Para Maling Berjamaah Dana Desa Kabupaten Lahat, Dilibas Kejati Sumsel

Edi Supriadi

- Redaksi

Sabtu, 26 Juli 2025 - 14:06 WIB

4053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— KAJATI SUMSEL BRAVO. Sebelumnya telah diberitakan bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat, Kamis (24/07/2025).

Pada OTT tersebut, Tim Penyidik Kejati Sumsel telah mengamankan 1 (satu) orang ASN Kantor Camat Pagar Gunung, 1 (satu) orang Ketua Forum Kepala Desa (Kades) dan 20 (dua puluh) Kepala Desa pada Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat – Sumatera Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkembangan perkara tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan dan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan sebagai saksi terhadap beberapa orang yang telah diamankan tersebut sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-17/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 24 Juli 2025.

Demikian dijelaskan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH kepada media ini, Jum’at (25/07/2025)

Dari hasil pemeriksaan tersebut, lanjut Vanny, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka dalam perkara tersebut, Tim Penyidik Kejati Sulsel telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka, yaitu:

1. N Selaku Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-19/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 25 Juli 2025.

2. JS selaku Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-20/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 25 Juli 2025.

Bahwa selanjutnya kedua tersangka tersebut dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 25 Juli 2025 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2025.

Baca Juga :  Seakan - Akan Dinas Lingkungan Hidup KAB. Muara Enim Tutup Mata Dan Telinga Adanya Limbah B3

Adapun Perbuatan tersangka melanggar : Kesatu :Primair :
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Atau Kedua : Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Atau Ketiga :
Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini kurang lebih berjumlah 20 (dua puluh) orang.

Baca Juga :  Sinergitas TNI-Polri dan Pemerintah Kelurahan Babakan Jawa Wujudkan Keamanan Wilayah

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan N dan JS sebagai Tersangka karena :
Ditemukan fakta bahwa perbuatan kedua Tersangka tersebut tidak hanya dilakukan pada tahun 2025, akan tetapi juga dilakukan pada tahun – tahun sebelumnya

Dalam perkara ini, Saat ini Tim Penyidik masih mendalami dugaan aliran dana ke Aparat Penegak Hukum (APH);

Kejaksaan saat ini melalui jalur Intelijen dan Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) akan mendampingi seluruh Kepala Desa dalam Pengelolaan Anggaran Dana Desa sehingga tercipta Tata Kelola yang Anti Korupsi;

Bahwa dalam penanganan Perkara ini bukan hanya merupakan masalah nilai kerugiannya yang kecil yaitu sebesar Rp. 65.000.000,- akan tetapi yang lebih penting perbuatan mereka ini menyebabkan Anggaran Dana Desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk masyarakat desa namun terjadi penyimpangan.

Modus Operandi.

Modus Operandi dalam perkara ini,
Bahwa Ketua Forum Kades dan Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung dengan alasan untuk biaya Forum seperti kegiatan sosial dan silahturahmi dengan Instansi Pemerintah, maka kedua Tersangka meminta agar para Kepala Desa untuk iuran masing-masing dalam periode 1 (satu) tahun sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah).

Dan untuk tahap awal para Kades telah menyerahkan uang tersebut masing-masing sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Bendahara Forum Kades dan dana yang diambil tersebut bersumber dari Anggaran Dana Desa yang termasuk dalam Keuangan Negara. Vanny.

Berita Terkait

Viral….!!!Proyek SBL TPA Bukit Kancil Muara Enim 2024, Rp 22,4 M Diduga Kuat Jadi Proyek Berjamaah, Patut Jadi Atensi APH
Diduga Penegak Hukum SUMSEL Mandul Penimbun BBM Ilegal KAB. Ogan IlirBerjalan Mulus
Skandal Zirkon Bangka Belitung: PT BCP Tetap Beroperasi Tanpa RKAB, Aparat Penegak Hukum Diduga Lakukan Pembiaran
Temuan BPK Guncang Muara Enim: Miliaran Rupiah Raib, IWO Indonesia Soroti Lemahnya Akuntabilitas
‎Proyek Hampir Rp1 Miliar di PALI Diduga Amburadul, Publik Gantungkan Harapan pada APH untuk Audit!
ALI SOPYAN PIMPINAN UMUM MEDIA RAJAWALI NEWS MENDESAK WALI KOTA PRABUMULIH . PPPK R4 MEMINTA UNTUK DI TINJAU ULANG SEBELUM MENGERUCUT KE JALUR HUKUM
Seakan – Akan Dinas Lingkungan Hidup KAB. Muara Enim Tutup Mata Dan Telinga Adanya Limbah B3
Praktik Gelap Pupuk Subsidi di Lahat Terkuak: Jaringan Ilegal Diduga Libatkan Anggota DPRD dan Oknum Aparat

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:14 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:01 WIB

Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:06 WIB

Operasi Patuh Toba 2025: Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan ODOL Bukan Pelanggaran Biasa, Tapi Ancaman Nyata

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:00 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Patroli Stasioner Antisipasi 3C dan Tindak Kejahatan Lainnya

Jumat, 25 Juli 2025 - 20:56 WIB

Sosialisasi Tertib Lalu Lintas, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Tukang Parkir di Jalan Abdul Kadir

Kamis, 24 Juli 2025 - 21:45 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Stop Bakar Lahan, Selamatkan Masa Depan

Berita Terbaru