Terjadi…!!! Sekdes di Jombang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Rp 61 Juta Dana Pengurusan Sertifikat

Edi Supriadi

- Redaksi

Minggu, 27 Juli 2025 - 22:40 WIB

4081 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,– Kembali sungguh memalukan pemerintahan desa ,Aris Zuwanto Sekretaris Desa (Sekdes) Rejoagung, Kecamatan Ploso, Jombang, berinisial Aris Zuwanto dilaporkan ke pihak kepolisian oleh warga. Ia diduga melakukan penipuan dan penggelapan terkait pengurusan sertifikat tanah, dengan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 61 juta.

Laporan tersebut telah masuk ke Polres Jombang sejak Maret 2025 lalu. Kuasa hukum korban, M Sholahuddin, menyebut kliennya masih menunggu proses hukum berjalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaporan sudah kami lakukan sejak Maret lalu dan sampai sekarang kami masih berharap polisi bisa mengusut tuntas kasus ini,” ujar Sholahuddin kepada wartawan, Minggu (27/7/2025).

Korban dalam kasus ini adalah Qibtiyah Zuniati (40), warga Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Jombang. Menurut penuturan Sholahuddin, kasus bermula sekitar Agustus 2024 saat korban bertemu dengan seorang pria bernama Yanto untuk mengurus sertifikat tanah. Saat itu, Aris Zuwanto turut hadir dan meminta biaya pengurusan dokumen.

Baca Juga :  Ratusan Personel Dikerahkan Polres Nganjuk Amankan Jumat Agung

“Dalam pertemuan tersebut, Yanto menyerahkan uang Rp 20 juta kepada klien saya. Melihat transaksi itu, Aris Zuwanto kemudian meminjam uang Rp 10 juta kepada korban. Permintaan itu dipenuhi,” jelasnya.

Beberapa minggu kemudian, korban kembali diminta bertemu oleh seseorang bernama Nanang di sebuah minimarket di kawasan Bedahlawak, Kecamatan Tembelang. Di sana, Aris disebut kembali meminta pinjaman dana sebesar Rp 60 juta karena alasan mendesak.

“Namun, karena korban tidak punya uang sebesar itu, hanya diberikan Rp 40 juta. Uang itu dipinjamkan dengan perjanjian akan dibayar dari hasil penjualan rumah orang tua Aris. Jika rumah tidak terjual, akan dibaliknama atas nama pelapor,” ungkapnya.

Baca Juga :  Lepas Anggota Baru, Danrem 081/DSJ : Rangkul Semua Elemen Masyarakat!

Dua hari berselang, tepatnya 30 Agustus 2024, Aris kembali datang ke rumah korban dan meminta tambahan pinjaman Rp 11 juta. Total uang yang sudah diberikan korban pun mencapai Rp 61 juta.

“Hingga saat ini belum ada pengembalian sebagaimana dijanjikan. Maka dari itu, kami tempuh jalur hukum,” pungkas Sholahuddin.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Jombang membenarkan adanya laporan tersebut dan menyebut penyelidikan masih berlangsung.

“Laporannya benar. Kami masih memeriksa saksi-saksi untuk dimintai keterangan. Proses masih berjalan,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kepala Desa Rejoagung, Sugeng Raharjo, enggan berkomentar. Saat dihubungi melalui telepon, Sugeng mengangkatnya namun tidak memberikan pernyataan apapun.

Tim Redaksi Edi uban

Berita Terkait

Desa Sentul Mengadakan Pelatihan Kepemimpinan Bagi Karang Taruna Bhakti
Truk Tangki Bermodus Transportir Industri Diduga Angkut BBM Subsidi di Wilayah Probolinggo.
Mendapati Laporan Masyarakat Polsek Waru Menurunkan Unit Reskrim Adanya Mayat Tergeletak
Budidaya Melon ala Green House Jadi Inspirasi, Kapolsek Warujayeng Beri Dukungan
Kurang Tegasnya Para Terkait Diduga Beralih Fungsi warung menjadi Tempat Karaoke 
Suasana Penuh Syukur Warnai Tasyakuran Khitan dan Aqiqah Putra Kepala Desa Tanjungsari
Diduga Ada Permainan, OTT Penangkapan Penebangan Kayu Perhutani di Dringu, Probolinggo Pelaku Bebas Berkeliaran, Ada Apa Dengan APH?
Bentrokan Masa FPI dan PWI di Pemalang, PNIB : Tangkap Rizieq Shihab Biang Provokasi Adu Domba Warga

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:40 WIB

Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dini Hari, Cegah 3C dan Balap Liar di Kota Kabanjahe

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:32 WIB

Bukan Musim, Tapi Kelalaian — Kapolres Tanah Karo Soroti Penyebab Karhutla

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:28 WIB

Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:14 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:06 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan KRYD, Wujud Nyata Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:01 WIB

Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”

Berita Terbaru