Terkuak Jelas Jejak Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan di Bali

Edi Supriadi

- Redaksi

Senin, 21 Juli 2025 - 19:49 WIB

4044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com, — Kabar mengejutkan datang dari kasus pemerasan yang melibatkan I Nyoman Sariana alias Dede (45), seorang pria yang kerap mengaku sebagai pemilik media Elang Bali. Setelah penyelidikan intensif,

Penyidik Ditreskrimum Polda Bali menemukan dugaan kuat keterlibatan oknum aparat kepolisian aktif dalam jaringan pemerasan terstruktur yang dijalankan Dede. Temuan ini tidak hanya mengungkap modus kejahatan, tetapi juga menyoroti potensi celah integritas dalam penegakan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta baru yang mengkhawatirkan ini terkuak dari analisis mendalam terhadap rekaman percakapan, jejak transaksi keuangan, dan bukti digital dari perangkat elektronik milik Dede serta rekan-rekannya.

Salah satu nama yang mencuat dan kini menjadi sorotan adalah Aipda NLPEP, seorang anggota Polwan Polda Bali yang sebelumnya telah disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Dede.

“Kami telah menemukan indikasi kuat adanya keterlibatan oknum aparat dalam memfasilitasi dan melindungi aksi pemerasan ini,” ungkap sumber internal kepolisian yang memilih anonim, Senin (21/7/2025).

Pernyataan ini membuka kotak Pandora tentang bagaimana sindikat pemerasan dapat beroperasi dengan impunitas.modus Operandi Terstruktur Berkedok “Investigasi Jurnalistik”
Dede diketahui menjalankan modus operandi yang licin dan terstruktur: menyasar pengusaha serta pelaku bisnis yang dianggap memiliki “kelemahan hukum” atau rentan terhadap tekanan. Dengan berkedok “investigasi jurnalistik”,

Baca Juga :  Puncak Acara Ambal Warsa Kartasura ke 343 Gelar Pentas Wayang

Dede dan kelompoknya menggunakan nama media untuk melakukan intimidasi dan pemerasan. Dalam kasus yang menimpa seorang pengusaha pelayaran di Pulau Serangan, Dede bersama tiga rekannya mendatangi korban. Mereka tak segan mengaku sebagai aparat Bareskrim dan menyodorkan dokumen investigasi fiktif

“Mereka menekan korban agar menyerahkan uang puluhan juta rupiah dengan ancaman kasus akan diberitakan secara negatif dan diseret ke ranah hukum,” jelas Kombes Pol Ariasandy, Kabid Humas Polda Bali.

Modus operandi ini secara terang-terangan menyalahgunakan profesi mulia jurnalisme untuk keuntungan pribadi,atas perbuatannya, Dede kini telah ditetapkan sebagai tersangka utama dan dijerat pasal berlapis Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.Pasal 378 KUHP tentang penipuan.Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan identitas. Ancaman hukuman maksimal yang menanti Dede adalah 14 tahun penjara.

Jejak Kriminal Dede: Dari Penculik Hingga Pemeras Berkedok Pers. Ini bukan kali pertama Dede berurusan dengan hukum. Rekam jejak kriminalnya menunjukkan pola yang mengkhawatirkan. Pada tahun 2013, publik dikejutkan oleh keterlibatannya dalam kasus penculikan sadis di Karanganyar.

Saat itu, Dede yang menjabat sebagai Caleg Partai Gerindra, menculik seorang pemuda bernama Ridzky Zulfikar terkait urusan utang piutang senilai Rp23 juta. Ia bahkan mengancam akan menceburkan korban ke laut jika uang tidak dibayar.

Baca Juga :  Anantara Hotels and Resort Hadirkan Kemewahan di Tepi Pantai Seseh Bali

Kini, lebih dari satu dekade berlalu, Dede kembali muncul sebagai tokoh kriminal, kali ini dengan kedok yang lebih “halus” namun tak kalah merusak, yaitu “jas pers”

“Wajahnya berganti, tapi niat jahatnya tetap sama. Kali ini dengan tameng media,” ujar Ketua PWI Bali dengan nada geram, menekankan bahaya penyalahgunaan profesi wartawan.

Diduga Bukan Kasus Tunggal: Pintu Pengaduan Dibuka
Penyidik menduga kuat bahwa korban pemerasan Dede dan jaringannya tidak hanya satu. beberapa pengusaha disebut pernah didatangi Dede dengan skenario serupa, namun memilih diam karena ketakutan akan diseret ke ranah hukum atau dipermalukan melalui pemberitaan palsu.

Hal ini menunjukkan betapa masifnya dampak dari sindikat ini. Sebagai respons, Polda Bali telah membuka saluran pelaporan khusus bagi siapa pun yang merasa pernah menjadi korban pemerasan Dede dan kawanannya. Ini adalah langkah krusial untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang dirugikan.

Kasus ini kembali menohok kesadaran publik tentang bahaya “wartawan gadungan” dan urgensi pengawasan ketat terhadap oknum-oknum yang mencoreng integritas media. Pertanyaan besarnya adalah: akankah kali ini Dede benar-benar diadili tanpa celah, ataukah publik akan kembali dikhianati oleh penegakan hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah?

Tim Redaksi

Berita Terkait

Sanksi Ringan untuk Polwan Intimidator Jurnalis, Ariel Suardana: “Ini Sudah Melecehkan Undang-Undang Pers!”
Kapolda Bali Segera Tindak Tegas Polwan Polda Bali Devisi Propam Paminal Terkait Intervensi Wartawan 
KEADILAN DIPERTARUHKAN! Eksekusi Lahan di Karangasem Tak Sesuai Gambar, Warga Jerit: “Tanah Leluhur Kami Dirampas!”
Wooow..!! Wartawan, LSM, Ormas Berperan Kawal Legalitas Pelaksana MBG BGN Hindari Penyelewengan Dana
Woow..!! Pemilik 3 Paspor Youssel Arick Azoulay Di vonis 3 Bulan percobaan Dan Sempat Terlibat Kasus Bom di DIY, Telah Keluar dari Bali
Aksi Damai Aliansi Kebhinekaan Kembali Tuntut Polda Bali Segera Proses dan Tersangkakan AWK
Ketua SPRI prov.Bali Netti Herawati S.E,M.B.A Mengutuk Keras kekerasan Terhadap Jurnalis.Makin Marak Hingga Hilang nyawa Apa Kerja Aparat Kepolisian
PEKAT IB Dukung Salah Satu Paslon di Pilkada Lampung

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:06 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan KRYD, Wujud Nyata Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:01 WIB

Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:06 WIB

Operasi Patuh Toba 2025: Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan ODOL Bukan Pelanggaran Biasa, Tapi Ancaman Nyata

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:00 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Patroli Stasioner Antisipasi 3C dan Tindak Kejahatan Lainnya

Jumat, 25 Juli 2025 - 20:56 WIB

Sosialisasi Tertib Lalu Lintas, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Tukang Parkir di Jalan Abdul Kadir

Kamis, 24 Juli 2025 - 21:45 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Stop Bakar Lahan, Selamatkan Masa Depan

Berita Terbaru