PT Medan Bebaskan Selamet: Bukan Tindak Pidana, Tengku Ade dan Zainur Rusdi Harusnya Ikut Bebas

edisupriadi

- Redaksi

Selasa, 22 Juli 2025 - 11:21 WIB

4083 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,– Pengadilan Tinggi Medan membebaskan Selamet, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengajuan kredit di Bank Sumut Cabang Serdang Bedagai. Dalam putusan Nomor 22/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN yang dibacakan 28 April 2025, MA menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memang terbukti, tetapi tidak termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Putusan ini sekaligus membatalkan vonis sebelumnya dari Pengadilan Tipikor Medan (Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn), dan menyatakan: 1 Membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Medan; 2. Menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, namun bukan merupakan tindak pidana; 3, Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum;, 4, Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat martabatnya; dan 5, Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan segera setelah putusan dibacakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selamet sempat ditahan sejak 9 Desember 2024 hingga awal Mei 2025. Dengan putusan inkrah ini, muncul harapan publik bahwa terdakwa lain dalam kasus serupa, yakni Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi, juga seharusnya dibebaskan.

Baca Juga :  Raih Penghargaan Kompolnas Awards 2024, Rektor UMSU Apresiasi Kapolda Sumut

“Kalau debitur dibebaskan karena dinilai bukan pidana, lalu kenapa pejabat bank tetap dihukum? Ini tidak masuk akal dan sangat tidak adil,” ujar Aji Lingga SH, pemerhati hukum di Medan, Senin (21/7).

 

Bukan Tindak Pidana, Tidak Penuhi Unsur Korupsi

Putusan MA menegaskan bahwa pelanggaran prosedur administratif dalam pengajuan kredit tidak otomatis masuk kategori korupsi. Hal ini terutama berlaku jika tidak ditemukan niat jahat (mens rea) atau kerugian negara yang nyata.

Menurut Aji, penyelesaian kredit macet semestinya dilakukan melalui mekanisme keperdataan, seperti eksekusi agunan, bukan melalui jalur pidana.

“Keputusan pemberian kredit saat itu dilakukan sesuai prosedur, lengkap dengan agunan sah. Jadi harusnya tidak ada pidana,” tegas Aji yang juga Pengacara itu.

 

Kekhawatiran Preseden Buruk

Kasus ini juga memunculkan kekhawatiran di kalangan perbankan. Para profesional khawatir jika kredit bermasalah bisa langsung dijerat pidana, maka akan melemahkan keberanian pejabat bank dalam mengambil keputusan.

Baca Juga :  Rutan Labuhan Deli Kanwil Kumham Sumut Konsisten Lawan Narkoba, Warga Binaan Di Tes Urine Berkala

“Kalau ini jadi preseden, banyak pejabat bank akan takut menyalurkan kredit, dan ini bisa menghambat fungsi intermediasi perbankan,” ujarnya.

Dukungan moral terhadap Tengku Ade pun terus mengalir. Sejumlah rekan sejawatnya tengah merencanakan audiensi dengan tokoh-tokoh daerah untuk menyuarakan keadilan.

Asas Keadilan dan Putusan Sebelumnya

Putusan yang membebaskan pihak kreditur menjadi rujukan kuat bagi pendukung Tengku Ade dan Zainur Rusdi. Mereka menuntut agar asas keadilan diterapkan secara setara.

“Kalau nasabah dibebaskan karena ini perkara perdata, maka pejabat bank juga seharusnya bebas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujar Aji yang mengikuti jalannya perkara.

Dengan kejadian tersebut kalau terjadi kredit macet dan dipidana dipastikan masyarakat juga akan takut mengambil kredit ke bank pemerintah
Khususnya Bank Sumut, ucapnya.

Sidang terhadap Tengku Ade dan Zainur dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

(Tim Redaksi)

Berita Terkait

Deteksi Dini, Tim Pengamanan Rutan Kelas I Medan Laksanakan Pemeliharaan dan Rolling Gembok
Kombes Calvjin: 5 Kecamatan di Deliserdang dan Medan Rawan Narkoba
*Sejarah! Ditresnarkoba Poldasu Sita 1,4 Ton Sabu, 6.004 orang Tersangka*
Sadar Waktu Gelar Pre-Event Perdana, Ajak Mahasiswa Sejenak Tanpa Layar
Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, Diperiksa Kejati Sumut Terhadap Dugaan Kasus Pemerasan 4 Anggota DPRD
Polsek Sunggal Sukses Mediasi Car Wash dan Pemilik Mobil
Wakapolrestabes Medan Serahkan Uang Duka, Sebagai Wujud Simpati dan Kepedulian Kepada Keluarga Alm.Bripka Afrizal
Polda Sumatera Utara Menggelar Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 di Aula Tribrata Polda

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 20:18 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah 3C di Pusat Keramaian

Minggu, 28 September 2025 - 20:12 WIB

Polres Tanah Karo Imbau Kepada Masyarakat, Waspada Aksi Curanmor

Minggu, 28 September 2025 - 00:57 WIB

Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkab Karo soal Siltap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Sabtu, 27 September 2025 - 20:16 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Gerak Cepat Bersihkan Pohon Tumbang di Jalan Medan – Kabanjahe

Sabtu, 27 September 2025 - 20:02 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Tawuran

Sabtu, 27 September 2025 - 19:52 WIB

Kurang dari 24 Jam, Tersangka Kasus Penemuan Mayat di Perladangan Seledang Serahkan Diri ke Polres Tanah Karo

Sabtu, 27 September 2025 - 19:05 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Panen Raya Serentak Kuartal III di Desa Singgamanik

Sabtu, 27 September 2025 - 18:47 WIB

Klarifikasi Belum Cairnya Penghasilan Tetap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Berita Terbaru

NASIONAL

Rakyat Kusau Makmur Ultimatum PT ATS 1 Ingkar Aturan!

Minggu, 28 Sep 2025 - 20:37 WIB