Nasuonaldetik.com, Tenggamus Lampung –Dugaan pelanggaran serius mencuat terhadap proses rekrutmen Tenaga Kerja Wanita (TKW) oleh perusahaan penyalur kerja luar negeri, PT Dwi Citra Tripatria. Salah satu calon TKW berinisial DS (25) mengaku menjadi korban praktik tidak sesuai prosedur yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Kepada media, DS mengungkapkan kekecewaannya atas janji manis sponsor berinisial NR yang menjanjikan proses keberangkatan kerja ke Hong Kong hanya dalam waktu 3–4 bulan. Namun kenyataannya, sudah satu tahun lebih ia belum juga diberangkatkan ke luar negeri.
> “Saya sangat kecewa. Dari awal sponsor NR menjanjikan saya akan segera diberangkatkan dalam waktu singkat, tapi sampai sekarang belum juga ada kepastian. Bahkan di penampungan kami tidak bebas keluar, dan pola makan pun sangat buruk,” ujar DS.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, DS juga mengungkapkan bahwa seluruh dokumen pribadinya seperti Kartu Keluarga, Ijazah, Akta Kelahiran, hingga BPKB motor miliknya masih ditahan pihak perusahaan, meski ia telah membayar sejumlah uang untuk membatalkan keberangkatan.
> “Saya sudah bayar Rp5 juta untuk menebus dokumen saya karena saya tidak jadi berangkat. Bahkan BPKB motor saya dijadikan jaminan. Tapi sampai sekarang berkas saya belum dikembalikan,” ungkap DS dengan nada kecewa.
Saat dikonfirmasi,pesan singkat WhatsApp sponsor berinisial NR membenarkan bahwa dokumen DS memang masih berada di tangan perusahaan. Ia juga mengaku ikut menalangi kekurangan biaya penebusan sebesar Rp2 juta menggunakan jaminan BPKB motor milik DS.
> “Berkas semuanya ada di PT. Soal BPKB itu karena DS izin pulang, dan PT meminta jaminan Rp7 juta. DS baru bisa bayar Rp5 juta, sisanya saya yang tanggung,” kata NR.
LPAKN RI PROJAMIN Desak Penegakan Hukum Menanggapi kasus ini, Ketua Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia Profesional Jaringan Mitra Negara (LPAKN RI PROJAMIN), Helmi, menyatakan keprihatinan dan mengecam tindakan PT Dwi Citra Tripatria.
> “Perusahaan ini kami nilai tidak manusiawi. Berkas lamaran dan BPKB motor ditahan padahal korban sudah menebus biaya. Ini bentuk ketidakadilan terhadap calon TKW,” tegas Helmi.
Pihaknya mengaku akan segera berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) serta aparat penegak hukum di Polda Lampung untuk mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
“Kami akan kumpulkan bukti dan dorong aparat hukum untuk memanggil serta memeriksa pihak perusahaan. Tidak boleh ada lagi TKW yang menjadi korban seperti ini,” pungkas Helmi.
Red.