Nasionaldetik.com,- beberapa yang kami dapatkan informasi beberapa narasumber masih berjalan Sumur minyak ilegal di kawasan konsesi PT. AAS, yang berada di wilayah perbatasan Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi terbakar, Selasa (6/5/2025) lalu sekira pukul 03.15 WIB. Sabtu 19 juli 2025
Akibat peristiwa itu, dua orang pekerja mengalami luka bakar cukup serius. Berdasarkan hasil pengecekan, lokasi itu masuk dalam wilayah hukum Polres Batanghari.
non katanya Jupri saja yang di jadikan tersangka paska kejadian tersebut.
Banyaknya berita beredar di beberapa akun sosial media makin memanas
Di publik tentu membuat masyarakat
Merasabinggung dengan Hukum yang berlaku karna sampai saat ini belom ada titik kejelasan tentang beberapa oknum yang terlibat
Sudah jelasnya Informasi yang diperoleh, identitas pemilik sumur ilegal tersebut diketahui bernama Jupri, warga Desa Suka Maju, Kecamatan Mandiangin Timur.dan siapa saja yang sudah terlibat tak kunjung ada yang di tetapkan sebagai tersangka baik RNTA di sebut sebut sebagai Beking dari sumur minyak ilegal tersebut
Kejadian ini jelas ada Kedua korban luka bakar telah meninggalkan RS Mitra Hospital Jambi sejak 12 Mei 2025.
Setelah di trek tim dan dari informasi dari narasumber menemukan bahwa aktivitas ilegal Jupri ini di duga mendapatkan bekkingam dari seorang anggota TNI yang berinisial ” RNTA ” dugaan ini menguat ketika tim melihat “Ren” berada dikawasan ilegal tersebut yang terekam bersama pelaku Jupri
berkomitmen untuk melakukan penindakan secara objektif, transparan, dan tegas , baik terhadap masyarakat sipil maupun terhadap personel internal yang terbukti melanggar hukum.
“Jika memang terbukti ada oknum anggota yang terlibat, tentu akan kami proses sesuai dengan aturan hukum dan kode etik profesi TNI Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang mencoreng institusi,” tegasnya.
Dan sampai saat ini belom ada juga Kepastian dari instansi tersebut terkesan Melindungi oknum yang terlibat
( Tim Redaksi)