Nasional detik.com, Pesawaran Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran memulai proses klarifikasi terkait laporan dugaan korupsi Dana Desa di Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin. Junaidi, seorang warga sekaligus pelapor, memenuhi panggilan Kejari pada Senin (4/8/2025) untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Junaidi, yang didampingi oleh Ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) Saprudin Tanjung, hadir di kantor kejaksaan sebagai tindak lanjut atas laporannya pada 9 Juli 2025.
Ia dimintai keterangan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pesawaran untuk memperjelas temuannya terkait penyimpangan yang diduga melibatkan Kepala Desa Durian, Misriadi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tadi saya dimintai keterangan karena saya yang melaporkan dugaan penyimpangan tersebut,” ungkap Junaidi setelah menjalani pemeriksaan.
Ia menambahkan, Kepala Desa Durian, Misriadi, juga terlihat hadir di kantor kejaksaan pada waktu yang sama.
Junaidi menjelaskan bahwa dugaan manipulasi ini berpusat pada program ketahanan pangan, khususnya pengadaan kambing.
Sebagai mantan Ketua LPM Desa Durian pada tahun 2024, Junaidi mengaku pernah diminta untuk menandatangani dokumen pembelian kambing. Namun, ia menolak karena tidak adanya transparansi.
“Saya menolak karena tidak diberi informasi yang jelas mengenai jumlah kambing, anggaran yang digunakan, dan lokasi ternak tersebut,” tegas Junaidi.
Menurutnya, hal ini menimbulkan kecurigaan dan kejanggalan dalam pengelolaan dana desa.Junaidi menambahkan, investigasi mandiri yang ia lakukan bersama beberapa pihak lain menemukan sejumlah kejanggalan di lapangan.
“Kami sempat turun ke lapangan dan menemukan sejumlah kegiatan pengadaan yang tidak sesuai,” ujarnya.
Dugaan penyimpangan ini tidak hanya mencakup program ketahanan pangan. Laporan warga yang diterima Kejari pada 9 Juli 2025 juga menyoroti sejumlah masalah lain. Salah satunya adalah perubahan kegiatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tanpa persetujuan yang sah.
Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD), yang seharusnya memberikan upah kepada pekerja, diduga diubah menjadi kerja gotong royong tanpa bayaran. Hal ini sangat merugikan warga yang seharusnya menerima manfaat dari program tersebut.
Selain itu, penyaluran bantuan untuk kelompok nelayan juga dilaporkan bermasalah.
Meski dianggarkan sebesar Rp45 juta per kelompok, realisasinya hanya mencapai Rp22,5 juta, memunculkan pertanyaan besar tentang ke mana sisa dana tersebut disalurkan.
Terkait dugaan tersebut, Ketua AMP, Saprudin Tanjung, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini.
“Kami dari AMP bersama media akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” kata Tanjung.
Ia berharap Kejari Pesawaran akan serius dalam menangani dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2023 dan 2024 ini.
Saat ini, Kejari Pesawaran masih terus mendalami laporan dan melakukan klarifikasi terhadap semua pihak terkait untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.