Nasionaldetik.com, – Perjudian 303 sabung ayam di Desa Dadapan, Kacamatan Ngasem,Kabupaten Kediri masih beraktivitas kembali Selasa, 19 Agustus 2025, perjudian sabung ayam di Dadapan Kediri semakin merajalela dan terang terangan tidak memperdulikan dan seakan Kebal Hukum.
Hasil informasi dan penelusuran awak media nasionaldetik.com dengan masyarakat setempat yang tidak mau di sebutkan namanya, mengatakan sabung ayam dan dadu di Desa Dadapan,Kecamatan Ngasem Kediri beraktivitas secara terang terangan, kalau tidak salah mas, “tuturnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kami juga berharap agar segala macam tindak perjudian di tindak dan di berantas agar ada efek jera mas. Apalagi ini Bapak Presiden Prabowo sudah bilang kita akan Brantas perjudian, “paparnya kepada awak media.
Mengingat, pesan Kapolri jenderal polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada kepolisian seluruh Indonesia untuk memberantas segala bentuk perjudian .
Awak media Nasionaldetik.com diberikan keterangan warga berinisial RD (55) tahun mengatakan ,” kami dan Tokoh agama sudah melaporkan seharusnya arena kalangan perjudian sabung ayam mendapat tindakan tegas dari Polsek Ngasem setempat dan Polres Kediri,”ucapnya.
Mengingat pasal 303 dalam kitab undang undang hukum pidana ( KUHP) ayat 1, mengatur hukum tentang tindak perjudian di Indonesia,dan dalam pasal tersebut,berisi pernyataan terkait hukuman yang di terima oleh pelaku perjudian,berikut dengan rincian dan pasal pasalnya.,”imbuhnya.
Tim Redaksi