Terima Amnesti dari Presiden Prabowo, 86 Warga Binaan di Sumut Resmi Kembali ke Masyarakat

Redaksi Medan

- Redaksi

Minggu, 3 Agustus 2025 - 15:09 WIB

4033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Sebanyak 86 warga binaan dari berbagai lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di wilayah Sumatera Utara resmi dibebaskan setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Pembebasan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025.

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mengatasi persoalan overcrowding di lembaga pemasyarakatan sekaligus memperkuat proses reintegrasi sosial bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku secara positif selama menjalani masa pidana.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Yudi Suseno, memastikan seluruh proses pembebasan dilakukan secara ketat, transparan, dan sesuai prosedur.

“Kami pastikan pembebasan 86 warga binaan penerima amnesti di Sumut telah melalui verifikasi yang ketat dan bebas dari pungutan liar maupun penyimpangan. Ini adalah momentum penting bagi mereka untuk kembali menjadi warga yang produktif di tengah masyarakat,” ujar Yudi, Sabtu (2/8/2025).

Ia menambahkan, amnesti yang diberikan oleh Presiden sepenuhnya menghapus akibat hukum atas tindak pidana yang dilakukan para penerima. Dengan demikian, mereka dibebaskan tanpa syarat tambahan.

Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, menyampaikan bahwa dari total 44.495 warga binaan yang memenuhi kriteria, sebanyak 19.337 orang telah lolos tahap verifikasi awal untuk menerima amnesti.

Baca Juga :  Pengajian Akbar Bersama Gus Badar Memikat Perhatian di Lapangan Bungur,Tulakan

“Amnesti ini merupakan solusi jangka menengah untuk mengatasi kepadatan Lapas dan Rutan, serta menjadi bentuk keadilan restoratif. Harapannya, para penerima dapat bertransformasi dan kembali berkontribusi positif bagi masyarakat,” kata Agus.

Sebagai informasi, amnesti merupakan pengampunan dari kepala negara yang menghapus seluruh hukuman pidana atas kejahatan tertentu bagi individu atau kelompok. Ini berbeda dengan grasi yang hanya mengurangi atau menghapus sebagian dari hukuman yang dijatuhkan.(AVID/ril)

Berita Terkait

Semarak HUT RI ke 80, Lapas Binjai Laksanakan Giwes Santai Bersama
Semangat Kemerdekaan, Rutan Kelas I Medan Gelar Jalan Santai Sekaligus Pemberian Bansos
Dukung Asta Cita Presiden RI, Lapas Kelas IIB Siborongborong Bagikan Bansos Kepada Masyarakat Sekitar.
Ketua DPRD Medan Dinobatkan Sebagai Pembina PBBD
Menyulam Kebersamaan di Peringatan Kemerdekaan: Lapas Cilegon Hadir untuk Warga Sekitar 
Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Lomba Semarakkan HUT Pengayoman dan Kemerdekaan RI ke-80
Karnaval Jelang kemerdekaan Indonesia ke 80. PAUD wilayah Kelurahan sunter jaya
Tidak Ditemukan Narkoba, Rutan Humbahas Disir Blok Hunian Secara Menyeluruh

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 22:01 WIB

Pabung Kodim 0206/Dairi Hadiri Rapat Paripurna DPRD Pakpak Bharat Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:15 WIB

Serda S. Boangmanalu Wakili Danramil 07/Salak di Sosialisasi Layanan Kesehatan RSUD Salak

Selasa, 12 Agustus 2025 - 23:43 WIB

Menjelang 17 Agustus, Babinsa 07/Salak Latih Siswa SD Agar Kompak dan Percaya Diri

Senin, 11 Agustus 2025 - 20:49 WIB

Babinsa Koramil 07/Salak Jadi Pembina Upacara di SD Negeri 030415 Binanga Boang

Minggu, 10 Agustus 2025 - 21:24 WIB

TNI-Polri Bersinergi Amankan Ibadah Minggu di GKPPD Peaperik Salak

Rabu, 6 Agustus 2025 - 20:41 WIB

Kibarkan Semangat Merah Putih, Babinsa Koramil 07/Salak Tempa Calon Paskibra

Selasa, 1 Juli 2025 - 09:30 WIB

Babinsa Koramil 07/Salak Dampingi Penyaluran BLT-DD, Wujud Kepedulian TNI untuk Warga Desa Ulu Merah

Berita Terbaru