Konsumen Keluhkan Kelangkaan Solar Bersubsidi, SPBU 44.531.36 Kalibagor Diduga Jadi Sarang Pengangsu

Edi Supriadi

- Redaksi

Sabtu, 19 Juli 2025 - 21:35 WIB

4065 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,- 19 Juli 2025 Sejumlah konsumen di Kabupaten Banyumas mengeluhkan kesulitan mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.531.36 Kalibagor, Jalan Raya Banyumas – Kalibagor. Diduga kuat, kelangkaan ini terjadi akibat praktik penimbunan dan pendistribusian ilegal oleh oknum yang disinyalir merupakan bagian dari jaringan mafia BBM bersubsidi.

Informasi mengenai dugaan praktik ilegal ini diterima dari laporan masyarakat. Salah satu konsumen, yang tidak ingin disebutkan namanya, mengungkapkan kekesalannya. “Mas, di pom bensin Kalibagor kalau mau beli solar dipersulit, bukan hanya saya saja. Ada info bahwa ada yang menampung solar bersubsidi,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan praktik pengangsuan BBM bersubsidi ini disinyalir melibatkan tidak hanya pihak luar, tetapi juga oknum petugas SPBU. Kendaraan-kendaraan yang dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar terlihat leluasa mengisi tanpa hambatan.

Baca Juga :  Viral..!! DPRD Sidak Aktivitas Tambang di Warak Salatiga Menuai Polemik

Pihak yang mengamati situasi ini berharap kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak menutup mata dan telinga. “Hal seperti ini bukan hanya terjadi di SPBU ini saja, tetapi juga di SPBU nakal lainnya,” ujar sumber tersebut. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Praktik ilegal ini membuka celah bagi para mafia untuk menimbun dan mendistribusikan BBM subsidi jenis solar secara tidak sah. Para pengangsu terpantau jelas oleh masyarakat di lokasi SPBU 44.531.36 Kalibagor, beroperasi tanpa hambatan.

Kasus dugaan mafia solar ini mendesak untuk ditindak tegas agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM solar bersubsidi dapat memperolehnya secara tepat sasaran, bukan justru dimanfaatkan untuk meraup keuntungan oleh oknum mafia.

Baca Juga :  SSDM Polri Terima 325 Catar Akpol 2024: 284 Pria, 41 Wanita

BPH Migas didesak untuk segera turun langsung ke lapangan dan menindak tegas SPBU yang terlibat praktik curang. Pelayanan terbaik seharusnya diberikan kepada masyarakat, bukan justru berpihak kepada mafia solar yang hanya menguntungkan segelintir pihak dan merugikan masyarakat luas.

Praktik penimbunan dan pendistribusian BBM tanpa izin ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sesuai Pasal 55, setiap orang yang mengangkut atau mendistribusikan bahan bakar tanpa izin dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Jika terbukti ada unsur korupsi atau kolusi dalam aksi ini, para pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Publisher -Red

Berita Terkait

Tanpa Canggung, Dansatgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Membaur Bersama Warga Kerjakan Finishing Perbaikan Saluran Air
Sasaran Non Fisik TMMD Reguler ke – 125 Kodim 0735/Surakarta Gelar Sosialisasi Rumah Siap Kerja
Peringati HUT RI Ke-80, Satgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Gelar Karya Bakti Pembersihan Sungai
Dianiaya oleh Preman dan Aparat Kepolisian Saat Demo 138 Korban Akan Ambil Jalur Hukum
Dugaan Pencurian Pohon Jati di Hutan Lindung Pandanharum, Warga Minta BPAN dan Aparat Tegas Bertindak
Koramil 12/Simo Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Lomba Tradisional Penuh Tawa dan Kebersamaan
Danramil Gemolong Semarakkan HUT RI Bersama Guru dan Siswa SMK Sakti Lewat Lomba Lari Merdeka
Bersama Warga, Satgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Genjot Renovasi MCK Umum

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 22:50 WIB

Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Dua Pelaku Pencurian Handphone

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 22:39 WIB

Polsek Barusjahe Bersama Forkopimca Meriahkan HUT RI ke-80 Dengan Lomba Lari Sprint

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 22:33 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Patroli KYRD Antisipasi 3C dan Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 22:28 WIB

Waka Polres Tanah Karo Hadiri Pengukuhan Paskibraka Kabupaten Tanah Karo

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:47 WIB

Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis di Wilayah Kabanjahe, Antisipasi 3C dan Kejahatan Lainnya

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:41 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tigapanah Laksanakan Jumat Curhat dan Bagikan Snack kepada Jemaah Salat Jumat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:36 WIB

Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kabanjahe

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:30 WIB

Waka Polres Tanah Karo Hadiri Pidato Kenegaraan Jelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Berita Terbaru