Tanggamus Lampung Nasional detik.com – Kasus kematian tahanan Rutan Kotaagung, SZ, telah dilaporkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan Bandar Lampung. Hal ini diungkapkan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanggamus, Jemmy Firmansyah, pada Kamis (17/7/2025).
Jemmy menyayangkan tindakan pihak RSUD Batin Mangunang yang memulangkan SZ ke Rutan Kotaagung. Berdasarkan hasil laboratorium, seharusnya SZ dirujuk ke rumah sakit dengan fasilitas yang lebih memadai. “Harusnya pasien dengan keadaan tersebut dirujuk langsung, dibawa dengan ambulans untuk ditangani di tingkat lanjutan lagi yang fasilitas dan sarananya lebih memadai lagi,” tegas Jemmy.
Ia menambahkan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), pasien BPJS Kesehatan wajib dilayani hingga sembuh. Jika kondisi pasien tidak memungkinkan dirawat di RSUD Batin Mangunang, maka seharusnya dirujuk ke rumah sakit dengan tipe atau kelas yang lebih tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BPJS Kesehatan Tanggamus berencana melakukan investigasi terhadap RSUD Batin Mangunang terkait kasus ini, namun masih menunggu instruksi dari atasan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Bandar Lampung.