Siaran Pers : Klarifikasi Tegas Pemkot Tangerang: Tidak Ada Skandal Dana Gelap, Tidak Ada Proyek Fiktif

edisupriadi

- Redaksi

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 20:52 WIB

4070 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— Sehubungan dengan adanya pemberitaan di media online beritatransformasi.com yang menyebutkan adanya skandal anggaran gelap, proyek fiktif Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL), serta tuduhan kelalaian pengelolaan lingkungan di Kota Tangerang, dengan ini Pemerintah Kota Tangerang menyampaikan klarifikasi resmi sebagai berikut:

1. Kenaikan Anggaran DLH Sesuai Mekanisme dan Kebutuhan Prioritas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang disusun dan dibahas bersama DPRD melalui mekanisme yang transparan dan terbuka.

Tambahan anggaran pada tahun berjalan digunakan untuk peningkatan armada pengangkut sampah, peremajaan fasilitas TPA, serta program penguatan kebersihan lingkungan, bukan untuk kepentingan lain sebagaimana diberitakan.

2. Status Proyek PSEL Bukan Proyek Fiktif

Pemkot Tangerang sedang terikat kontrak dengan salah satu perusahaan untuk pembangunan PSEL sebagai bagian dari upaya mencari solusi jangka panjang pengelolaan sampah dan ini menjadi bagian dari Protek Strategis Nasional. Namun saat ini proyek tersebut masih belum berjalan optimal dan perlu ditegaskan bahwa proyek tersebut belum menyerap anggaran pemda.

Baca Juga :  Seru Dan Asik, Tim Satgas TMMD Bermain Sepak Bola Bersama Anak - Anak

Dengan demikian, tuduhan adanya “proyek hantu” atau aliran dana gelap tidak benar dan menyesatkan publik.

Meskipun Oligo sampai saat ini masih belum menunaikan kewajibannya sehingga proyek PSEL bisa berjalan optimal, namun pemkot Tangerang terus melakukan berbagai upaya agar sampah bisa dikelola dengan baik, mulai dari pemanfaatan teknologi RDF, program pengurangan sampah dari sumber, optimalisasi kelompok-kelompok masyarakat hingga program sedekah sampah. Sehingga saat ini tumpukan sampah di jalan-jalan protokol juga sudah berkurang signifikan.

3. Kebijakan Retribusi Sampah Merujuk pada Regulasi Nasional

Pengenaan retribusi sampah yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2025 adalah tindak lanjut dari ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Tujuannya bukan untuk membebani masyarakat, tetapi untuk meningkatkan kualitas layanan kebersihan. Seluruh penerimaan retribusi akan dikelola secara transparan dan diaudit sesuai aturan.

4. Pengelolaan TPA Rawa Kucing Terus Dibenahi

Pemkot Tangerang berkomitmen meningkatkan standar operasional di TPA Rawa Kucing. Berbagai perbaikan, termasuk pengelolaan air lindi, penambahan alat berat, serta peningkatan kapasitas lahan, sudah dilakukan secara bertahap.

Baca Juga :  Bangun Semangat Hari Jadi ke-22 Pakpak Bharat, Babinsa 07/Salak Ajak Warga Dukung Pemerintah

Proses hukum yang sedang berjalan terhadap pejabat sebelumnya kami hormati sepenuhnya dan kasus tersebut tidak menyangkut tindak pidana korupsi tapi lebih ke administrasi. Dan hal itu tidak mengganggu komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam perbaikan pengelolaan lingkungan.

5. Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

Pemerintah Kota Tangerang menegaskan bahwa seluruh pengelolaan anggaran dan program dilakukan secara transparan, sesuai aturan, dan diawasi oleh DPRD, BPK, serta aparat pengawas internal.
Kami juga mengajak masyarakat untuk menyampaikan masukan maupun kritik melalui kanal resmi Pemkot agar dapat ditindaklanjuti dengan baik.

Pemerintah Kota Tangerang menolak tegas segala bentuk pemberitaan yang tidak sesuai fakta dan dapat menyesatkan publik.

Kami mengimbau seluruh media untuk mengedepankan prinsip jurnalistik yang berimbang, serta membuka ruang klarifikasi demi menjaga objektivitas informasi yang diterima masyarakat.

Tim Redaksi Prima

Berita Terkait

Warga Sekadau Pertanyakan Keadilan: “Apakah Negara Hanya Melindungi Penguasa dan Cukong Tambang?
Kasus Ria Norsan Mengendap, LSM MAUNG Soroti Potensi Konflik Kepentingan”
Jaga Jantung Sehat, Dinkes Pacitan Ajak Warga Cegah Serangan Mendadak
Jakarta Darurat Peredaran Obat Keras, APH Tutup Mata, Ketua Umum Elang 3 Hambalang Minta Pemerintah Ambil Sikap
Lanjutkan Misi Perdamaian PBB, 850 Prajurit Garuda Diberangkatkan ke Republik Demokratik Kongo
DPRD Kayong Utara Harus Buktikan Komitmen Anti-Korupsi! : LSM MAUNG Geram Kasus DAK Disdik Mandek
Melawan Perampasan Hak Milik: GPN 08 Soroti Amar Putusan Cacat PN Sintang, Desak Menteri dan MA Intervensi Skandal Lelang
Polda Lampung Resmikan Bedah Rumah Dan Salurkan Bantuan Sosial Dalam Rangka HKGB KE-73

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:42 WIB

Pengurus BPD Desa Petir, Meminta Bupati Serang Mencari Solusi Terbaik Terkait Hilangnya Dana Desa Petir

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 06:20 WIB

APINDO Gelar Rapat Kerja dan Kukuhkan Dewan Pengurus Kabupaten Serang Priode 2025 – 2030

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:03 WIB

Tokoh Banten, Abuya Muhtadi Beri Dukungan dan Doa kepada Apotek Gama

Kamis, 2 Oktober 2025 - 06:28 WIB

Dugaan Praktek Pungli di SPBU 34.42125 Palima Serang Banten

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:46 WIB

Sidang Perkara Apotik Gama. Keterangan Saksi Dinilai Tidak Ada Yang Menyatakan Keterkaitan Pada Terdakwa

Selasa, 30 September 2025 - 20:40 WIB

Pemkab Serang dan Uni Emirat Arab Jajaki Peluang Kerjasama

Senin, 29 September 2025 - 20:11 WIB

Tokoh Banten Sampaikan Pernyataan Sikap Prihatin Kepada Apotik Gama

Senin, 29 September 2025 - 17:14 WIB

Birokrasi Banten Tersandera Ego Politik, Andra Soni Dinilai Lemah Kendali

Berita Terbaru