Ratusan Massa Formasi Unjukrasa Di Kejatisu Desak Tangkap Oknum Kadis Perhubungan IL

- Redaksi

Rabu, 11 Oktober 2023 - 10:27 WIB

40213 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Seratusan massa Forum Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI) Kota Medan, melancarkan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, di Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Rabu (11/10/2023).

Dalam aksi tersebut, massa pengunjukrasa mendesak Kejatisu untuk menangkap oknum Kepala Dinas Perhubungan berinisial IL karena diduga menyuburkan praktek pungutan liar (Pungli) di instansinya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami datang membawa segudang pelanggaran atau penyelewengan yang dilakukan oknum Kadis IL, salah satunya yaitu soal pelanggaran Perwal Nomor 13 Tahun 2016 “tentang larangan kendaraan melintasi kawasan tertentu dan larangan kendaraan untuk kegiatan bongkar muat pada kawasan tertentu, ” ujar Koordinator Lapangan pengunjuk rasa Putra Tanjung.

Pengunjukrasa yang membawa spanduk bertulis “Tangkap IL, Hukum IL” dan “Pungli berkedok surat izin dispensasi.Yg dilakukan IL sebagai kadis dishub” itu mengungkapkan, dinas perhubungan ini telah mengeluarkan surat Izin dispensasi kepada setiap perusahaan yang memiliki kendaraan berat angkutan diatas 3.000 kg yang ditanda tangani oknum IL selaku Kadisnya, sehingga armada itu dapat melintasi dan melakukan kegiatan bongkar di kawasan larangan yang ada perwalnya.

Baca Juga :  SERUNYA BELAJAR DAN DISKUSI DALAM PROGRAM WHAT'S UP, WAKTUNYA HUMAS MEET UP

Dispensasi tersebut sangat lah melanggar aturan yang telah dibuat oleh pemerintah setempay aplagi surat izin dimaksid tidak lah memiliki payung hukum yang kuat atau yang dapat mendukung surat izin tersebut seperti Perda dan Perwal.

Diketahui juga bahwa dalam proses pengurusan surat izin dispensasi tersebut dikenakan tarif biaya yang diketahui sekitar Rp.75.000 – Rp.150.000 Per lembar kepada setiap perusahaan yang mau mengurus surat izin dispensasi tersebut dan diperkirakan ada sekitar 1000 lembar surat izin dispensasi yang di keluarkan setiap bulannya.

“Dengan kata lain hasil pembuatan surat izin dispensasi tersebut dikisaran Rp 100.000.000/bulan. Hal ini sudah berjalan selama ±5 sampai 6 Tahun, artinya kerugian negara mencapai ±6 Miliyar, ” sambungnya.

” Pertanyaan kita sekarang yaitu kemana kah dibuat hasil dana biaya pengurusan surat izin tersebut…? sedangkan kita tau bahwa surat izin tersebut sangat berseberangan dengan PERWAL Nomor 13 Tahun 2016,”teriak Putra Tanjung.

Apakah saat in pemerintah atau pihak-pihak berwajib yang memiliki wewenang dalam hal in diam saja.? kenapa seorang KaDis bisa seenaknya membuat peraturan sendiri diluar dari pada PERDA atau PERWAL….???

Baca Juga :  Gebyar Seni Budaya Etnis dan Agama, Kapolres Zamroni : Pesta Budaya dan Pesan Politik Bersatu di Istana Maimun

Maka Dari itu kami Forum Masyarakat Anti Korupsi Kota Medan Menyatakan Sikap kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, bahwa :

1. Kami meminta kepada Kejaksaun Tinggi Negeri Sumatera Utara untuk menindak dan meyelediki bagaimana kasus in bisa lolos dan berjalan hingga sampai sekarang.

2. Kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi Negeri Sumatera Utara agar menangkap dan dihukum seberat-beratnya saudara Iswar Lubis, S.SIT.MT yang saat ini sudah meraja lela dalam menggunakan fungsi jabatannya. Kara beliau saat ini telah banyak melanggar aturan dan mengkriminalisasikan peraturan peraturan yang dibuat oleh pemerintah saat ini.

3. Kami berharap Kejaksaan Tinggi Negeri Sumatera Utara menjadi ujung tombak dalam menegakkan hukum di negeri ini Khususnya di Kota Medan. dan Keiaksaan Tinggi Negeri Sumatera Utara tidak diam dalam pemberitaan aksi kami ini.

Massa pengunjukrasa akhirnya membubarkan diri setelah menyampaikan pernyataan sikap dan menegaakan akan datang kembali dengan membawa massa yang lebih besar jika aspirasi kami tidak di tanggapi oleh Kejaksaan Tinggi Negeri Sumatera Utara.(red)

Berita Terkait

Silaturahmi Institusional: Propam Polres Simalungun dan Denpom I/1 Pematangsiantar Perkuat Sinergitas
Pangdam I/BB Menerima Kunjungan Ketua PASI Sumut.
Polsek Perdagangan Berhasil Ciduk SP, BD Sabu di Marihat Bandar: BB 17,92 Gram Sabu Berhasil Diamankan!
Babinsa Koramil 09/NL Komunikasi Sosial (KOMSOS) Dengan Pj. Kades dan Perangkat Desa Mengenai Bantuan
Wujud Peran Aktf Babinsa, Koramil 05/BD Dampingi Penyaluran BLT Dana Desa
Pangdam I/BB Tumbuhkan Kembali Semangat dan Moril Prajurit Batalyon Armed 2/KS
Polsek Tanah Jawa Lakukan Pengamanan dan Pengaturan Lalulintas di Lokasi Perbaikan Jalan Hatonduhan
Polres Simalungun Kembali Lakukan Penyelidikan Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Desa Perdagangan II

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:27 WIB

Karya Bhakti Koramil 07/Cipayung Normalisasi Saluran Air di Wilayah Munjul.

Rabu, 11 Desember 2024 - 00:04 WIB

Babinsa jajaran Korem 051/Wkt Laksanakan Penggemburan Tanah Dengan Alat Jonder

Jumat, 6 Desember 2024 - 05:57 WIB

Babinsa Koramil 11 Pebayuran Ajak Warga Gelar Jumat Bersih di Desa Sumbersari

Jumat, 6 Desember 2024 - 05:47 WIB

Kapolres Majalengka Cek Desa Percontohan Pekarangan Pangan Bergizi di Desa Argamukti

Jumat, 6 Desember 2024 - 05:32 WIB

Kapolsek Cikijing Monitoring Progress Perbaikan Jalan Akibat Longsor di Jalan Nasional Cikijing-Kuningan

Jumat, 6 Desember 2024 - 02:16 WIB

Karya Bhakti Bersihkan Fasum Bawah Flyover Oleh Koramil 02/Matraman.

Jumat, 6 Desember 2024 - 01:29 WIB

Dukung Program Ketahanan Pangan, DPUTR Purwakarta Pastikan Peningkatan Jaringan Irigasi

Kamis, 5 Desember 2024 - 11:49 WIB

Karya Bakti Bersihkan Fasum Taman Warga Oleh Koramil 01/Jatinegara.

Berita Terbaru

NASIONAL

HABEMA Garda Kesehatan Masyarakat Kampung Titigi

Jumat, 13 Des 2024 - 00:56 WIB