Diduga Langgar Aturan, Rekrutmen PMI Oleh PT Dwi Citra Tripatria Dikecam Lembaga Pengawas

edisupriadi

- Redaksi

Senin, 11 Agustus 2025 - 14:54 WIB

40893 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasuonaldetik.com, Tenggamus Lampung –Dugaan pelanggaran serius mencuat terhadap proses rekrutmen Tenaga Kerja Wanita (TKW) oleh perusahaan penyalur kerja luar negeri, PT Dwi Citra Tripatria. Salah satu calon TKW berinisial DS (25) mengaku menjadi korban praktik tidak sesuai prosedur yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Kepada media, DS mengungkapkan kekecewaannya atas janji manis sponsor berinisial NR yang menjanjikan proses keberangkatan kerja ke Hong Kong hanya dalam waktu 3–4 bulan. Namun kenyataannya, sudah satu tahun lebih ia belum juga diberangkatkan ke luar negeri.

> “Saya sangat kecewa. Dari awal sponsor NR menjanjikan saya akan segera diberangkatkan dalam waktu singkat, tapi sampai sekarang belum juga ada kepastian. Bahkan di penampungan kami tidak bebas keluar, dan pola makan pun sangat buruk,” ujar DS.

Tak hanya itu, DS juga mengungkapkan bahwa seluruh dokumen pribadinya seperti Kartu Keluarga, Ijazah, Akta Kelahiran, hingga BPKB motor miliknya masih ditahan pihak perusahaan, meski ia telah membayar sejumlah uang untuk membatalkan keberangkatan.

> “Saya sudah bayar Rp5 juta untuk menebus dokumen saya karena saya tidak jadi berangkat. Bahkan BPKB motor saya dijadikan jaminan. Tapi sampai sekarang berkas saya belum dikembalikan,” ungkap DS dengan nada kecewa.

Saat dikonfirmasi,pesan singkat WhatsApp sponsor berinisial NR membenarkan bahwa dokumen DS memang masih berada di tangan perusahaan. Ia juga mengaku ikut menalangi kekurangan biaya penebusan sebesar Rp2 juta menggunakan jaminan BPKB motor milik DS.

> “Berkas semuanya ada di PT. Soal BPKB itu karena DS izin pulang, dan PT meminta jaminan Rp7 juta. DS baru bisa bayar Rp5 juta, sisanya saya yang tanggung,” kata NR.

Baca Juga :  Diduga Fiktifkan Anggaran Insentif, Pekon Sumanda Kecamatan Pugung Disorot LPAKN RI Projamin

LPAKN RI PROJAMIN Desak Penegakan Hukum Menanggapi kasus ini, Ketua Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia Profesional Jaringan Mitra Negara (LPAKN RI PROJAMIN), Helmi, menyatakan keprihatinan dan mengecam tindakan PT Dwi Citra Tripatria.

> “Perusahaan ini kami nilai tidak manusiawi. Berkas lamaran dan BPKB motor ditahan padahal korban sudah menebus biaya. Ini bentuk ketidakadilan terhadap calon TKW,” tegas Helmi.

Pihaknya mengaku akan segera berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) serta aparat penegak hukum di Polda Lampung untuk mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

“Kami akan kumpulkan bukti dan dorong aparat hukum untuk memanggil serta memeriksa pihak perusahaan. Tidak boleh ada lagi TKW yang menjadi korban seperti ini,” pungkas Helmi.

Red.

Berita Terkait

Kakon Sumanda Akui Kesalahan soal Dana Desa
Dugaan Kegiatan Fiktif di Pekon Sumanda.LPAKN RI:Pihak Kec. diduga GAGAL Sebagai Filter Terdepan Mencegah Penyimpangan
Diduga Fiktifkan Anggaran Insentif, Pekon Sumanda Kecamatan Pugung Disorot LPAKN RI Projamin
Luarbiasa !! Kurang Lebih Duapuluh Hari di PHO ,Jalan Ruas Provinsi SP Umbar- Putihdoh Sudah Terlihat Tanda Kerusakan
LPAKN RI Projamin Soroti Dugaan Markup Dana Insentif Rp7,8 Miliar oleh Pemerintah Desa di Tanggamus
Cium Bau Tidak Sedap Pada Realisasi Anggaran Dana Insentif Desa di Tanggamus, LPAKNRI PROJAMIN Akan Lapor ke APH
Bupati Tanggamus Kawal Pembangunan Kawasan Industri, RMD Dan Komisaris Utama Pertamina Mendukung Penuh
Diduga Asal-Asalan, Proyek Jalan Miliaran Rupiah di Kelumbayan Terancam Tak Bertahan Lama

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 20:23 WIB

Kejari Langkat Dinilai Lamban, PERMAK Minta Kejati Sumut Ambil Alih Kasus Smartboard

Sabtu, 27 September 2025 - 20:30 WIB

Deteksi Dini, Tim Pengamanan Rutan Kelas I Medan Laksanakan Pemeliharaan dan Rolling Gembok

Sabtu, 27 September 2025 - 17:26 WIB

Kombes Calvjin: 5 Kecamatan di Deliserdang dan Medan Rawan Narkoba

Sabtu, 27 September 2025 - 12:38 WIB

*Sejarah! Ditresnarkoba Poldasu Sita 1,4 Ton Sabu, 6.004 orang Tersangka*

Jumat, 26 September 2025 - 04:13 WIB

Sadar Waktu Gelar Pre-Event Perdana, Ajak Mahasiswa Sejenak Tanpa Layar

Kamis, 25 September 2025 - 07:43 WIB

Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, Diperiksa Kejati Sumut Terhadap Dugaan Kasus Pemerasan 4 Anggota DPRD

Rabu, 24 September 2025 - 22:43 WIB

Polsek Sunggal Sukses Mediasi Car Wash dan Pemilik Mobil

Selasa, 23 September 2025 - 20:17 WIB

Wakapolrestabes Medan Serahkan Uang Duka, Sebagai Wujud Simpati dan Kepedulian Kepada Keluarga Alm.Bripka Afrizal

Berita Terbaru

Tenggamus

Kakon Sumanda Akui Kesalahan soal Dana Desa

Senin, 29 Sep 2025 - 21:44 WIB