Aparat Hukum Seakan Tutup Mata Tutup Telinga , Kelangkaan BBM Bersubsidi di Banyumas Mencekik Rakyat

Edi Supriadi

- Redaksi

Minggu, 20 Juli 2025 - 00:22 WIB

4058 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,- 19 Juli 2025  Jeritan rakyat akibat kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya jenis solar, kembali menggema di Kabupaten Banyumas. Diduga kuat, praktik mafia BBM yang kebal hukum semakin merajalela, dengan SPBU 44.531.36 Kalibagor menjadi sarang utama penyelewengan.Fenomena ini bukan hanya meresahkan, tetapi juga menyulut amarah publik terhadap dugaan pembiaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Pimpinan Redaksi Media Lin-ri.Com, Tri, menerima laporan langsung dari masyarakat mengenai kesulitan luar biasa untuk mendapatkan solar bersubsidi di SPBU tersebut. “Mas, di pom bensin Kalibagor kalau mau beli solar dipersulit, bukan hanya saya saja, dan ada info bahwa ada yang menampung solar bersubsidi,” ungkap Bd, salah seorang konsumen yang merasa dirugikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya, dugaan keterlibatan dalam praktik ilegal ini tidak hanya menyeret “mafia luar,” tetapi juga menunjuk hidung oknum petugas SPBU itu sendiri. Modus operandi mereka begitu terang-terangan: mobil-mobil modifikasi dengan tangki besar dengan leluasa mengisi BBM tanpa hambatan, seolah-olah mereka adalah warga negara kelas satu yang memiliki hak istimewa di atas hukum. Pemandangan ini terhampar jelas di depan mata awak media dan masyarakat umum,

Baca Juga :  Polres Demak Ringkus Dua Penjual Obat Petasan, Sita 32 Kg Bubuk Mercon

Menciptakan kesan bahwa ada “tangan-tangan tak terlihat” yang melindungi kejahatan ini.
“Saya berharap kepada BPH Migas dan APH jangan tutup mata dan telinga! Hal seperti ini bukan hanya di SPBU ini saja, tapi juga SPBU nakal lainnya,” tegas Tri dengan nada geram.

“Masyarakat jangan sampai dibuat tidak percaya lagi dengan penegakan hukum di negara kita ini!” lanjutnya, menyuarakan kekecewaan publik terhadap mandulnya penegakan hukum.
Praktik penimbunan dan pendistribusian BBM subsidi secara ilegal ini terang-terangan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55. Pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Jika terbukti ada unsur korupsi atau kolusi, para mafia ini seharusnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, hingga saat ini, langkah tegas yang diharapkan tak kunjung terlihat, menimbulkan pertanyaan besar: mengapa para penegak hukum terkesan membiarkan kejahatan terstruktur ini berlangsung?

Baca Juga :  Wooow.....!!SPBU (23.373.06) Tambang Baru Tecamatan Tabir Lintas Kabupaten Meragin. Melayani Mafia Pelansir BBM Bersubsidi Jenis Solar & Pertalite

BPH Migas, sebagai regulator, dituntut untuk segera turun langsung ke lapangan dan menindak tegas SPBU-SPBU nakal. Alih-alih memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang membutuhkan, mereka justru terkesan berpihak pada para mafia solar yang hanya mengeruk keuntungan pribadi, merugikan jutaan masyarakat yang berhak atas subsidi.

Kelangkaan BBM bersubsidi ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan masalah keadilan sosial. Saat rakyat kecil harus berjuang mendapatkan haknya, segelintir mafia justru berpesta di atas penderitaan mereka, diduga dengan perlindungan aparat.

Sudah saatnya BPH Migas dan APH membuktikan komitmennya terhadap pemberantasan mafia BBM, bukan sekadar janji kosong yang hanya menjadi angin lalu.masyarakat menanti Tindakan tegas,

Publisher, Redaksi

Berita Terkait

Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Serahkan Bantuan Al-Qur’an untuk Masjid Al Amin
Satgas TMMD Reguler Ke-125 Bersama Warga Masyarakat Tanam Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Dukung Program Kasad Tentang Ketahanan Pangan, Satgas TMMD Reguler Ke-125 Laksanakan Kerjabakti Penyiapan Lahan Penanaman Jagung
Satgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Membaur Bersama Masyarakat Laksanakan Sholat Jum’at di Lokasi TMMD
Dansatgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Cek Progres Pengerjaan Sasaran Fisik TMMD
Dugaan SPBU 44,531.36 Kalibagor Bebas Dijadikan Sumur Mafia Solar Subsidi Segera BUMN Tindak Tegas 
Rangkaian Kunker Ke Makorem 071/Wijayakusuma, Pangdam IV/Diponegoro Lepas Liarkan puluhan Burung Perkutut
Babinsa Pendamping Petani Sukseskan Penanaman Bibit Padi di Sawah

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:40 WIB

Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dini Hari, Cegah 3C dan Balap Liar di Kota Kabanjahe

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:36 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo: Helm Bukan Aksesoris, Tapi Pelindung Nyawa

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:28 WIB

Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:14 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:06 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan KRYD, Wujud Nyata Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:01 WIB

Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”

Berita Terbaru