Tanah Karo, Nasionaldetik.com
– Seorang pria berinisial D(30), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah ditangkap oleh personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo pada Senin(14/7), sekira pukul 16.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan Rakoetta Brahmana, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, tepatnya di pinggir jalan. Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanah Karo, mendapati D sedang berada di lokasi dan langsung melakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dibungkus tisu putih dalam kotak rokok Surya, serta sebuah handphone dan sepeda motor.
Baca Juga : Perlombaan Catur PON XXI 2024 Hari Kedua, DKI Jakarta Dominasi Medali Karo - Pertandingan cabang olahraga (cabor) catur pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024 memasuki hari kedua dengan persaingan yang semakin ketat. Bertempat di Ball Room Hotel Mikie Holiday Resort, Desa Sempa Jaya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, kemarin, Rabu(11/09/2024), para peserta dari berbagai provinsi bersaing dalam kategori catur kilat dan catur cepat. Hingga hari kedua, DKI Jakarta memimpin perolehan medali dengan mendominasi kategori individu maupun beregu. Pertandingan dimulai pukul 09.00 WIB dengan babak keenam, dan berlanjut hingga babak kesembilan pada pukul 11.15 WIB. Setelah menyelesaikan semua babak, upacara pembagian medali dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB. Dalam kategori catur cepat putra, Novendra Priasmoro dari DKI Jakarta tampil gemilang dengan membawa pulang medali emas. Arif Abdul Hafiz dari Jawa Barat berhasil merebut medali perak, sementara Muhammad Kamalsyah dari Kalimantan Barat harus puas dengan medali perunggu. Di kategori catur cepat putri, Ummi Fisabilillah, juga dari DKI Jakarta, merebut medali emas, diikuti Irene K. Sukandar dari Jawa Barat dengan perak, dan Chelsie Monica Sihite dari Kalimantan Timur dengan perunggu. Sementara itu, di kategori beregu, DKI Jakarta kembali unggul dengan meraih emas di kategori kilat regu putra dan putri. Untuk kategori regu putra, Gorontalo berhasil meraih perak dan Banten membawa pulang perunggu. Di kategori regu putri, perak diraih oleh Jawa Barat dan perunggu oleh Jawa Tengah. Perlombaan ini diikuti oleh 22 provinsi dari seluruh Indonesia, yang masing masing mengirimkan kontingen putra dan putri untuk bersaing. Sistem pertandingan yang digunakan adalah catur kilat, di mana setiap pemain harus menyelesaikan sembilan babak dengan waktu tiga menit per babak. Hari kedua pertandingan menyajikan empat babak terakhir yang menentukan para pemenang. Dengan hasil sementara ini, DKI Jakarta telah menunjukkan dominasinya di cabang olahraga catur pada PON XXI 2024. Para atlet dari berbagai provinsi masih akan berjuang dalam beberapa hari ke depan untuk mengejar medali dan memperbaiki posisi klasemen. Pertandingan ini berlangsung dengan tertib dan aman berkat pengamanan yang ketat dari Polres Tanah Karo. Para personel dari Polri, TNI, Satpol PP dan tim medis disiagakan untuk memastikan kenyamanan seluruh peserta dan penonton. Panitia berharap suasana kompetitif namun kondusif dapat terus terjaga hingga perlombaan selesai. #polrestanahkaro #kapolrestanahkaro #humaspolrestanahkaro
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla, membenarkan penangkapan tersebut. “Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti lainnya di sebuah rumah kosong di Desa Kuala, Kecamatan Tigabinanga. Lokasi tersebut merupakan tempat penyimpanan yang diakui milik tersangka,” ungkap Kapolres, Rabu(16/7) pagi di Mapolres.
Adapun barang bukti tambahan yang ditemukan yaitu 3 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu, 1 buah pipet runcing sebagai sekop, 1 buah timbangan elektrik, 1 ball plastik klip, 1 unit handphone merek Vivo, 1 dompet kecil, 1 potongan plastik assoy warna hitam, 2 potongan tisu putih dan 1 unit sepeda motor merek Suzuki F warna hitam.
Total berat bruto barang bukti narkotika mencapai 1,88 gram. Saat ini, tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKBP Eko Yulianto.
Polres Tanah Karo terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro
(Nur Kennan Tarigan)