Nasionaldetik.com,– 27 Juli 2025 Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) sepanjang 1.125 meter di Bukit Setinjau Gadis, Desa Pulau Baru, Kecamatan Batang Masumai, dengan pagu anggaran Rp 50.000.000 dari Dana Desa tahun 2025, menimbulkan kontroversi di tengah warga. Proyek ini dipertanyakan karena hanya berupa perataan bekas jalur alat berat di lokasi bekas penambangan (Dompeng), bukan pembangunan jalan baru.
Warga setempat menjelaskan, pekerjaan yang dilakukan hanya meratakan bagian tengah bekas jalur alat berat yang sebelumnya digunakan untuk akses penambangan. “Ini bukan jalan baru, hanya meratakan bekas jalan alat berat. Kiri kanan sudah rata, hanya tengahnya yang agak tinggi sehingga tidak bisa dilewati kendaraan roda empat, hanya dapat dilalui sepeda motor. Jadi, hanya dibersihkan bagian tengahnya saja, ya sambil menimbun lubang menggunakan material bekas penambangan,” ungkap seorang warga pada 21 Juli 2025. Ia mengatakan alat yang digunakan pun buldozer mini; ia menambahkan bahwa buldozer mini yang digunakan tersebut sudah lama berada di desa dan sering dipakai warga untuk membuat akses jalan pribadi ke kebun mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga mempertanyakan pemilihan lokasi JUT ini. Mereka menilai masih banyak lokasi lain yang lebih layak dan sesuai kebutuhan, bahkan ada warga yang bersedia menyumbangkan tanah kebun mereka untuk pembangunan jalan. “Kalau mau buat jalan usaha tani, banyak lokasi lain yang lebih tepat. Warga siap memberikan tanahnya, asal bukan untuk bangun rumah,” ujar seorang warga sambil tertawa. Ia juga menyoroti fakta bahwa proyek ini hanya melewati satu kebun sawit, sementara masih banyak lahan lain yang membutuhkan akses jalan.
Lebih lanjut, warga mengungkapkan banyak di antara mereka yang secara swadaya telah membuat akses jalan ke kebun masing-masing menggunakan alat berat yang sama, bahkan ada yang membiayai sendiri pekerjaannya. Hal ini semakin mempertegas keraguan warga terhadap tujuan dan manfaat proyek JUT tersebut.
Penjabat Kepala Desa Pulau Baru, pada 23 Juli 2025, juga mengakui alat yang digunakan adalah buldozer mini. Ia berdalih tidak ada lagi lahan hutan yang tersedia untuk pembangunan jalan baru, sehingga terpaksa menggunakan bekas jalur alat berat Dompeng. Penjelasan ini diragukan warga mengingat adanya lahan lain yang berpotensi untuk pembangunan JUT.
Kontroversi ini memantik reaksi dari Rama Sanjaya dari LSM Sapurata. Setelah meninjau lokasi, ia menyatakan tidak akan ragu untuk melaporkan permasalahan ini ke Inspektorat Kabupaten Merangin. “Saya masih melakukan investigasi lapangan dan mengumpulkan informasi dari masyarakat Pulau Baru,” ujarnya. Permasalahan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi penggunaan Dana Desa dan prioritas pembangunan di Desa Pulau Baru.
Tim Redaksi Gondo Irawan