Polsek Mojoagung Mengabaikan Hak Disabilitas Yang Dilindungi UU Dalam Kasus Penganiayaan

edisupriadi

- Redaksi

Senin, 4 Agustus 2025 - 09:16 WIB

4084 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) Faizuddin FM menyoroti Penerapan pasal 351 KUHP dugaan tindak pidana penganiyaan terhadap penyandang disabilitas yang terjadi di Dusun Bandaran Desa Mancilan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang Abegah (Abdul Rohmat) oleh Polsek Mojoagung sangat mecederai rasa keadilan Penyandang Disabilitas, pasalnya UU Disabilitas memberikan perlindungan khusus bagi penyandang disabilitas. Jika pasal-pasalnya tidak diterapkan, mereka tidak mendapatkan perlindungan hukum yang seharusnya mereka terima, yang dapat berakibat pada impunitas bagi pelaku, artinya pelaku penganiayaan terhadap penyandang disabilitas mungkin lolos dari hukuman yang seharusnya mereka terima. Ini pasti akan menciptakan ketidakadilan dan mendorong terjadinya pengulangan kejahatan serupa.

Dengan hanya menerapkan pasal 351 KUHP, maka pelanggaran Hak Asasi Manusia atas keselamatan dan keamanan Penyandang Disabilitas diduga telah dilanggar. “Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya untuk merasa aman dan terlindungi dari kekerasan. Tidak diterapkannya UU Disabilitas dalam kasus penganiayaan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM)”, ujar Gus Faiz sapaan akrabnya.

Kondisi seperti ini, saya menduga kurangnya pemahaman dan kesadaran yang menggambarkan masih ada aparat penegak hukum sektor Mojoagung, pemerintah desa Mancilan dan masyarakat kurang memahami hak-hak penyandang disabilitas, sehingga penegakan hukum dan pelayanan yang diberikan belum optimal”, Imbuhnya.

Perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas yang menjadi korban adalah hal yang krusial. Selain payung hukum yang kuat, diperlukan upaya bersama dari semua pihak untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan implementasi kebijakan yang berpihak pada penyandang disabilitas. Hal ini penting untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas mendapatkan keadilan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak mereka secara setara.

Baca Juga :  BNNK dan Dispora Tulungagung Gelar Senam Sehat dalam Rangka Memperingati HANI 2025

“Saya mendorong Kapolres Jombang untuk melakukan evaluasi terhadap Polsek Mojoagung dengan memastikan jalannya amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak dalam Proses Peradilan yang mengatur kewajiban lembaga penegak hukum untuk menyediakan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam setiap proses peradilan”, pungkasnya.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Polres Nganjuk Siagakan Personel Amankan Aksi Damai RT/RW di DPRD
Kapolres Nganjuk Hadiri Apel Akbar KNC 2025, Ribuan Pelajar Nganjuk Terima Beasiswa
“Tragis! Tanah Petani Mojowuku Disulap Jadi Sporadik Atas Nama Makelar, Hati-Hati Pengembang Nakal”
Warung Makan Cinta Jaya,Kelezatan Nasi Tiwul Ikan Tuna Khas Pacitan
Naas Pelaku Pembacokan Satu Keluarga di Pacitan,Ditemukan Tewas Membusuk di Hutan
LPK RI DPC Gresik SIDAK Urukan Diduga Ilegal, Lahan Hijau Ketahanan Pangan Terancam Rusak
PNIB : Selamatkan Pelajar dari Keracunan Masal, Stop Sementara MBG Sebelum Berubah Menjadi Makan Beracun Gratis
Panitia Karnaval Kedungsalam Minta Maaf atas Kealpaan Penarikan Uang Parkir Pengunjung Pantai Ngliyep

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 21:25 WIB

Dorong Ekonomi Kreatif, Babinsa Kodim 0206/Dairi Sambangi Penjahit Lokal

Senin, 29 September 2025 - 21:08 WIB

Babinsa Koramil 03/Parongil Hadiri Sosialisasi Sadar Hukum di Desa Lumban Sihite

Minggu, 28 September 2025 - 19:36 WIB

Babinsa Sertu R. Damanik Sosialisasikan Rekrutmen TNI AD 2025 ke Perangkat Desa Kendit Liang

Minggu, 28 September 2025 - 19:32 WIB

Babinsa Kopda Prendo Pasaribu Ikuti Ibadah Bersama Jemaat GPdI Filadelfia di Sihorbo

Minggu, 28 September 2025 - 19:25 WIB

Babinsa Parongil Sosialisasikan Rekrutmen TNI AD Lewat Komsos di Warung Kopi

Jumat, 26 September 2025 - 20:40 WIB

TNI Bersama Pemerintah Desa Palding Bersihkan Jalan Empat Dusun

Jumat, 26 September 2025 - 20:30 WIB

Babinsa Latih Baris-Berbaris Murid SD di Dairi, Tanamkan Disiplin Sejak Dini

Jumat, 26 September 2025 - 10:46 WIB

Launching Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Dairi, Dandim: Demi Generasi Sehat dan Tangguh

Berita Terbaru

Tenggamus

Kakon Sumanda Akui Kesalahan soal Dana Desa

Senin, 29 Sep 2025 - 21:44 WIB