Polisi di Desak Tangkap dan Penjarakan Samuel Amandus Sinaga, Terlapor Kasus Perzinahan di Kota Medan

edisupriadi

- Redaksi

Kamis, 31 Juli 2025 - 18:11 WIB

40163 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,– Kasus Tindak Pidana Perzinahan di Kota Medan mulai menemukan titik terang.

Perkara yang merujuk Laporan Polisi, LP/B/999/III/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 24 Maret 2023 sudah mulai dilakukan Penyelidikan (Lidik) dan atau Penyidikan (Sidik) pasca terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dengan nomor Register: B/6784/VII/RES/1.24/2025/Reskrim yang diterbitkan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan serta merujuk Surat Resmi dari Divisi Propam Mabes Polri dengan nomor Register: B/286/-b/VI/WAS.2.4/2025/Divpropam, soal Terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Mabes Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itu, banyak kalangan Masyarakat mendorong seraya mendukung pihak Kepolisian untuk segera Memanggil, Memeriksa, Menangkap sekaligus Memenjarakan Terlapor atas nama Samuel Amandus Sinaga.

“Barang Bukti (BB) otentik seperti Foto, Video secara langsung dan Pengakuan dari Terlapor sudah bisa dijadikan Penyidik untuk segera menangkap Pelaku Perzinahan itu. Bahkan dari hasil Praktek Haram Tali Air yang dilakukannya, sudah ada seorang anak, buah cinta Terlapor dengan Pelakor tersebut” ujar Larshen Yunus.

Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana itu pastikan lagi, agar para Penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan segera melakukan Percepatan. Karena sampai saat ini, Korban sekaligus Pelapor sangat membutuhkan Kepastian Hukum.

“Segala daya upaya sudah kami lakukan. Perkara ini wajib diberikan Atensi. Kami sangat berharap, agar Aparat Penegak Hukum jangan sempat masuk angin, karena pada prinsipnya Semangat Supremasi Hukum sudah menjadi Landasan utama, khususnya bagi institusi Kepolisian di Negeri ini” tutur Larshen Yunus, yang juga diketahui menjabat sebagai Ketua DPD KNPI Provinsi Riau.

Hingga berita ini diterbitkan, hari Kamis Sore (31/7/2025) Larshen Yunus dan Rekan-Rekan Kantor Hukum Mediator Satya Wicaksana tetap akan melakukan Koordinasi disetiap jenjang. Mulai dari Polrestabes Medan, Polda Sumut hingga Mabes Polri. (*)
[31/7 14.19] Larsen Ketua DPRD KNPI Riau: KOTAMEDAN– Kasus Tindak Pidana Perzinahan di Kota Medan mulai menemukan titik terang.

Perkara yang merujuk Laporan Polisi, LP/B/999/III/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 24 Maret 2023 sudah mulai dilakukan Penyelidikan (Lidik) dan atau Penyidikan (Sidik) pasca terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dengan nomor Register: B/6784/VII/RES/1.24/2025/Reskrim yang diterbitkan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan serta merujuk Surat Resmi dari Divisi Propam Mabes Polri dengan nomor Register: B/286/-b/VI/WAS.2.4/2025/Divpropam, soal Terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Mabes Polri.

Untuk itu, banyak kalangan Masyarakat mendorong seraya mendukung pihak Kepolisian, agar segera Memanggil, Memeriksa, Menangkap sekaligus Memenjarakan Terlapor atas nama Samuel Amandus Sinaga.

Baca Juga :  Pembentukan Koperasi Merah Putih Yang di Hadiri Anggota  Koperasi Merah Putih , Kepala Desa Dan Pendamping Desa

“Barang Bukti (BB) otentik seperti Foto, Video secara langsung dan Pengakuan dari Terlapor sudah bisa dijadikan Penyidik untuk segera menangkap Pelaku Perzinahan itu. Bahkan dari hasil Praktek Haram Tali Air yang dilakukannya, sudah ada seorang anak, buah cinta Terlapor dengan Pelakor tersebut” ujar Larshen Yunus.

Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana itu pastikan lagi, agar para Penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan segera melakukan Percepatan. Karena sampai saat ini, Korban sekaligus Pelapor sangat membutuhkan Kepastian Hukum.

