Kasus Pemerasan di Batu: Wartawan dan LSM Jadi Terdakwa

edisupriadi

- Redaksi

Jumat, 25 Juli 2025 - 20:10 WIB

4049 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,- [Tanggal 24 Juli 2025] Dua orang, yang diidentifikasi sebagai oknum wartawan dan anggota LSM, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang pada Rabu, 23 Juli 2025. Keduanya didakwa atas kasus pemerasan dan penipuan terhadap pengelola sebuah pondok pesantren di Kota Batu, yang mengakibatkan kerugian materiil hingga Rp 150 juta.

Kedua terdakwa adalah Y. Lukman Adi Winoto (YLA) dan Fuad Dwi Yono (FDY). Berdasarkan kronologi yang diungkap jaksa, peristiwa pemerasan terjadi pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di Niki Kopitiam Café & Resto, Jl. Ir. Soekarno No. 125, Junrejo, Kota Batu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para terdakwa diduga meminta uang sebesar Rp 150.000.000 kepada korban, M. Fahrudin Ghozali, yang merupakan pengelola Pondok Hadhramaut. Uang tersebut diminta dengan dalih untuk menyelesaikan perkara dugaan pencabulan anak yang terjadi di pondok tersebut. Akibat perbuatan ini, korban mengalami kerugian materi sebesar jumlah yang diminta.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Hidup, Anggota Kodim Tulungagung Laksanakan Pengecekan Rutin Program Prolanis

Dakwaan Berlapis dari Jaksa Penuntut Umum
Sidang perdana ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang beranggotakan Muhammad Hambali, S.H. (Hakim Ketua), Slamet Budiono, S.H., M.H., dan Rudy Wibowo, S.H., M.H. Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batu, yang dipimpin oleh Hidayah, S.H., M.Kn., membacakan surat dakwaan.
Dalam dakwaannya, JPU mendakwa Y. Lukman Adi Winoto dan Fuad Dwi Yono dengan dakwaan berlapis:

Dakwaan Pertama: Pasal 368 ayat (2) KUHP tentang pemerasan.

Baca Juga :  Kapolres Majalengka Sambut Kunjungan Kemenpan Dalam Rangka Peninjauan Lahan Kesiapan Panen Raya

Dakwaan Kedua: Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan.

Dakwaan Ketiga: Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan, DAN Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang Ditunda untuk Eksepsi Terdakwa
Setelah pembacaan dakwaan, Majelis Hakim menutup persidangan dan menunda jadwal sidang berikutnya. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, 28 Juli 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum para terdakwa.
Diterbitkan oleh:

Kejaksaan Negeri Batu
M. Januar Ferdian, S.H., M.H.
Kepala Seksi Intelijen

Tim Redaksi

Berita Terkait

Wau Kabupaten Pacitan Terima Anggaran Rp4 Miliar dari Inpres 2025
Polres Nganjuk Siagakan Personel Amankan Aksi Damai RT/RW di DPRD
Kapolres Nganjuk Hadiri Apel Akbar KNC 2025, Ribuan Pelajar Nganjuk Terima Beasiswa
“Tragis! Tanah Petani Mojowuku Disulap Jadi Sporadik Atas Nama Makelar, Hati-Hati Pengembang Nakal”
Warung Makan Cinta Jaya,Kelezatan Nasi Tiwul Ikan Tuna Khas Pacitan
Naas Pelaku Pembacokan Satu Keluarga di Pacitan,Ditemukan Tewas Membusuk di Hutan
LPK RI DPC Gresik SIDAK Urukan Diduga Ilegal, Lahan Hijau Ketahanan Pangan Terancam Rusak
PNIB : Selamatkan Pelajar dari Keracunan Masal, Stop Sementara MBG Sebelum Berubah Menjadi Makan Beracun Gratis

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 11:29 WIB

Perkuat Perlindungan Produk Lokal, Kemenkum Sumut Serahkan Sertifikat KI ke Plaza Medan Fair

Selasa, 30 September 2025 - 08:36 WIB

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Pastikan Layanan Posbankum Berjalan Optimal di Kabupaten Asahan

Selasa, 30 September 2025 - 06:00 WIB

Polres Nias Resmikan Operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Selasa, 30 September 2025 - 05:58 WIB

Kapolres Samosir Gelar Bakti Sosial untuk Korban Kebakaran 8 Unit Rumah di Desa Simarmata

Senin, 29 September 2025 - 19:06 WIB

Danrem 083/Bdj Kukuhkan Pergantian Dandim 0818/Kab. Malang-Batu dan 0833/Kota Malang, Apresiasi Pengabdian dan Sambut Pejabat Baru

Senin, 29 September 2025 - 17:06 WIB

Kemenkum Sumut Kawal Ranperda, Pastikan Warga Medan Mudah Akses Informasi Perda dan Kuat Wawasan Kebangsaan

Senin, 29 September 2025 - 14:16 WIB

SLTP Budi Dharma Tebing Tinggi Dukung Atlit Bulutangkis Menuju Prestasi Nasional

Senin, 29 September 2025 - 11:36 WIB

Komandan Denpom I/5 Medan, Letkol CPM Hanri Wira Kusuma Tinggalkan Pesan Inspiratif Penuh Semangat Kebangsaan

Berita Terbaru

Jawa timur

Wau Kabupaten Pacitan Terima Anggaran Rp4 Miliar dari Inpres 2025

Selasa, 30 Sep 2025 - 07:45 WIB