Siaran Pers : Klarifikasi Tegas Pemkot Tangerang: Tidak Ada Skandal Dana Gelap, Tidak Ada Proyek Fiktif

Edi Supriadi

- Redaksi

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 20:52 WIB

4021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— Sehubungan dengan adanya pemberitaan di media online beritatransformasi.com yang menyebutkan adanya skandal anggaran gelap, proyek fiktif Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL), serta tuduhan kelalaian pengelolaan lingkungan di Kota Tangerang, dengan ini Pemerintah Kota Tangerang menyampaikan klarifikasi resmi sebagai berikut:

1. Kenaikan Anggaran DLH Sesuai Mekanisme dan Kebutuhan Prioritas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang disusun dan dibahas bersama DPRD melalui mekanisme yang transparan dan terbuka.

Tambahan anggaran pada tahun berjalan digunakan untuk peningkatan armada pengangkut sampah, peremajaan fasilitas TPA, serta program penguatan kebersihan lingkungan, bukan untuk kepentingan lain sebagaimana diberitakan.

2. Status Proyek PSEL Bukan Proyek Fiktif

Pemkot Tangerang sedang terikat kontrak dengan salah satu perusahaan untuk pembangunan PSEL sebagai bagian dari upaya mencari solusi jangka panjang pengelolaan sampah dan ini menjadi bagian dari Protek Strategis Nasional. Namun saat ini proyek tersebut masih belum berjalan optimal dan perlu ditegaskan bahwa proyek tersebut belum menyerap anggaran pemda.

Baca Juga :  *Perwira TNI AD Lulus dari U.S. Army War College Amerika Serikat*

Dengan demikian, tuduhan adanya “proyek hantu” atau aliran dana gelap tidak benar dan menyesatkan publik.

Meskipun Oligo sampai saat ini masih belum menunaikan kewajibannya sehingga proyek PSEL bisa berjalan optimal, namun pemkot Tangerang terus melakukan berbagai upaya agar sampah bisa dikelola dengan baik, mulai dari pemanfaatan teknologi RDF, program pengurangan sampah dari sumber, optimalisasi kelompok-kelompok masyarakat hingga program sedekah sampah. Sehingga saat ini tumpukan sampah di jalan-jalan protokol juga sudah berkurang signifikan.

3. Kebijakan Retribusi Sampah Merujuk pada Regulasi Nasional

Pengenaan retribusi sampah yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2025 adalah tindak lanjut dari ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Tujuannya bukan untuk membebani masyarakat, tetapi untuk meningkatkan kualitas layanan kebersihan. Seluruh penerimaan retribusi akan dikelola secara transparan dan diaudit sesuai aturan.

4. Pengelolaan TPA Rawa Kucing Terus Dibenahi

Pemkot Tangerang berkomitmen meningkatkan standar operasional di TPA Rawa Kucing. Berbagai perbaikan, termasuk pengelolaan air lindi, penambahan alat berat, serta peningkatan kapasitas lahan, sudah dilakukan secara bertahap.

Baca Juga :  *Mempererat Sinergitas Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Komsos Dengan Aparat Pemerintah Desa*

Proses hukum yang sedang berjalan terhadap pejabat sebelumnya kami hormati sepenuhnya dan kasus tersebut tidak menyangkut tindak pidana korupsi tapi lebih ke administrasi. Dan hal itu tidak mengganggu komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam perbaikan pengelolaan lingkungan.

5. Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

Pemerintah Kota Tangerang menegaskan bahwa seluruh pengelolaan anggaran dan program dilakukan secara transparan, sesuai aturan, dan diawasi oleh DPRD, BPK, serta aparat pengawas internal.
Kami juga mengajak masyarakat untuk menyampaikan masukan maupun kritik melalui kanal resmi Pemkot agar dapat ditindaklanjuti dengan baik.

Pemerintah Kota Tangerang menolak tegas segala bentuk pemberitaan yang tidak sesuai fakta dan dapat menyesatkan publik.

Kami mengimbau seluruh media untuk mengedepankan prinsip jurnalistik yang berimbang, serta membuka ruang klarifikasi demi menjaga objektivitas informasi yang diterima masyarakat.

Tim Redaksi Prima

Berita Terkait

Skandal Anggaran Terbongkar, Walikota Sachrudin Dituntut Bertanggung Jawab atas Kehancuran DLH Kota Tangerang
Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Laporan Pencabulan Guru SMPN 23 Tangerang: “Kronologi & Saksi Tidak Konsisten”
Proyek 70 Miliar Mal Pelayanan Publik di Tangerang: Prioritas Pemerintah atau Ajang Korupsi?
Indonesia Future of Learning Summit (IFLS) 2025
Babinsa Koramil Segah Latih Anggota Paskibra Tingkat Kecamatan
Proyek 70 Miliar Mal Pelayanan Publik di Tangerang: Prioritas Pemerintah atau Ajang Korupsi?
Kedaulatan Rakyat: Bukan Sekadar Slogan, tapi Amana
Kenapa Pokir Harus Dihapuskan? Karena Rentan Terjadinya Penyimpangan & Rawan Dikorupsi

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 23:02 WIB

Sat Reskrim Polres Tanah Karo Cepat Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Berastagi

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 22:39 WIB

Polsek Barusjahe Bersama Forkopimca Meriahkan HUT RI ke-80 Dengan Lomba Lari Sprint

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 22:33 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Patroli KYRD Antisipasi 3C dan Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 22:28 WIB

Waka Polres Tanah Karo Hadiri Pengukuhan Paskibraka Kabupaten Tanah Karo

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:47 WIB

Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis di Wilayah Kabanjahe, Antisipasi 3C dan Kejahatan Lainnya

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:41 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tigapanah Laksanakan Jumat Curhat dan Bagikan Snack kepada Jemaah Salat Jumat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:36 WIB

Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kabanjahe

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:30 WIB

Waka Polres Tanah Karo Hadiri Pidato Kenegaraan Jelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Berita Terbaru