Bermodal Seragam dan Status Wartawan, Reputasi Warga Dihancurkan: Razia Brutal dan Berita Hoaks Ramona Kini Diambang Pelaporan Hukum

Nasional Detik.com

- Redaksi

Jumat, 18 Juli 2025 - 22:00 WIB

4046 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam – Aksi razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Subulussalam pada Rabu malam, 16 Juli 2025, terhadap sejumlah warung kopi di Jalan Nyak Adam Kamil, berbuntut panjang dan penuh amarah. Tuduhan sembrono, berita tanpa konfirmasi, hingga publikasi foto tanpa izin kini menjadi bara dalam sekam. Di balik semua itu, nama Suriani Kombih, pemilik warung kopi yang menjadi sasaran operasi, terlanjur dibakar stigma sosial yang belum tentu benar.

Operasi Satpol PP yang dipimpin Abdul Malik secara terang-terangan menyebut warung milik Suriani sebagai “tempat maksiat”. Tanpa dasar, tanpa bukti, tanpa surat resmi. Pernyataan tersebut dilontarkan di depan umum, disaksikan pengunjung, dan langsung mengundang efek domino: warga kaget, pelanggan bubar, pemilik usaha terpukul. Tuduhan yang mestinya hanya boleh dijatuhkan lewat proses hukum yang sah, kini dilontarkan seolah status moral seseorang bisa ditentukan oleh mikrofon dan seragam.

“Kami sangat menyayangkan tindakan dan ucapan yang tidak berdasar dari pihak Satpol PP. Ini sangat merugikan nama baik kami sebagai pelaku usaha kecil,” ujar Suriani Kombih dengan suara gemetar menahan marah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun kemarahan masyarakat belum berhenti di sana. Beberapa jam setelah razia, muncul sebuah berita yang memperkeruh situasi. Ditulis oleh Ramona, oknum yang mengaku wartawan, artikel itu beredar luas di berbagai grup WhatsApp dan media sosial. Dengan judul yang menyesatkan, isi berita itu memperkuat tudingan terhadap Suriani, lengkap dengan foto-foto yang diambil sepihak dari media sosial.

Tidak ada konfirmasi. Tidak ada wawancara. Tidak ada cek dan ricek. Yang ada hanya narasi tunggal yang menyudutkan dan mempermalukan. Dalam standar jurnalistik, tindakan ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi bisa masuk kategori pidana.

“Kami akan menempuh jalur hukum. Bukti-bukti digital sudah kami kumpulkan: berita, penyebaran, tangkapan layar, dan distribusinya. Ini akan kami laporkan,” kata Erwin Kombih, adik kandung Suriani.

Baca Juga :  Ormas LAKI : Kejati Aceh dan Polda Aceh segera audit Pajak Kenderaan DInas Pemko Subulussalam

Ia menambahkan, tindakan Ramona diduga telah melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008, yang menyatakan: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana.”

Selain itu, pemuatan foto tanpa izin dari akun media sosial pribadi juga dapat melanggar Pasal 26 ayat (1) UU ITE, yang menegaskan bahwa setiap penggunaan data pribadi seseorang harus melalui persetujuan yang bersangkutan. Dalam konteks ini, foto milik keluarga Suriani yang digunakan tanpa izin adalah bentuk pelanggaran hak privasi digital.

Tak cukup sampai di situ, perilaku Ramona yang mengaku sebagai jurnalis tetapi tidak menjalankan prosedur kerja jurnalistik—seperti konfirmasi, klarifikasi, dan keberimbangan—telah mencederai prinsip dasar profesi wartawan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers, khususnya Pasal 1 dan Pasal 3, yang mengharuskan jurnalis menyampaikan informasi secara akurat dan berimbang serta wajib melakukan verifikasi terhadap informasi sebelum dipublikasikan.

“Dia menyebarkan berita fitnah. Dia bukan wartawan profesional. Dia tidak pernah datang ke lokasi, tidak pernah bertanya ke kami. Tapi tiba-tiba menulis dan mempublikasikan begitu saja. Ini penghinaan,” tegas Erwin.

Beberapa warga yang berada di lokasi razia juga mempertanyakan metode penindakan yang digunakan Satpol PP. Tidak ada surat tugas yang ditunjukkan. Tidak ada prosedur. Hanya datang, tunjuk, tuduh, lalu meninggalkan luka sosial yang menganga. Jika benar tidak ada dasar hukum dalam pelabelan “tempat maksiat”, maka ucapan Abdul Malik bisa masuk kategori penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP, yang mengatur tentang penyalahgunaan jabatan yang merugikan warga negara.

Baca Juga :  Operasi Keselamatan 2024, Sat Lantas Polres Subulussalam Pasang Spanduk Imbauan Berlalulintas

“Kalau mereka punya data atau laporan, seharusnya diproses hukum. Bukan asal bicara dan mempermalukan orang di depan umum. Itu bukan penertiban, itu penghinaan,” ujar seorang saksi mata yang enggan disebut namanya.