“Segala daya upaya sudah kami lakukan. Perkara ini wajib diberikan Atensi. Kami sangat berharap, agar Aparat Penegak Hukum jangan sempat masuk angin, karena pada prinsipnya Semangat Supremasi Hukum sudah menjadi Landasan utama, khususnya bagi institusi Kepolisian di Negeri ini” tutur Larshen Yunus, yang juga diketahui menjabat sebagai Ketua DPD KNPI Provinsi Riau.

Hingga berita ini diterbitkan, hari Kamis Sore (31/7/2025) Larshen Yunus dan Rekan-Rekan Kantor Hukum Mediator Satya Wicaksana tetap akan melakukan Koordinasi disetiap jenjang. Mulai dari Polrestabes Medan, Polda Sumut hingga Mabes Polri. (*)

Sumber Larsen Yunus
Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana

KOTAMEDAN– Kasus Tindak Pidana Perzinahan di Kota Medan mulai menemukan titik terang.

Perkara yang merujuk Laporan Polisi, LP/B/999/III/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 24 Maret 2023 sudah mulai dilakukan Penyelidikan (Lidik) dan atau Penyidikan (Sidik) pasca terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dengan nomor Register: B/6784/VII/RES/1.24/2025/Reskrim yang diterbitkan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan serta merujuk Surat Resmi dari Divisi Propam Mabes Polri dengan nomor Register: B/286/-b/VI/WAS.2.4/2025/Divpropam, soal Terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Mabes Polri.

Untuk itu, banyak kalangan Masyarakat mendorong seraya mendukung pihak Kepolisian untuk segera Memanggil, Memeriksa, Menangkap sekaligus Memenjarakan Terlapor atas nama Samuel Amandus Sinaga.

“Barang Bukti (BB) otentik seperti Foto, Video secara langsung dan Pengakuan dari Terlapor sudah bisa dijadikan Penyidik untuk segera menangkap Pelaku Perzinahan itu. Bahkan dari hasil Praktek Haram Tali Air yang dilakukannya, sudah ada seorang anak, buah cinta Terlapor dengan Pelakor tersebut” ujar Larshen Yunus.

Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana itu pastikan lagi, agar para Penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan segera melakukan Percepatan. Karena sampai saat ini, Korban sekaligus Pelapor sangat membutuhkan Kepastian Hukum.

“Segala daya upaya sudah kami lakukan. Perkara ini wajib diberikan Atensi. Kami sangat berharap, agar Aparat Penegak Hukum jangan sempat masuk angin, karena pada prinsipnya Semangat Supremasi Hukum sudah menjadi Landasan utama, khususnya bagi institusi Kepolisian di Negeri ini” tutur Larshen Yunus, yang juga diketahui menjabat sebagai Ketua DPD KNPI Provinsi Riau.

Baca Juga :  Siaran Pers : Klarifikasi Tegas Pemkot Tangerang: Tidak Ada Skandal Dana Gelap, Tidak Ada Proyek Fiktif

Hingga berita ini diterbitkan, hari Kamis Sore (31/7/2025) Larshen Yunus dan Rekan-Rekan Kantor Hukum Mediator Satya Wicaksana tetap akan melakukan Koordinasi disetiap jenjang. Mulai dari Polrestabes Medan, Polda Sumut hingga Mabes Polri. (*)
[31/7 14.19] Larsen Ketua DPRD KNPI Riau: KOTAMEDAN– Kasus Tindak Pidana Perzinahan di Kota Medan mulai menemukan titik terang.

Perkara yang merujuk Laporan Polisi, LP/B/999/III/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 24 Maret 2023 sudah mulai dilakukan Penyelidikan (Lidik) dan atau Penyidikan (Sidik) pasca terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dengan nomor Register: B/6784/VII/RES/1.24/2025/Reskrim yang diterbitkan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan serta merujuk Surat Resmi dari Divisi Propam Mabes Polri dengan nomor Register: B/286/-b/VI/WAS.2.4/2025/Divpropam, soal Terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Mabes Polri.

Untuk itu, banyak kalangan Masyarakat mendorong seraya mendukung pihak Kepolisian, agar segera Memanggil, Memeriksa, Menangkap sekaligus Memenjarakan Terlapor atas nama Samuel Amandus Sinaga.

