Nasionaldetik.com, – Laporan kegiatan tahun anggaran 2022-2025 di Dinas Pendidikan Kota Depok memicu sorotan tajam. Alih-alih menunjukkan transparansi, dokumen tersebut justru mengungkap pola mencurigakan terkait penunjukan penyedia tunggal untuk proyek-proyek strategis senilai miliaran rupiah.
*Dominasi “PT Solo Murni” dan “CV Murni Mulia Abadi” Jadi Pertanyaan*
Data anggaran yang dilampirkan LSM WIBARA (Wira Darma Bhakti Nusantara) menunjukkan “PT Solo Murni” secara konsisten ditunjuk sebagai penyedia utama, dengan “CV Murni Mulia Abadi” sebagai pelaksana, dalam berbagai proyek selama empat tahun berturut-turut (2022-2025).
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai proses tender atau pengadaan yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip persaingan sehat.
*WIBARA Pertanyakan Proses Tender dan Klaim Monopoli*
Ketua Umum WIBARA, Santo Nababan, S.H., yang juga seorang praktisi hukum ini menegaskan, bahwa dominasi satu penyedia untuk proyek bernilai miliaran rupiah selama bertahun-tahun patut dipertanyakan.
“Dalam era transparansi dan persaingan sehat, apakah ada proses lelang terbuka yang adil, ataukah ini mengarah pada praktik penunjukan langsung yang eksklusif?” ujarnya lebih lanjut,
Santo juga menyoroti klaim WIBARA dalam suratnya mengenai status mereka sebagai “Penyedia Penyelenggara Wewenang (Monopoli)” di Dinas Pendidikan Depok. Meskipun klaim monopoli bisa merujuk pada hak eksklusif yang sah, hal ini memerlukan penjelasan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang atau indikasi persaingan tidak sehat.
“Apakah klaim monopoli ini berlaku untuk semua jenis kegiatan yang mereka lakukan, atau hanya pada aspek-aspek tertentu? Publik berhak tahu,” desak Santo (28/07/2025).
*Keraguan atas Kelengkapan dan Keabsahan Laporan*
Santo Nababan juga mengungkapkan keraguan terhadap kelengkapan dan keabsahan informasi yang disajikan. Menurutnya, permintaan WIBARA kepada Dinas Pendidikan untuk menyediakan bukti komitmen, negosiasi harga, kondisi barang, dan rincian pemeriksaan pekerjaan justru mengindikasikan bahwa data-data tersebut mungkin belum tersedia atau belum diverifikasi secara tuntas oleh pihak internal Dinas Pendidikan sendiri sebelum laporan diserahkan.
“Jika mereka meminta Dinas Pendidikan untuk melengkapi bukti-bukti tersebut, berarti ada kemungkinan laporan internal mereka belum komprehensif. Seharusnya, data-data ini sudah lengkap dan diverifikasi sebelum laporan final diserahkan ke pihak eksternal, apalagi dengan klaim transparansi.” ungkap Santo.
*Tuntutan Publik akan Transparansi Sejati*
Publik kini menuntut penjelasan lebih di Dinas Pendidikan Kota Depok mengenai dasar penunjukan penyedia tunggal ini, rincian kontrak, serta justifikasi di balik klaim “monopoli” tersebut. Transparansi sejati, menurut Santo Nababan, bukan hanya tentang pelaporan angka, melainkan juga tentang kejelasan proses dan akuntabilitas penuh terhadap dana publik.
Hingga Berita ini dimuat, sejumlah pejabat Dinas Pendidikan Kota Depok memilih bungkam. Sudah dilakukan konfirmasi terhadap Kepala Dinas Pendidikan, namun tidak ada jawaban untuk menjawab keraguan publik ini? Exs Sekdis Disdik Depok sendiri ‘Tarno’ memilih melempar penjelasan kepada pejabat baru saat ini, meskipun proyek yang kini disorot masih dimasa jabatannya.
Tim Redaksi prima