Diduga Ada Permainan, OTT Penangkapan Penebangan Kayu Perhutani di Dringu, Probolinggo Pelaku Bebas Berkeliaran, Ada Apa Dengan APH?

Edi Supriadi

- Redaksi

Sabtu, 26 Juli 2025 - 19:08 WIB

4039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Nasionaldetik.com, — Kasus penangkapan pelaku penebangan kayu ilegal milik Perhutani di Desa Sekar Kare, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, pada 22 Juli 2025, memantik sorotan tajam dari publik. Khususnya dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PASKAL, yang menuding proses hukum kasus ini terkesan ditutup-tutupi dan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan pelaku dilakukan oleh tim gabungan dari Polres Probolinggo dan pihak Perhutani, yang disertai pula dengan kehadiran bagian hukum perusahaan negara tersebut. Namun hingga sepekan lebih sejak kejadian, belum ada kejelasan mengenai status hukum pelaku maupun perkembangan kasusnya.

Ketua LSM PASKAL, Sulaiman, mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya proses penanganan kasus yang menyangkut aset negara tersebut. Ia menyebut bahwa publik berhak tahu perkembangan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan, terutama bila melibatkan sumber daya milik negara seperti kayu hutan produksi.

“Ini kayu negara loh, bukan kayu milik pribadi. Tapi anehnya, penanganannya malah senyap. Seolah-olah ada yang ingin menutup-nutupi. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Sulaiman kepada wartawan, Sabtu (26/7).

Menurut Sulaiman, pihaknya telah mengirimkan permintaan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada jajaran Perhutani terkait kelanjutan proses hukum. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan sama sekali. Sikap diam ini justru menambah kecurigaan bahwa terdapat unsur ketidakterbukaan dari pihak-pihak yang semestinya bertanggung jawab atas pengamanan hutan negara.

Baca Juga :  perpisahan dan pelepasan siswa siswi SD negeri 1 Argotirto. kecamatan sumber manjing, wetan kabupaten malang jawa timur.

“Kami menduga ada permainan mafia kayu di balik kasus ini. Sudah bukan rahasia umum bahwa jaringan ini sangat kuat dan sulit disentuh hukum. Tapi jangan sampai institusi besar seperti Polres atau Perhutani malah terkesan membiarkan,” imbuhnya.

Dalam upaya menggali informasi lebih lanjut, awak media ini mencoba menghubungi salah satu Mantri Perhutani melalui WhatsApp. Sayangnya, jawaban yang diberikan justru menganjurkan agar media menghubungi Kantor KPH (Kesatuan Pemangku Hutan) secara langsung. Ketika diminta kontak KPH yang dimaksud, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan lanjutan.

Sementara itu, media juga berhasil mengonfirmasi perkembangan penanganan kasus ini kepada Kanit Tipidter Polres Probolinggo. Dalam keterangan singkatnya, ia menyatakan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan.

“Masih proses penyidikan mas, laporan resmi dari Perhutani sudah kami terima. Kami sedang memeriksa beberapa saksi dari pihak Perhutani,” ujar Kanit Tipidter kepada media ini.

Namun ketika ditanya mengapa tidak dilakukan penahanan, mengingat penangkapan dilakukan dalam keadaan tertangkap tangan (OTT), Kanit menjawab bahwa pihaknya masih perlu melakukan pembuktian lebih lanjut.

Baca Juga :  DPRD Tulungagung Gelar Rapat Paripurna Bahas LKPJ 2024 dan Pembentukan Pansus Ranperda

“Memang OTT, tapi kami tetap perlu penguatan pembuktian dan keterangan saksi. Barang bukti saat ini kami titipkan di Perhutani. Untuk penahanan belum bisa dilakukan, masih dalam pengumpulan alat bukti,” imbuhnya.

Kanit juga mengundang awak media untuk datang langsung ke kantor pada hari Senin guna mendapatkan penjelasan yang lebih rinci, agar tidak terjadi kesalahpahaman informasi di lapangan.

LSM PASKAL mengancam akan mengajukan laporan resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) jika kasus ini tidak segera dijelaskan kepada publik. Selain itu, mereka juga mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Perhutani sebagai bentuk protes atas dugaan pengaburan kasus ini.

Sulaiman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat praktik pembiaran terhadap pelaku perusakan lingkungan dan penjarahan kayu negara.

“Kalau memang negara ini ingin serius menjaga hutan, maka mulailah dari tindakan nyata. Jangan hanya menindak kecil-kecilan di lapangan, sementara aktor intelektualnya dibiarkan bebas. Kami akan terus mengawal kasus ini,” pungkasnya.

(BERSAMBUNG)
(Edi D/Tim/Redaksi)

Berita Terkait

Kurang Tegasnya Para Terkait Diduga Beralih Fungsi warung menjadi Tempat Karaoke 
Suasana Penuh Syukur Warnai Tasyakuran Khitan dan Aqiqah Putra Kepala Desa Tanjungsari
Bentrokan Masa FPI dan PWI di Pemalang, PNIB : Tangkap Rizieq Shihab Biang Provokasi Adu Domba Warga
Pemkab Bersama Polres Tulungagung Terapkan Aturan Ketat Sound Horeg: Pembatasan Desibel dan Jam Operasional Demi Kenyamanan Warga
Kasus Pemerasan di Batu: Wartawan dan LSM Jadi Terdakwa
Momen Sejarah, PKD dan Dirosah Ula, PC GP Ansor Pacitan Launching Buku Dalil Amaliyah Aswaja
Polres Jombang Gelar Rakor Anev Produksi Jagung Kuartal III, Dorong Sinergi Ketahanan Pangan
Desa Dono Gelar Musrenbangdes 2025: Satukan Dua Agenda Strategis Demi Pembangunan Desa yang Lebih Maju

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:06 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan KRYD, Wujud Nyata Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:01 WIB

Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:06 WIB

Operasi Patuh Toba 2025: Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan ODOL Bukan Pelanggaran Biasa, Tapi Ancaman Nyata

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:00 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Patroli Stasioner Antisipasi 3C dan Tindak Kejahatan Lainnya

Jumat, 25 Juli 2025 - 20:56 WIB

Sosialisasi Tertib Lalu Lintas, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Tukang Parkir di Jalan Abdul Kadir

Kamis, 24 Juli 2025 - 21:45 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Stop Bakar Lahan, Selamatkan Masa Depan

Berita Terbaru