Pemkab Bersama Polres Tulungagung Terapkan Aturan Ketat Sound Horeg: Pembatasan Desibel dan Jam Operasional Demi Kenyamanan Warga

Edi Supriadi

- Redaksi

Jumat, 25 Juli 2025 - 20:20 WIB

4038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung, Nasioanaldetik.com –  Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama jajaran Forkopimda mengambil langkah tegas dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat melalui Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penggunaan sound system yang dikenal masyarakat sebagai Sound Horeg. Rakor yang digelar di Ruang Pringgitan Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso ini dihadiri Wakil Bupati H. Ahmad Baharudin, Kapolres AKBP Muhammad Taat Resdi, serta 16 elemen penting seperti Kodim, OPD, FKUB, MUI, hingga Persatuan Kepala Desa.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa penggunaan pengeras suara secara berlebihan hingga menimbulkan kerusakan atau perilaku tidak baik hukumnya haram. Dalam rakor ini, pemerintah menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan ketertiban umum.

“Kegiatan masyarakat tetap boleh, namun harus sesuai dengan aturan. Pemerintah hadir memberikan pelayanan dan kepastian hukum bagi masyarakat Tulungagung,” tegas Wakil Bupati Ahmad Baharudin.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, mengungkapkan bahwa Pemkab Tulungagung telah lebih dulu mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300.1.1/1200/42.02/2024 tertanggal 2 Agustus 2024, yang kini diperkuat dengan hasil Rakor.

“Untuk kegiatan statis seperti konser dan hiburan, maksimal 125 desibel. Sementara kegiatan bergerak seperti pawai dibatasi maksimal 80 desibel,” jelasnya.

Selain itu, batasan daya listrik juga ditetapkan:

  • Statis: maksimal 80.000 watt
  • Mobile (pawai): maksimal 10.000 watt per kendaraan

Penggunaan sound system juga dibatasi waktu, yaitu tidak melebihi pukul 24.00 WIB, kecuali untuk pertunjukan wayang kulit yang diizinkan hingga Pukul 04.00 WIB

AKBP Taat juga menegaskan bahwa jumlah subwoofer dibatasi maksimal 8 unit per kendaraan dan dimensi sound system tidak boleh melebihi ukuran kendaraan pengangkut. Jalur pawai harus disepakati warga dan diketahui kepala desa atau lurah.

Baca Juga :  Mudik Aman 2025, Polres Nganjuk Imbau Masyarakat Perhatikan Keselamatan

“Jika aturan dilanggar, Polres, Satpol PP, dan penegak hukum lain berhak membubarkan acara bahkan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Wakil Ketua MUI Tulungagung, KH. M. Fathurrouf Syafi’i, mendukung langkah pemerintah dan menjelaskan isi fatwa.

“Sound system yang wajar itu halal. Tapi kalau menimbulkan kerusakan, misalnya kaca pecah atau ada tarian tak senonoh, itu haram,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi respons cepat Pemkab dan Polres Tulungagung yang dinilai selaras dengan nilai-nilai etika dan keagamaan.

Dengan adanya penegasan aturan ini, diharapkan masyarakat tetap bisa menikmati hiburan namun dalam koridor yang bertanggung jawab dan tidak mengganggu ketenangan lingkungan sekitar.

Langkah ini sekaligus menjadi contoh bagi daerah lain dalam menata penyelenggaraan hiburan rakyat secara tertib, aman, dan bermartabat. (Ev)

Berita Terkait

Suasana Penuh Syukur Warnai Tasyakuran Khitan dan Aqiqah Putra Kepala Desa Tanjungsari
Diduga Ada Permainan, OTT Penangkapan Penebangan Kayu Perhutani di Dringu, Probolinggo Pelaku Bebas Berkeliaran, Ada Apa Dengan APH?
Bentrokan Masa FPI dan PWI di Pemalang, PNIB : Tangkap Rizieq Shihab Biang Provokasi Adu Domba Warga
Kasus Pemerasan di Batu: Wartawan dan LSM Jadi Terdakwa
Momen Sejarah, PKD dan Dirosah Ula, PC GP Ansor Pacitan Launching Buku Dalil Amaliyah Aswaja
Polres Jombang Gelar Rakor Anev Produksi Jagung Kuartal III, Dorong Sinergi Ketahanan Pangan
Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Apresiasi Penggagalan Upaya Penyelundupan Narkoba di Lapas Kelas IIB Muara Tebo
ratusan Aliansi dan perangkat desa geruduk kantor bupati Batanghari/

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 13:51 WIB

Anjuran KDM dan Kadisdikbud Kuningan, sudah tak dianggap lagi

Sabtu, 26 Juli 2025 - 12:12 WIB

BPN Kabupaten Tasikmalaya Bagikan 135 Sertipikat Tanah Elektronik di Desa Barumekar Kecamatan Parungponteng.

Sabtu, 26 Juli 2025 - 12:06 WIB

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya Hadiri Acara Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Tasikmalaya

Sabtu, 26 Juli 2025 - 11:16 WIB

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sambang SMKN 1 Kadipaten, Perkuat Kemitraa

Jumat, 25 Juli 2025 - 19:49 WIB

Dr. Aulia Taswin S.H., M.H Resmi Dilantik sebagai Ketua DPD DePA-RI Jawa Barat

Jumat, 25 Juli 2025 - 17:28 WIB

Sat Samapta Polres Majalengka Hadir Jaga Obvitnas dan Obviter, Ciptakan Rasa Aman Masyarakat

Jumat, 25 Juli 2025 - 17:20 WIB

Dukung Program Ketahanan Pangan, Personil Polsek Maja Laksanakan Pengontrolan Lahan Bakul Sawah

Jumat, 25 Juli 2025 - 17:12 WIB

Dukung Program Asta Cita, Bhabinkamtibmas Polsek Maja Monitoring Lahan Perkebunan Jagung

Berita Terbaru