Hadi Mulyani Resmi Laporkan Edy kamet Ke Polres Melawi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

edisupriadi

- Redaksi

Sabtu, 19 Juli 2025 - 01:01 WIB

40105 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,- Hari ini jumat 18/7/2025 Hadi Mulyani mendatangi SPKT polres Melawi di dampingi Sekretaris DPC.Projamin Kabupaten Melawi dalam rangka Melapor pengaduan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial WhatsApp yang pelapor alami.

Hadi Mulyani mengatakan pelaporan tersebut di sampaikan secara langsung oleh dirinya dengan nomor bukti pelaporan pengaduan TBL/129/VII/2025/RES MELAWI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut isi kutipan isi laporan tersebut;

Bersama Ini mengajukan laporan pengaduan kepada Bapak Kapolres Melawi sehubungan dengan adanya – Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Whatsapp yang pelapor alami Dengar pada hari selasa tanggal 14 Jull 2025 sekitar pukul 21 03 Wib pelapor dihubungi Dian teman pelapor Tati Ta Wa A bahwa Sdr. EDI ada membuat Status Whatsapp yang memperlihatkan screenshot chat WhatsApp nya dengan Saudara Edy – dengan disertai Kata-kata yang menyinggung pelapor yang membuat pelapor tidak enak dengan perbuatan dari Edy mencemarkan nama baik pelapor tersebut

Baca Juga :  Pemprov Kaltim Meningkatkan deteksi dini hepasitis B untuk ibu hamil

Atas kejadian tersebut pelapor Terasa nama baiknya tercemar ia merasa mentalnya tertekan kemudian melaporkan peristiwa yang dialami tersebut maka ia melaporkan ke Polres Melawi.

Sekretaris DPC. Projamin Agus Husni mengatakan kalau Projamin Kabupaten Melawi mendukung langkah Hukum yang di lakukan oleh Hadi Mulyani agar kejadian serupa tidak akan terulang kembali. Maka dalam hal ini saya menghimbau terutama buat rekan-rekan Projamin yang ada di Kabupaten Melawi untuk berhati hati dalam bermedia sosial kita jangan terlalu gampang untuk memposting segala sesuatu yang bukan hak kita apa lagi berkaitan dengan vripat seseorang ucap Agus.

Perlu di Ketahui Memasang percakapan WhatsApp di status WhatsApp tanpa izin bisa melanggar hukum, terutama jika percakapan tersebut mengandung informasi pribadi atau jika penyebaran tersebut mencemarkan nama baik pihak lain. Meskipun WhatsApp dirancang untuk komunikasi pribadi, penyebaran konten percakapan tanpa izin dapat menimbulkan masalah hukum.

Baca Juga :  PT.BDP Goling & Travel Bersama Anak Yatim dan Dhuafa Syukuran Kantor Baru di Pasteur - Bandung

Percakapan WhatsApp, terutama yang berisi informasi pribadi, dilindungi oleh privasi. Menyebarkannya tanpa izin dapat dianggap melanggar privasi seseorang.

UU ITE:

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur tentang penyebaran informasi elektronik, termasuk percakapan WhatsApp. Jika percakapan yang disebarkan mengandung unsur pencemaran nama baik, fitnah, atau informasi yang merugikan, pelaku penyebaran dapat terjerat UU ITE.

Jika percakapan yang disebarkan mengandung fitnah, tuduhan palsu, atau merendahkan nama baik seseorang, pelaku penyebaran dapat dikenakan pasal pencemaran nama baik, baik berdasarkan KUHP maupun UU ITE.

Agus Husni juga berharap kepada Kapolres Melawi melalui KBO terkait pelaporan Hadi Mulyani harus segera di tangani dengan tuntas ucapnya.

Tim Redaksi Hadi

Berita Terkait

Rajawali Apresiasi Keterbukaan Kadis Perkim Kalbar dalam Proyek Rumah Khusus dan Transparansi Anggaran
NGO MAUNG Geram: Jangan Abaikan Hadis Rasulullah dalam Kasus BP2TD!
KETUM RAJAWALI: KPK Harus Tuntaskan Kasus Korupsi PUPR, Jangan Ada Tebang Pilih!
Kementerian Pertanahan Segera Menindak Tegas Terhadap Oknum – Oknum Yang Merampas Hak Warga Sintang
Menanti Langkah KPK: LSM MAUNG Soroti Pentingnya Transparansi dalam Kasus Ria Norsan”
Pelelangan Aset Tanah Tanpa Dasar Hukum: Analisis Kritis Kasus Sengketa Tanah Azwar Riduan di Sintang
Sadis Suami Membunuh Anak dan istri
Dugaan Korupsi ” Mark Up Harga Buku ” Dana BOS Tahun 2023 di Kabupaten Sanggau

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 15:08 WIB

Koordinator LSM Mapak Desak Presiden Prabowo Subianto Segera Menahan Sudewo di Kasus Suap DJKA

Senin, 29 September 2025 - 23:48 WIB

PNIB Meminta Presiden Prabowo Segera Ganti Kapolri yang “Mesra dengan UAS” Tokoh HTI Perusak Persatuan Anak Bangsa berdalih Toleransi

Senin, 29 September 2025 - 11:07 WIB

Patroli Malam di Selo, Koramil 07 Bersama Ormas Perkuat Keamanan Desa

Minggu, 28 September 2025 - 12:08 WIB

KRIMINALISASI KRITIK PUBLIK: NARASUMBER WARGA DILAPORKAN PEJABAT RW KE POLDA JATENG PASCA DAMAI, PROSEDUR PEMANGGILAN POLISI DINILAI AMBIGU

Minggu, 28 September 2025 - 07:04 WIB

KKNT Universitas Alma Ata Gelar Sosialisasi Program Makanan Tambahan Di Desa Trisobo

Sabtu, 27 September 2025 - 17:32 WIB

Dandim Sragen Menghimbau Kepada Masyarakat Daftar TNI gratis!

Sabtu, 27 September 2025 - 01:25 WIB

Babinsa dan Bidan Desa Laksanakan PSN Cegah DBD

Sabtu, 27 September 2025 - 01:21 WIB

Patroli Malam Jaga Kamtibmas, Koramil Klego Bersama Linmas dan Kokam Tingkatkan Keamanan Desa Bade

Berita Terbaru

Jawa timur

Danrem Untoro: TNI Siap Hadir dan Jadi Solusi bagi Masyarakat

Selasa, 30 Sep 2025 - 23:03 WIB