Kritik Tajam atas Pembebasan Pelaku Kekerasan Anak di Polsek Nuhon

edisupriadi

- Redaksi

Selasa, 5 Agustus 2025 - 23:19 WIB

4053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,– 5 Agustus 2025 Keputusan Polsek Nuhon yang membebaskan pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur, terlepas dari bukti medis yang jelas, menjadi preseden buruk dan mencederai prinsip perlindungan anak yang diamanatkan undang-undang.

Alasan pembebasan yang mengacu pada “kesepakatan damai” antara keluarga korban dan pelaku menunjukkan ketidakpahaman atau bahkan pengabaian terhadap esensi hukum perlindungan anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, secara gamblang menyatakan bahwa anak adalah subjek hukum yang harus dilindungi, bukan objek negosiasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang tidak bisa diselesaikan melalui “jalur damai” ala kadarnya, apalagi ketika korban sampai dilarikan ke rumah sakit.

Baca Juga :  Video Durasi Pendek Viral di Medsos, Siswi SMP Kendari dianiaya hingga Pingsan

Proses hukum harus berjalan, bukan berhenti karena desakan atau tekanan di luar hukum.
Pembebasan pelaku oleh Polsek Nuhon, dengan alasan adanya pencabutan laporan oleh orang tua korban, adalah tindakan yang patut dipertanyakan.

Kepolisian memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk memproses kasus pidana, bahkan jika laporan telah dicabut. Dalam kasus kekerasan terhadap anak, pencabutan laporan seharusnya tidak serta-merta menghentikan proses hukum.

Keputusan ini tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mengirimkan pesan berbahaya kepada masyarakat bahwa kekerasan terhadap anak bisa diselesaikan di luar jalur hukum. Ini melemahkan upaya perlindungan anak dan membiarkan pelaku bebas berkeliaran tanpa konsekuensi.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Banggai Laut Gelar Penggeledahan di Kantor PDAM Balut, Angkut Dokumen Penting

Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan evaluasi terhadap penegakan hukum di tingkat Polsek, terutama dalam kasus yang melibatkan anak-anak.

Keputusan Polsek Nuhon harus dikaji ulang, dan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan anak harus ditegakkan tanpa kompromi. Kita tidak bisa membiarkan hukum tumpul di hadapan kekerasan yang menimpa anak-anak kita.

Tim Redaksi Prima

Berita Terkait

Skandal Utang Pemda Banggai Laut: Ketua DPRD Patwan Kuba Diduga Kuat “Memperdagangkan” Jabatan, Rakyat yang Menanggung Beban!
Anggota DPRD Gorontalo Diperiksa Terkait Pernyataan Kontroversial
DPRD Banggai Laut Gelar Rapat Anggaran Tertutup, Mencederai Prinsip Keterbukaan Publik
PBH Merah Putih Nusantara Sorot Dugaan Alat Proyek Irigasi Dipakai Tambang Ilegal
Skandal Maladministrasi di Dikpora Banggai Laut: Ketika Integritas Birokrasi Dikorbankan
Cagar Alam Taronggo Terancam Punah, Balai Gakkum KLHK Palu Diduga ‘Tutup Mata’ dan Mandul
Arogansi PT Cipta Agro Sakti Menggusur Lahan Warga: Ketika Kekuasaan Lebih Kuat dari Hukum
Skandal Hukum di Banggai Kepulauan, Penyidik Polsek Banggai Diduga “Sengaja” Lumpuhkan Kasus Penganiayaan!

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:42 WIB

Pengurus BPD Desa Petir, Meminta Bupati Serang Mencari Solusi Terbaik Terkait Hilangnya Dana Desa Petir

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 06:20 WIB

APINDO Gelar Rapat Kerja dan Kukuhkan Dewan Pengurus Kabupaten Serang Priode 2025 – 2030

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:03 WIB

Tokoh Banten, Abuya Muhtadi Beri Dukungan dan Doa kepada Apotek Gama

Kamis, 2 Oktober 2025 - 06:28 WIB

Dugaan Praktek Pungli di SPBU 34.42125 Palima Serang Banten

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:46 WIB

Sidang Perkara Apotik Gama. Keterangan Saksi Dinilai Tidak Ada Yang Menyatakan Keterkaitan Pada Terdakwa

Selasa, 30 September 2025 - 20:40 WIB

Pemkab Serang dan Uni Emirat Arab Jajaki Peluang Kerjasama

Senin, 29 September 2025 - 20:11 WIB

Tokoh Banten Sampaikan Pernyataan Sikap Prihatin Kepada Apotik Gama

Senin, 29 September 2025 - 17:14 WIB

Birokrasi Banten Tersandera Ego Politik, Andra Soni Dinilai Lemah Kendali

Berita Terbaru