“Barang Bukti (BB) otentik seperti Foto, Video secara langsung dan Pengakuan dari Terlapor sudah bisa dijadikan Penyidik untuk segera menangkap Pelaku Perzinahan itu. Bahkan dari hasil Praktek Haram Tali Air yang dilakukannya, sudah ada seorang anak, buah cinta Terlapor dengan Pelakor tersebut” ujar Larshen Yunus.

Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana itu pastikan lagi, agar para Penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan segera melakukan Percepatan. Karena sampai saat ini, Korban sekaligus Pelapor sangat membutuhkan Kepastian Hukum.

“Segala daya upaya sudah kami lakukan. Perkara ini wajib diberikan Atensi. Kami sangat berharap, agar Aparat Penegak Hukum jangan sempat masuk angin, karena pada prinsipnya Semangat Supremasi Hukum sudah menjadi Landasan utama, khususnya bagi institusi Kepolisian di Negeri ini” tutur Larshen Yunus, yang juga diketahui menjabat sebagai Ketua DPD KNPI Provinsi Riau.

Hingga berita ini diterbitkan, hari Kamis Sore (31/7/2025) Larshen Yunus dan Rekan-Rekan Kantor Hukum Mediator Satya Wicaksana tetap akan melakukan Koordinasi disetiap jenjang. Mulai dari Polrestabes Medan, Polda Sumut hingga Mabes Polri.

Sumber Larsen Yunus
Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana

Tim Redaksi

Berita Terkait

Aksi GERMA SURA Diduga Provokasi Murahan
Dalam Kasus Ninawati , Anggota DRPD Sumut Ir Henry Dumater Tampubolon Apresiasi Kinerja Kapolda Sumut
Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Nelayan Jaringan Antar Negara
Aksi Brutal Debt Collector ACC Finance di Labuhanbatu, Dua Jurnalis Dikeroyok: Jurnalis Desak APH Bertindak Tegas
Gudang Mafia CPO di Batu Bara Diduga Milik Oknum Jenderal Polri, Negara Rugi Triliunan?
DPRD Kabupaten PALI Terbukti Menerima Tunjangan Tidak Sesuai Aturan, Kelebihan Bayar Capai Ratusan Juta Rupiah
Dugaan Tikus Korupsi Proyek Jalan di Muara Enim Menjadi Pemicu Ancaman Serius
Diduga Rekayasa Surat, Pengangkatan PPPK di SMPN 1 Ujung Padang Simalungun Menuai Polemik

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 18:51 WIB

Upaya Jalankan Reforma Agraria yang Pro Rakyat, Menteri Nusron: Kami Belum Teken Satu pun Perpanjangan HGU

Minggu, 28 September 2025 - 18:47 WIB

Refleksi 65 Tahun UUPA, Percepatan Layanan Jadi Pekerjaan Utama Kementerian ATR/BPN

Minggu, 28 September 2025 - 18:30 WIB

Layanan Pertanahan Berikan Dampak Nyata terhadap Penambahan Nilai Ekonomi di Indonesia

Minggu, 28 September 2025 - 18:26 WIB

Pembangunan Harus Berkeadilan, Menteri Nusron: Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Penguasaan dan Pemilikan Tanah

Minggu, 28 September 2025 - 18:22 WIB

Upacara Peringatan HANTARU 2025, Menteri Nusron Realisasikan Asta Cita dengan Menjaga Tanah dan Menata Ruang

Minggu, 28 September 2025 - 16:33 WIB

Upacara Peringatan HANTARU 2025, Menteri Nusron Realisasikan Asta Cita dengan Menjaga Tanah dan Menata Ruang

Sabtu, 27 September 2025 - 21:53 WIB

Dugaan Kongkolingkong Anggota Dewan RI dengan Salah Satu BUMN,Aktivis Mahasiswa Kepung Gedung KPK.

Jumat, 26 September 2025 - 07:44 WIB

PNIB: Evaluasi MBG, Jangan Korbankan Kesehatan dan Nyawa Pelajar karena Nafsu Bisnis Korup Oligarki

Berita Terbaru

NASIONAL

Rakyat Kusau Makmur Ultimatum PT ATS 1 Ingkar Aturan!

Minggu, 28 Sep 2025 - 20:37 WIB