Tanah Karo, Nasionaldetik.com
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit telepon genggam milik warga, dengan mengamankan dua orang tersangka berinisial ASS. alias Tison (36) dan JKT alias Karto (38). Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Jumat (15/8) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kasus ini bermula dari laporan korban bernama S. Ginting (44), warga Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, yang kehilangan handphone saat beristirahat di area parkir SPBU Sumbul, Minggu (27/7) dini hari. Saat itu korban bersama anaknya dalam perjalanan menuju Nias Selatan menggunakan truk canter. Ketika melanjutkan perjalanan, korban menyadari dua unit handphone milik mereka sudah raib. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat dua pria mengambil ponsel dari kaca mobil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindak lanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo yang dipimpin Kanit I Ipda Henry Iwanto Damanik, S.H. bersama Unit Reskrim Polsek Berastagi melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil informasi lapangan, tersangka ASS alias Tison berhasil diamankan di Jalan Trimurti Berastagi. Setelah diinterogasi, ia mengakui beraksi bersama JKT alias Karto. Tidak lama berselang, petugas kembali menangkap JKT di sebuah kedai kopi di Desa Rumah Berastagi.
Dari tangan kedua tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Vivo berwarna biru, 1 ember putih, 1 karet pengganjal kaca, dan 1 senter kecil berwarna biru.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M. Tr. Opsla, melalui Kasat Reskrim AKP Eriks Raydikson Nainggolan, S.T., membenarkan penangkapan tersebut. “Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya, Sabtu(16/8) siang di Mapolres.
#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro
#satreskrimpolrestanahkaro
(Nur Kennan Tarigan)