Tanggamus Lampung .Nasional detik.com
Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus menjadi sorotan publik setelah mencuat dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2023. Dugaan ini mencuat berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung, yang menemukan berbagai indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana pendidikan tersebut.
Sebagai lembaga kontrol LPAKN PROJAMIN (Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Profesional Jaringan Mitra Negara), Dewan Pimpinan Kabupaten Tanggamus, telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Dinas Pendidikan Tanggamus.
Surat dari LPAKN PROJAMIN DPK Tanggamus dikirim sebagai bentuk tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil monitoring internal. Dalam surat tersebut, LPAKN PROJAMIN meminta penjelasan dan tanggapan tertulis terkait sejumlah temuan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Beberapa poin penting yang dipersoalkan dalam surat konfirmasi tersebut antara lain:
Tidak tertibnya pengelolaan kas oleh satuan pendidikan penerima BOSP.
Tidak adanya bukti pengeluaran yang sah dalam laporan keuangan sejumlah sekolah.
Penggunaan dana untuk iuran Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) yang tidak sesuai juknis.
Ditemukannya dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas.
Temuan kelebihan pembayaran penggunaan Dana BOSP sebesar Rp 291.877.558,00.
Ketua LPAKN Tanggamus Helmi menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari kerja kepada Dinas Pendidikan untuk memberikan klarifikasi resmi. “Jika tidak ada jawaban, kami akan teruskan laporan ini ke Aparat Penegak Hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua LPAKN PROJAMIN DPK Tanggamus juga menyampaikan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. “Transparansi pengelolaan dana pendidikan adalah hal fundamental. Kami tidak ingin dana yang seharusnya digunakan untuk kemajuan pendidikan justru disalahgunakan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Tanggamus belum memberikan pernyataan resmi terkait surat konfirmasi tersebut. Wartawan telah menghubungi beberapa pejabat terkait, namun belum memperoleh tanggapan.
Publik kini menanti langkah tegas dari pihak Dinas Pendidikan untuk memberikan penjelasan serta upaya koreksi atas temuan yang disampaikan dua lembaga pemantau tersebut. Jika benar terbukti adanya pelanggaran hukum dan kerugian negara, maka kasus ini berpotensi masuk ke ranah hukum pidana korupsi.