Labura, Nasionaldetik.com
21 Juli 2025 – Proyek pembangunan 178 unit WC gratis di Kuala Beringin, Labuhanbatu Utara (Labura), menuai protes keras dari masyarakat. Diduga ada praktik “main mata” antara pengawas pembina dan pelaksana, yang mengakibatkan proyek senilai 1,4 m, diduga rugikan Negara puluhan juta rupiah tersebut akibat tidak sesuai spesifikasi.
Masyarakat mendesak agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ketua kelompok pelaksana, dan pihak pembina segera diperiksa.
Proyek 178 WC gratis ini diduga amburadul dan berindikasi tindak pidana korupsi, pemalsuan dokumen. Salah satu indikasi kuat adanya kecurangan adalah pekerjaan penggalian tanah yang seharusnya masuk dalam anggaran, justru dibebankan kepada masyarakat. Akibatnya, warga penerima manfaat harus mengeluarkan uang pribadi untuk menyewa orang lain melakukan penggalian, dengan biaya bervariasi.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya. “Pak, beginilah keadaannya, lihat Bapaklah. Kami juga kecewa kalau tahu begini, kenapa harus dapat bantuan? Namanya kami orang miskin, kok masih dikenakan biaya. Sampai kubilang besok-besok kalau ada bantuan kayak gini tak usah dikasih lagi kubilang, Pak. Terpaksa aku memanggil orang menggali, kena jugalah aku tiga ratus [ribu rupiah] sama membongkar muat barang orang itu dari mobil,” ujarnya dengan nada kecewa.
Siapa yang Terlibat?
Masyarakat secara khusus meminta pemeriksaan terhadap PPK, PPTK, ketua kelompok pelaksana, dan pembina proyek. Nazwan, selaku PPK, terkesan enggan memberikan konfirmasi dan justru “melempar bola panas”. Ia mengarahkan awak media untuk bertanya langsung kepada pelaksana, pembina/penasihat (yaitu kepala desa), dan pendamping desa. Nazwan menyebut Suryadi sebagai PPTK, mengindikasikan bahwa merekalah yang lebih mengetahui kondisi di lapangan. Sikap Nazwan ini menimbulkan kesan bahwa ia tidak memiliki tanggung jawab penuh terhadap kegiatan tersebut, padahal PPK memiliki fungsi dan tanggung jawab besar dalam memastikan kelancaran dan kualitas proyek.
Tanggung jawab PPK sangatlah besar, meliputi identifikasi masalah, pengawasan intensif, memastikan kepatuhan kontrak, dan melaporkan kemajuan pekerjaan kepada atasan (PA/KPA). PPK juga memiliki tanggung jawab pribadi atas tindakan maladministrasi yang dapat merugikan negara. Dugaan “main mata” antara pengawas pembina dan pelaksana menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara puluhan juta rupiah.
Saat awak media melakukan investigasi di salah satu dusun di Kuala Beringin, ditemukan bukti visual bahwa tangki penampungan (poly tank) tidak ditanam atau tidak terpasang. Hal ini menandakan kurangnya keseriusan pihak-pihak terkait dalam melaksanakan proyek secara optimal, demi keuntungan kelompok tertentu seperti Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Bersatu.
Kapan Ini Terjadi dan Harapan Masyarakat?
Kejadian ini terungkap pada hari ini, Senin, 21 Juli 2025.
Masyarakat berharap agar pengadaan 178 WC gratis ini segera ditindaklanjuti secara serius. Mereka menginginkan agar pihak pelaksana, terutama KSM, dapat bertanggung jawab penuh atas permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan, dan agar dugaan tindak pidana korupsi ini dapat diusut tuntas.
Penulis: Sahrijal Naibaho
Editor : Nur Kennan Tarigan