Tekanan publik pun semakin kuat. Warga mendesak pemerintah daerah Subulussalam untuk mengevaluasi total cara kerja Satpol PP serta memberi sanksi kepada Abdul Malik jika terbukti melanggar aturan. Sebab jika institusi penegak perda dibiarkan berlaku semena-mena, maka kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan terkikis.

Begitu pula dengan Ramona. Banyak pihak mendorong agar Dewan Pers dan aparat hukum menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dan penyebaran hoaks yang dilakukannya. Jika terbukti, Ramona bisa dijerat pidana, sekaligus dicoret dari daftar wartawan yang berhak menjalankan profesi di ruang publik.

“Ini bukan sekadar klarifikasi. Ini sudah masuk ranah hukum. Dia sudah melanggar privasi kami, merusak nama baik, dan memutarbalikkan fakta,” kata Erwin.

Kasus ini menjadi pengingat telak bahwa kebebasan pers tidak boleh dijadikan tameng untuk menyebar kebohongan. Kebebasan itu datang bersama tanggung jawab. Jika wartawan abal-abal dibiarkan beroperasi tanpa pengawasan, maka yang rusak bukan hanya nama orang—tapi juga sistem keadilan.

Kini, mata publik menanti: akankah hukum berlaku adil, atau justru kalah oleh suara-suara gaduh dari mereka yang tak pernah menjalankan etika?

Yang jelas, gelombang protes di Subulussalam belum akan surut. Sial betul bagi siapa pun yang menjadikan profesi wartawan sebagai alat menyebar fitnah. Sebab kebenaran, meski dibungkam, tetap akan mencari jalan pulang. Dan ketika warga kecil berani melawan lewat hukum, maka tak ada lagi ruang aman untuk wartawan gadungan dan penguasa yang semena-mena.

[Redaksi: FW-FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara – Subulussalam]

Berita Terkait

UPTD Puskesmas Sultan Daulat Subulussalam Gelar Perlombaan Memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI
Pembayaran Utang Proyek Di Kota Subulussalam Akan Diansur Mulai Agustus 2025
Masarakat Membuka Portal Yang Dibuat Oleh PT Laot Bangko,Dianggap Meresakan Akses Jalan Masarakat Ke Kebun Pertanian Mereka
Isu Penjualan Lahan Wakap Untuk Pasantren Oleh Mantan Kades Suak Jampak Ternyata Tidak Benar
Syahrul SH Tegaskan Tidak Pernah Menjual Tanah Wakaf dan Minta Media Tidak Sebarkan Berita Sepihak
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Subulussalam Gelar Dzikir dan Doa Bersama sebagai Wujud Refleksi dan Penguatan Iman
Puluhan Pejabat Eselon lll dan lV Dilantik Oleh Wakil Walikota Subulussalam di Aula Pendopo
Sambut Mayday,Pemko Subulussalam Berharap Jadikan Kegiatan Inklusif

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 02:56 WIB

Gubri Tepis Dugaan Adanya Gerakan Riau Merdeka, Plt Wakil Ketua PPM Riau: Jangan Rusak Persatuan di Bumi Lancang Kuning

Rabu, 6 Agustus 2025 - 19:11 WIB

Gelar Talkshow, DPP SPKN Hadirkan Narasumber Praktisi Hukum

Kamis, 24 Juli 2025 - 01:13 WIB

Pria yang Diduga Bakar Lahan Gambut Akhirnya Ditangkap Setelah Api Meluas

Kamis, 24 Juli 2025 - 00:16 WIB

Sinergi Polri dan Masyarakat dalam Green Policing Diapresiasi Kementerian Pertanian RI

Rabu, 16 Juli 2025 - 00:39 WIB

Manajer PT PSN Tegaskan Sri Wahyuni Tidak Dipecat Sepihak, Tapi Diberhentikan Karena Langgar Etika dan Minta Uang Sopir

Rabu, 2 Juli 2025 - 03:47 WIB

SPMB Riau 2025 Sarat Masalah, Empat Organisasi Pers Siap Ungkap Kejanggalan ke Publik

Jumat, 6 Juni 2025 - 10:58 WIB

Korem 031/Wira Bima Gelar Sholat Idul Adha Bersama dan Penyembelihan Hewan Kurban 

Selasa, 3 Juni 2025 - 06:03 WIB

Semangat Pagi Korem 031/Wira Bima , Apel dipimpin Danrem, Dilanjutkan Jalan Sehat 3.2 Km

Berita Terbaru

JABODETABEK

Babinsa Klender Pantau Jalan Santai Warga Dalam Rangka HUT RI ke-80

Minggu, 17 Agu 2025 - 07:24 WIB