Proyek 70 Miliar Mal Pelayanan Publik di Tangerang: Prioritas Pemerintah atau Ajang Korupsi?

Edi Supriadi

- Redaksi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 12:36 WIB

4061 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,– Keputusan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk membangun Mal Pelayanan Publik (MPP) senilai Rp 70 miliar memicu sorotan tajam. Pasalnya, keputusan ini diambil di tengah temuan serius dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Banten. Laporan BPK tahun anggaran 2024 menemukan 33 proyek jalan, irigasi, dan jaringan (JIJ) tidak sesuai kontrak, dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,89 miliar.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai akuntabilitas, transparansi, dan prioritas pemerintah daerah terhadap Bupati Tangerang ‘Moch. Maesyal Rasyid’. Prioritas yang Dipertanyakan dan Akuntabilitas yang Buruk. Ada beberapa poin utama yang menjadi kekhawatiran publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prioritas yang tidak sejalan dengan kebutuhan rakyat. Meskipun pemerintah berdalih bahwa MPP akan meningkatkan pelayanan publik, banyak pihak berpendapat bahwa alokasi anggaran sebesar Rp 70 miliar untuk gedung baru terasa timpang.

Pasalnya, masih banyak infrastruktur dasar, seperti jalan yang rusak, yang dikeluhkan oleh masyarakat. Proyek ‘mercusuar’ semacam ini menimbulkan kecurigaan bahwa pemerintah lebih mementingkan citra daripada kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Keluarga Besar DPW IWO INDONESIA Sulsel Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M Mohon Maaf Lahir dan Batin.

*Lemahnya Pengawasan dan Penegakan Hukum.*

Temuan BPK terkait 33 proyek JIJ yang tidak sesuai kontrak menunjukkan adanya kelemahan serius dalam pengawasan. Pelanggaran terhadap Peraturan Presiden (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa ini mengindikasikan kelalaian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertugas mengendalikan kontrak dan melakukan pembayaran. Tanpa adanya sanksi tegas, dikhawatirkan hal serupa akan terulang pada proyek MPP.

*Proses Lelang Yang Rentan Korupsi.*

Anggaran proyek MPP yang fantastis membuat proses lelang menjadi titik kritis yang rawan disusupi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Tanpa transparansi yang ketat dan pengawasan yang efektif, ada kekhawatiran bahwa lelang tidak berjalan adil, melainkan dimanfaatkan untuk kepentingan sekelompok orang.

Keputusan untuk melanjutkan proyek MPP dengan anggaran besar, sementara masalah dari temuan BPK sebelumnya belum terselesaikan, semakin meragukan akuntabilitas pemerintah daerah. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang transparan dan rinci mengenai bagaimana pemerintah akan menjamin proyek MPP berjalan sesuai standar, dan mengapa proyek ini menjadi prioritas utama.

Baca Juga :  Minimalkan Kejahatan, Polsek Maja Perkuat Patroli di Titik Rawan Bersama Bhabinkamtibmas

*Pertanyaan Kritis Untuk Pemkab.Tangerang*

“Mengapa pembangunan MPP senilai Rp. 70 Miliar dianggap sebagai prioritas utama, sementara perbaikan infrastruktur dasar seperti jalan rusak menjadi keluhan masyarakat?”

“Langkah konkret apa yang telah diambil untuk menindaklanjuti temuan BPK terkait 33 proyek JIJ yang tidak sesuai spesifikasi kontrak? Apakah ada sanksi yang diberikan kepada PPK dan kontraktor yang terlibat?”

“Bagaimana Pemerintah Kabupaten Tangerang akan menjamin transparansi dan akuntabilitas proses lelang proyek MPP agar terhindar dari praktik KKN?”

“Apakah pemerintah sudah mempertimbangkan opsi yang lebih efisien dan ekonomis untuk meningkatkan pelayanan publik, daripada membangun gedung baru dengan anggaran yang sangat besar?”

Dari 4 (empat) point pertanyaan kritis diatas, publik kini meminta penjelasan dari Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid. Sangat disayangkan hingga berita ini dimuat Bupati Tangerang enggan memberikan tanggapan atau memilih diam meski sudah dilakukan konfirmasi ke nomor WhatsApp sang Bupati, Rabu 13 Agustus 2025,

Tim Redaksi PRIMA

Berita Terkait

Skandal Anggaran Terbongkar, Walikota Sachrudin Dituntut Bertanggung Jawab atas Kehancuran DLH Kota Tangerang
Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Laporan Pencabulan Guru SMPN 23 Tangerang: “Kronologi & Saksi Tidak Konsisten”
Indonesia Future of Learning Summit (IFLS) 2025
Babinsa Koramil Segah Latih Anggota Paskibra Tingkat Kecamatan
Proyek 70 Miliar Mal Pelayanan Publik di Tangerang: Prioritas Pemerintah atau Ajang Korupsi?
Kedaulatan Rakyat: Bukan Sekadar Slogan, tapi Amana
Kenapa Pokir Harus Dihapuskan? Karena Rentan Terjadinya Penyimpangan & Rawan Dikorupsi
Pengamat Nilai Budi Arie Setiadi Loyal dan Tegak Lurus Perintah Prabowo Subianto

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 09:14 WIB

Cegah Potensi Gangguan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Cikijing Lakukan Monitoring di SPBU

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 09:08 WIB

Jalin Silaturahmi, Bhabinkamtibmas Polsek Cikijing Sambangi Kepala Desa Cikijing

Kamis, 14 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Dandim 0607/Kota Sukabumi dampingi kunjungan Wapres Ma’ruf Amin Dorong Percepatan Transformasi Pesantren di Sukabumi.

Kamis, 14 Agustus 2025 - 17:16 WIB

Khitanan Massal Gratis PJT II sebagai Wujud Kepedulian untuk Generasi Sehat

Rabu, 13 Agustus 2025 - 21:15 WIB

Antisipasi Aksi Geng Motor, Polsek Sumberjaya Gencarkan Patroli Dini Hari di Wilayah Perbatasan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:45 WIB

Polsek Kasokandel Lakukan Monitoring Program Pangan Bergizi di Desa Leuwikidang

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:42 WIB

Jalin Kedekatan, Personil Polsek Cikijing Sambangi Pemuda Karang Tarun

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:36 WIB

Kasad Luncurkan Program Pemeliharaan Situ Bagendit: Dari Bersih-Bersih Danau hingga Sumur Bor Untuk Warga

Berita Terbaru