Polres Tulungagung Bekuk Dua Bandar Narkoba, 1,2 Kg Sabu & 60 Ribu Pil Double L Disita, Pelaku Terancam Bui Seumur Hidup

Edi Supriadi

- Redaksi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 12:25 WIB

40333 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung, Nasionaldetik.com –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung mencetak prestasi gemilang dalam pemberantasan narkotika dengan mengungkap dua kasus besar sekaligus. Dari operasi ini, polisi berhasil menyita barang bukti mencengangkan: 1.199,66 gram sabu dan 60.163 butir pil double L, serta sejumlah barang lain terkait peredaran gelap narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, dalam rilis resmi pada Selasa (12/8/2025), mengungkapkan kedua kasus tersebut melibatkan dua tersangka pria, yakni SF (37), warga Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, dan MB  (23), warga Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu.

Dalam kasus pertama (LP 75), pelaku menerima pasokan pil double L dari orang tak dikenal melalui sistem cash on delivery (COD) di lokasi yang telah disepakati. Barang tersebut kemudian diedarkan dengan cara menitipkan kepada rekan-rekan dekat, dan hasil penjualannya ditransfer kepada pelaku.

Sementara itu, kasus kedua (LP 80) melibatkan peredaran sabu dengan sistem ranjau. Pelaku mengambil barang dari bandar di titik tertentu, membaginya menjadi paket-paket kecil, lalu menaruh kembali di lokasi yang telah ditentukan. Sebagai imbalannya, pelaku mendapat bayaran tunai maupun sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Selain sabu dan pil double L, polisi juga menyita 5 butir diazepam, bong, timbangan, 2 unit handphone, sepeda motor Yamaha Nmax, serta uang tunai hasil penjualan.

Baca Juga :  Gus Sentot Tegaskan: DPRD Tak Tentukan Anggaran, Hanya Tampung Aspirasi untuk Dibahas Bersama Kepala Daerah

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 114 dan 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 dan 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman yang dihadapi mulai dari 5 tahun penjara hingga pidana seumur hidup, dengan denda mencapai Rp10 miliar.

“Ini adalah komitmen Polres Tulungagung untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas Kasat Resnarkoba.

Reporter : Evan

Berita Terkait

Sinergi Penuh Semangat: Divif 2 Kostrad dan AWSSK Gelar Olahraga Bersama Sambut HUT RI ke-80.
Indonesia Maju: 80 Tahun Merdeka Tetap Berjuang Untuk Rakyat dan Bangsa
Polres Jombang Lakukan Pulbaket dan Dokumen, Dugaan Penyimpangan Proyek di Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaen Jombang
Polres Nganjuk Gelar SREG Jelang Libur HUT RI ke-80
Kapolres Nganjuk Safari Jumat di Masjid Al-Muttaqien, Sosialisasikan Layanan Hotline dan Lapor Kapolres
Rotasi Perwiranya, Letkol Roy Tekankan Sinergi dan Profesionalisme
Pendampingan Panen Padi oleh Babinsa: Wujud Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Olahraga Bersama di Goa Margo Trisno, Kapolres Nganjuk Sediakan Hadiah Sepeda Gunung

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 09:28 WIB

Melalui Sambang, Personil Polsek Cikijing Imbau Warga Waspada Saat Cuaca Ekstrem

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 09:08 WIB

Jalin Silaturahmi, Bhabinkamtibmas Polsek Cikijing Sambangi Kepala Desa Cikijing

Kamis, 14 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Dandim 0607/Kota Sukabumi dampingi kunjungan Wapres Ma’ruf Amin Dorong Percepatan Transformasi Pesantren di Sukabumi.

Kamis, 14 Agustus 2025 - 17:16 WIB

Khitanan Massal Gratis PJT II sebagai Wujud Kepedulian untuk Generasi Sehat

Rabu, 13 Agustus 2025 - 21:15 WIB

Antisipasi Aksi Geng Motor, Polsek Sumberjaya Gencarkan Patroli Dini Hari di Wilayah Perbatasan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:45 WIB

Polsek Kasokandel Lakukan Monitoring Program Pangan Bergizi di Desa Leuwikidang

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:42 WIB

Jalin Kedekatan, Personil Polsek Cikijing Sambangi Pemuda Karang Tarun

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:36 WIB

Kasad Luncurkan Program Pemeliharaan Situ Bagendit: Dari Bersih-Bersih Danau hingga Sumur Bor Untuk Warga

Berita Terbaru