Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, yang diketahui bernama Fauzi, dilaporkan telah melakukan penghinaan dan pelecehan terhadap profesi jurnalis. Hal ini dilakukan melalui akun Facebook pribadinya bernama Fauzi Alffa. Ucapannya tidak hanya melecehkan dan merendahkan, tetapi juga merupakan tuduhan langsung yang memicu amarah di kalangan pekerja pers di Indonesia.

Menanggapi hal ini, para pimpinan redaksi yang tergabung ke dalam Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA) memberikan tenggat waktu 1×24 jam kepada Fauzi untuk membuat video permohonan maaf dan klarifikasi, sebelum kasus ini diproses secara hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelanggaran Etik dan Penurunan Citra Profesi

Fauzi Alffa, yang menjabat sebagai bendahara desa, diduga memuat dua postingan yang merendahkan profesi jurnalis. Postingan pertama, yang telah dihapus, berbunyi, “Media Pemeras lembaga pemerintah mulai beraksi lagi Jurnalisnya org yg Patah pinsil tarabek Buku. So tau tohh itu media yang saya maksud…” Meskipun postingan ini sudah dihapus, tangkapan layarnya (screenshot) telah beredar luas.

Baca Juga :  Analisis Kritis Atas Kenaikan Deposito Penyalur Pekerja Migran: Antara Niat Baik dan Ancaman Industri

Pada postingan kedua, Fauzi mengomentari berita yang diunggah seorang wartawan mengenai putusan tata usaha negara (PTUN) yang tidak dilaksanakan. Komentar tersebut berbunyi, “akibatnya datang minta uang di kantor desa tidak dikasih. Jadi ancamannya mau meliput soal PTUN, hahahahaha. Tekan betul-betul. Tidak goyang dengan narasi murahan.”

Kedua postingan ini dinilai tidak hanya menghina profesi wartawan secara personal, tetapi juga merusak kredibilitas institusi pers secara keseluruhan.

Tuntutan PRIMA dan Batas Waktu Klarifikasi

Menanggapi kejadian ini, Kepala Divisi Hukum PRIMA, Sabar Manahan Tampubolon, memberikan konfirmasi dari Jakarta bahwa tindakan Fauzi Alffa tidak bisa dibiarkan.

Baca Juga :  Kapolres Majalengka Bersama Forkopimda Hadiri Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 96

“Sangat disayangkan, seorang pejabat publik dengan entengnya mencaci-maki dan merendahkan profesi jurnalis. Pernyataan seperti ‘wartawan pemeras’ dan ‘narasi murahan’ adalah tuduhan serius tanpa dasar,” ujar Sabar. “Wartawan memiliki tugas mulia sebagai pilar keempat demokrasi. Apa yang dilakukan Fauzi adalah bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers.”

Sabar juga menambahkan bahwa PRIMA menunggu itikad baik dari Fauzi Alffa dalam bentuk video permohonan maaf dan klarifikasi. “Kami beri waktu kurang dari 1×24 jam bagi yang bersangkutan untuk membuat video permohonan maaf dan klarifikasi kepada seluruh pekerja jurnalistik di Indonesia. Bilamana tidak ada itikad baik, kami akan segera memproses perkara ini secara hukum,” tegas Sabar.

Publisher -Red

Berita Terkait

Skandal Utang Pemda Banggai Laut: Ketua DPRD Patwan Kuba Diduga Kuat “Memperdagangkan” Jabatan, Rakyat yang Menanggung Beban!
Anggota DPRD Gorontalo Diperiksa Terkait Pernyataan Kontroversial
DPRD Banggai Laut Gelar Rapat Anggaran Tertutup, Mencederai Prinsip Keterbukaan Publik
PBH Merah Putih Nusantara Sorot Dugaan Alat Proyek Irigasi Dipakai Tambang Ilegal
Skandal Maladministrasi di Dikpora Banggai Laut: Ketika Integritas Birokrasi Dikorbankan
Cagar Alam Taronggo Terancam Punah, Balai Gakkum KLHK Palu Diduga ‘Tutup Mata’ dan Mandul
Arogansi PT Cipta Agro Sakti Menggusur Lahan Warga: Ketika Kekuasaan Lebih Kuat dari Hukum
Skandal Hukum di Banggai Kepulauan, Penyidik Polsek Banggai Diduga “Sengaja” Lumpuhkan Kasus Penganiayaan!

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:09 WIB

“Polres Merangin Olah TKP Penemuan Mayat di Kebun Karet”

Minggu, 5 Oktober 2025 - 21:25 WIB

“Nissan Terano Dinas Merangin Hilang: Aset Daerah di Tangan Warga Sipil, Ke Mana Perginya?”

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 10:41 WIB

Diduga “cawe-cawe” Fahmi di Proyek Kelurahan Pasar Atas: Heru dan Mulyadi Terseret.

Kamis, 2 Oktober 2025 - 06:44 WIB

“Cawe-cawe” Fahmi, Mantan Lurah, di Pasar Atas Mencuat: Proyek Swakelola Jadi Sorotan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:18 WIB

Tak Ada Ampun! Satpol PP Muaro Jambi Deklarasi Perang Terhadap Mafia Minyak & Rokok Ilegal

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:01 WIB

Polres Merangin Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Kabupaten Merangin

Rabu, 1 Oktober 2025 - 08:14 WIB

Ada Apa….!!!! Mobil Dinas Nissan Terano Merangin: Antara Klaim dan Realita

Rabu, 1 Oktober 2025 - 07:57 WIB

Setelah ditunjuk sebagai Plt. Ketua PWI Merangin, Asmadi dan kawan-kawan bentuk pengurus dan persiapan pelantikan.

Berita Terbaru