Nasionaldetik.com,— Penjualan LKS di Kabupaten Kuningan masih menjadi masalah serius meskipun sudah ada larangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan. Berdasarkan informasi dari sejumlah portal berita online baik media lokal maupun nasional, di Kabupaten Kuningan, banyak orang tua siswa yang mengeluhkan kewajiban membeli buku LKS di sekolah-sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan, U. Kusmana, telah menegaskan bahwa penjualan LKS di sekolah-sekolah dilarang melalui dua Surat Edaran, yaitu Melarang seluruh satuan pendidikan untuk menjual buku LKS atau sejenisnya, baik secara langsung maupun tidak langsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masyarakat dapat melaporkan aduan terkait penjualan LKS di sekolah melalui Hotline WhatsApp Lapor Kuningan Melesat dengan nomor 0813-8981-3999. Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, meminta seluruh perangkat daerah untuk segera merespons setiap laporan yang masuk agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga.
Dalam beberapa bulan terakhir, Lapor Kuningan Melesat telah menerima banyak aduan dari masyarakat, termasuk aduan terkait pendidikan. Bupati Dian menekankan pentingnya menindaklanjuti aduan tersebut dan tidak mengabaikannya.
Bukan hanya itu dengan bebas beredarnya LKS di sekolah Kabupaten Kuningan, secara otomatis disinyalir sebagai pembangkangan pada anjuran gubernur Jawa Barat atau yang lebih dikenal dengan nama panggilan Kang Dedi Mulyadi (KDM)
Tim Redaksi ( mulus mulyadi )