Nasionaldetik.com,– Kembali sungguh memalukan pemerintahan desa ,Aris Zuwanto Sekretaris Desa (Sekdes) Rejoagung, Kecamatan Ploso, Jombang, berinisial Aris Zuwanto dilaporkan ke pihak kepolisian oleh warga. Ia diduga melakukan penipuan dan penggelapan terkait pengurusan sertifikat tanah, dengan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 61 juta.
Laporan tersebut telah masuk ke Polres Jombang sejak Maret 2025 lalu. Kuasa hukum korban, M Sholahuddin, menyebut kliennya masih menunggu proses hukum berjalan.
“Pelaporan sudah kami lakukan sejak Maret lalu dan sampai sekarang kami masih berharap polisi bisa mengusut tuntas kasus ini,” ujar Sholahuddin kepada wartawan, Minggu (27/7/2025).
Korban dalam kasus ini adalah Qibtiyah Zuniati (40), warga Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Jombang. Menurut penuturan Sholahuddin, kasus bermula sekitar Agustus 2024 saat korban bertemu dengan seorang pria bernama Yanto untuk mengurus sertifikat tanah. Saat itu, Aris Zuwanto turut hadir dan meminta biaya pengurusan dokumen.
“Dalam pertemuan tersebut, Yanto menyerahkan uang Rp 20 juta kepada klien saya. Melihat transaksi itu, Aris Zuwanto kemudian meminjam uang Rp 10 juta kepada korban. Permintaan itu dipenuhi,” jelasnya.
Beberapa minggu kemudian, korban kembali diminta bertemu oleh seseorang bernama Nanang di sebuah minimarket di kawasan Bedahlawak, Kecamatan Tembelang. Di sana, Aris disebut kembali meminta pinjaman dana sebesar Rp 60 juta karena alasan mendesak.
“Namun, karena korban tidak punya uang sebesar itu, hanya diberikan Rp 40 juta. Uang itu dipinjamkan dengan perjanjian akan dibayar dari hasil penjualan rumah orang tua Aris. Jika rumah tidak terjual, akan dibaliknama atas nama pelapor,” ungkapnya.
Dua hari berselang, tepatnya 30 Agustus 2024, Aris kembali datang ke rumah korban dan meminta tambahan pinjaman Rp 11 juta. Total uang yang sudah diberikan korban pun mencapai Rp 61 juta.
“Hingga saat ini belum ada pengembalian sebagaimana dijanjikan. Maka dari itu, kami tempuh jalur hukum,” pungkas Sholahuddin.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Jombang membenarkan adanya laporan tersebut dan menyebut penyelidikan masih berlangsung.
“Laporannya benar. Kami masih memeriksa saksi-saksi untuk dimintai keterangan. Proses masih berjalan,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kepala Desa Rejoagung, Sugeng Raharjo, enggan berkomentar. Saat dihubungi melalui telepon, Sugeng mengangkatnya namun tidak memberikan pernyataan apapun.
Tim Redaksi Edi uban