Korban KSPPS BMT Pradesa Mitra Mandiri Syariah Menggugat, Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Terkuak!

Edi Supriadi

- Redaksi

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:36 WIB

4088 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,- Jumlah korban penipuan yang diduga dilakukan oleh KSPPS BMT Pradesa Mitra Mandiri Syariah terus membengkak.  Dengan kerugian total mencapai Rp 14 miliar, para korban yang didampingi kuasa hukum Henry Pakpahan, S.H., kembali melaporkan Ketua KSPPS BMT Pradesa Mitra Mandiri, Dedek Pradesa, ke Polda Sumatera Utara pada tanggal 21 Juli 2025.  Dedek Pradesa dijerat dengan pasal 372 Jo 378 KUHP terkait penipuan dan penggelapan, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kejanggalan semakin terlihat dari klarifikasi yang diberikan pihak KSPPS BMT Pradesa Mitra Mandiri Syariah melalui media sosial TikTok.  Pakpahan mempertanyakan kredibilitas klarifikasi tersebut,  mengatakan, “Aneh! Mengapa klarifikasi justru disampaikan oleh pihak yang diduga sebagai nasabah, bukan manajemen koperasi sendiri?  Kami curiga ada nasabah bayaran yang sengaja dilibatkan.”  Ia menambahkan,  “Bayangkan, ada nasabah yang rela uangnya dicicil hanya Rp 50.000 atau Rp 100.000! Ini jelas pembodohan terhadap masyarakat!”

Kasus ini semakin menghebohkan karena Dedek Pradesa merupakan kader Partai Gerindra.  Pakpahan mendesak DPP dan DPD Partai Gerindra untuk segera mengevaluasi dan memberhentikan Dedek Pradesa,  mengatakan tindakannya telah mencemarkan nama baik partai dan Ketua Umum Prabowo Subianto.

Baca Juga :  Diduga Marak Narkoba di Tanah Karo, Jenis Heroin dan Ekstasi Diduga Bebas Diedarkan di Kabanjahe dan Mardinding

Publik berharap Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini.  Kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian sedang diuji, dan kasus ini menjadi momentum untuk membuktikan komitmen Polda Sumut dalam menegakkan hukum tanpa intervensi pihak manapun.  Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Sumatera Utara.

(Tim Redaksi)

Berita Terkait

*Bupati Langkat Dukung Polda Sumut Tutup THM Sarang Narkoba*
Oknum Camat dan Puluhan Kades Ditangkap dalam OTT: Sorotan Tajam Tata Kelola Desa di Sumsel
Gekrafs Sumut Apresiasi MoU Gekrafs dengan Kemenekraf. DPW Gak Salah Pilih Kembali Kawendra Pimpin Gekrafs
Peneliti Temukan Timah Digunung Madina, Kini Warga Sambut Kesejahteraan
Tikus Korupsi Dana Covid-19 Sumut: Gelombang Desakan untuk Seret Nama-Nama Besar
Koperasi Pradesa Mitra Mandiri syariah : Operasi Ilegal dan Diduga Lakukan Penipuan Bermodus Koperasi
Pabrik Cerutu Tembakau Deli Diresmikan, Siap Bertarung di Pasar Global
Ketua DPRD deliserdang Memalukan, Sepihak Dalam Mengambil Keputusan Demi Kepentingan Politik

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 15:21 WIB

Gelar Tertib Lalu Lintas, Anggota Subdenpom I/2-4 Dairi Amankan Jalur Depan Sekolah di Sidikalang

Sabtu, 26 Juli 2025 - 15:17 WIB

Sinergi TNI-Polri dan Sekolah: 31 Pelajar Terpilih Jadi Calon Paskibra Kecamatan Silima Pungga-Pungga

Sabtu, 26 Juli 2025 - 15:07 WIB

Babinsa Hadir di Tengah Duka: Wujud Empati TNI Untuk Warga Desa Lau Mil

Sabtu, 26 Juli 2025 - 10:50 WIB

Polda Jatim Gandeng Pegiat Media Sosial Bangun Budaya Digital Positif

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:32 WIB

Dua Kurir, Dua Tas, Dua Belas Kilogram Sabu Digagalkan Oleh TNI AL Dan Tim Gabungan Di Pelabuhan Tarakan

Jumat, 25 Juli 2025 - 20:36 WIB

Babinsa Koramil 07/Salak Kawal Penyaluran Bantuan Beras, Wujud Nyata Kepedulian TNI kepada Warga

Jumat, 25 Juli 2025 - 20:29 WIB

Meriahkan HUT RI ke-80 dan Pakpak Bharat, Babinsa Bersama Warga Kutatinggi Pasang Umbul-Umbul dan Bersihkan Desa

Jumat, 25 Juli 2025 - 20:24 WIB

Wujud Kepedulian TNI, Babinsa Koramil 03/Parongil Turun Tangan Bantu Pembangunan Masjid Ar-Rahman

Berita Terbaru