Dugaan Palsukan Status Demi Nikah Siri, Kades Sumber Sari Tersandung Skandal Asmara dan Dugaan Kehamilan Wanita Berinisial NS

edisupriadi

- Redaksi

Sabtu, 26 Juli 2025 - 13:58 WIB

40139 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,—- Kepala Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, kembali menjadi sorotan tajam publik. Ia diduga kuat melakukan pemalsuan data status perkawinan demi melangsungkan pernikahan siri dengan seorang wanita berinisial NS, yang kini dikabarkan mengandung anak dari hubungan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, Kades Sumber Sari yang masih memiliki istri sah, disebut-sebut telah mengklaim dirinya sebagai duda dalam proses akad nikah siri dengan NS. Klaim status duda tersebut tercantum dalam salinan surat nikah siri yang kini telah beredar luas di kalangan masyarakat, sehingga memicu gelombang reaksi dan sorotan tajam terhadap integritas moral kepala desa tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan makin menguat ketika beredar pula salinan surat kontrol kehamilan atas nama NS dari salah satu klinik di Kota Pekanbaru, yang menunjukkan bahwa kehamilan NS telah memasuki usia sekitar 4 bulan. Dokumen itu memperkuat informasi bahwa hubungan antara Kades Sumber Sari dan NS telah menghasilkan kehamilan, meski dilakukan di luar pernikahan resmi yang diakui negara.

Baca Juga :  Aksi Nyata TMMD ke-124 Kodim 0320 Dumai : Pemasangan Box Culvert di Bukit Kayu Kapur Terus Berjalan Lancar

“Ini bukan persoalan pribadi semata. Kalau benar memalsukan data dan menutupi pernikahan secara diam-diam padahal masih punya istri sah, itu mencederai etika dan kepercayaan masyarakat,” ungkap seorang tokoh masyarakat yang diketahui sebagai anggota BPD desa Sumber Sari yang meminta agar kasus ini diselidiki lebih dalam.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Tapung Hulu, Dinas PMD Kabupaten Kampar, maupun Dinas Dukcapil belum memberikan keterangan resmi. Bila terbukti melakukan pemalsuan data administrasi negara, Kades Sumber Sari dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 263 dan 264 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 8 tahun, serta UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman denda dan kurungan.

Baca Juga :  IKATAN PELAJAR MAHASISWA KABUPATEN BENGKALIS (IPMKB-P) DESAK PERTAMINA HULU ROKAN BERPERAN PENTING DALAM TINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT KABUPATEN BENGKALIS.

Untuk menggali kebenaran tersebut, media mencoba mengkonfirmasi kepada desa Sumber Sari melalui Chat WhatsApp Pribadi miliknya guna memastikan desas – densus dikalangan masyarakat serta kebenaran salinan dokumen yang dimiliki wartawan, namun sangat disayangkan,Ia lebih memilih bungkam daripada memberi keterangan sebagai asas praduga tidak bersalah yang menjadi haknya.

Dalam hal ini, media akan terus menelusuri dan mengonfirmasi berbagai dokumen yang telah beredar serta menanti sikap resmi dari instansi pemerintah terkait. Skandal ini menjadi ujian besar atas kredibilitas dan moralitas pemimpin desa dalam menjaga kehormatan jabatan dan kepercayaan rakyat.

Tim Redaksi (Pajar Saragih)

Berita Terkait

Nalladia Ayu Rokan Pastikan Tugas Fraksi dan Dewan Berjalan Baik
Ketum DPP SPI Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya H Erisman Yahya MH Sebagai Kadisdik Riau
Ada Tokoh Senior di Imigrasi, LSM MAUNG Urungkan Niat Demo
Kejati Riau Tetapkan Mantan Direktur PT SPR Sebagai Tersangka Korupsi Dana PI 10 Persen
Wooow….!!! Darah Kasikan Tumpah! Dalang Eksekusi Terkuak
SAMBUT HARI JADI KE-80 TNI AL, RUMKITAL Dr. MIDIYATO SURATANI TEBAR KEPEDULIAN DI PANTI WERDA RUMAH BAHAGIA BINTAN
Dr.Heni Susanti Raih HIBAH DIKTI PMM 2025 melalui Pemberdayaan Ekonomi Di Desa Pulau Gadang
HENI SUSANTI DOSEN UIR PENERIMA HIBAH DIKTI TAHUN 2025 PEMBERDAYAAN BERBASIS MASYARAKAT RUANG LINGKUP PEMBERDAYAAN OLEH MAHASISWA PADA OBYEK WISATA TEPIAN MAHLIGAI, KAMPAR

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 21:12 WIB

Kalbar Memanas: Rajawali Turun Tangan Usut Tuntas Perang Klaim KPK vs Gubernur

Selasa, 30 September 2025 - 07:45 WIB

Wau Kabupaten Pacitan Terima Anggaran Rp4 Miliar dari Inpres 2025

Senin, 29 September 2025 - 17:28 WIB

Kalbar Membara: Kasus Ria Norsan dan Krisis Kepercayaan Publik

Senin, 29 September 2025 - 00:13 WIB

Kasus BP2TD: Rajawali Geram, Minta Polda Kalbar Transparan Soal 3 Tersangka Tertunda!

Minggu, 28 September 2025 - 20:37 WIB

Rakyat Kusau Makmur Ultimatum PT ATS 1 Ingkar Aturan!

Minggu, 28 September 2025 - 07:14 WIB

Setelah Gubernur, Siapa Lagi? MAUNG “Tantang” KPK Bongkar Semua Kasus Korupsi di Kalbar!

Sabtu, 27 September 2025 - 17:56 WIB

Klarifikasi Tegas Wartawan FS: Tuduhan ‘Cemari Marwah Jurnalis’ di Banggai Laut Dinilai Tidak Berdasar

Sabtu, 27 September 2025 - 10:24 WIB

LPK-RI Klarifikasi ke Bank Mandiri Region IX Banjarmasin Terkait Agunan 1.565 SHM Plasma Milik Koperasi Sipatuo Sejahtera

Berita Terbaru

Jawa timur

Danrem Untoro: TNI Siap Hadir dan Jadi Solusi bagi Masyarakat

Selasa, 30 Sep 2025 - 23:03 WIB