Aroma Pungli Dibalik Seragam Sekolah dan Daftar Ulang di SMP N 1 Sukadiri Tangerang

Edi Supriadi

- Redaksi

Kamis, 17 Juli 2025 - 08:09 WIB

40134 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,- Sejumlah orang tua murid melakukan protes terhadap pihak sekolah karena pungutan yang dibebankan sangat fantastis. Merasa dirampok oleh pihak sekolah, sehingga sempat terjadi perdebatan panas saat dilakukan rapat bersama Wali murid di salah satu ruangan SMP N 1Suka diri Kabupaten Tangerang, Banten itu. Kamis 17 Juli 2025

Dari keterangan sumber, biaya daftar ulang 1,2 juta. Uang seragam dan kegiatan outing class untuk siswa yang baru masuk 2, 2 jt. Lalu uang yang dipungut dipegang guru panitia. Total pungutan per siswa 3, 4 jt. Apakah pihak dinas mengetahui kondisi tersebut, bahwa guru melakukan pungutan. Atau ada pembiaran atau pungutan itu atas seijin dinas pendidikan atau ada aturan yang membenarkan itu?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari keterangan Wali murid yang mengadukan kondisi disekolah tempat anaknya belajar, guru disekolah yang menjadi panitia untuk memungut langsung uang dari para orang tua murid. Dari data sekolah, jumlah siswa di SMPN 1 Sukadiri adalah sebanyak 778 siswa, terdiri dari 378 siswa laki-laki dan 400 siswa perempuan. Jika dihitung dari 778 siswa di kali 3,4 jt per siswa tentu bukan nilai uang yang sedikit, bahkan uang pungutan itu melebihi anggaran dana BOS dan BOSDA.

Baca Juga :  Kapolsek Tanah Jawa Berbagi Berkah di Ponpes Daaruttauhid Ahlillah Simalungun

Praktik pembelian seragam dan biaya daftar ulang ditingkat SMP N 1 Sukadiri dengan harga tinggi merupakan praktik pungutan liar (pungli) terselubung. Dari pengakuan sumber media ini, bahwa sekolah tidak memberikan rincian harga seragam dengan jelas sehingga memberatkan orang tua murid karena biaya yang dikeluarkan sangat fantastis padahal sekolah Negeri.

Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 telah mengatur tentang pakaian seragam sekolah untuk jenjang pendidikan dasar, dan SMP juga menengah. Ada point terkait sekolah dilarang menjual seragam atau bahan seragam, dan mewajibkan siswa membeli seragam di sekolah.

Negara telah mengatur tentang Pidana pungli (pungutan liar) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 31 Tahun 1999. Pungli juga dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) dapat dikenakan Pasal 423 KUHP.

Selain itu, ada juga Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang bertujuan untuk memberantas pungli, seperti yang terjadi saat ini di SMP Negeri 1 Sukadiri Tangerang.

Baca Juga :  Wujudkan Polri Presisi, Polsek Kadipaten Ajak Juru Parkir Jadi Mitra Kamtibmas

Kondisi ini turut menjadi perhatian publik. Pasalnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tangerang memilih bungkam. Upaya konfirmasi terhadap Sekretaris Dinas ‘Fahrudin’ serta Kepala Bidang (Kabid) SMP ‘Dilli’ tidak memberikan respon atau memang sengaja mengabaikan konfirmasi Wartawan, Rabu/16/07/2025. Sementara itu pihak sekolah sendiri tidak ada yang bisa di konfirmasi tentang pungutan liar yang sempat diprotes oleh para orang tua murid itu.

Beragam tudingan miring tentang pungutan uang seragam dan biaya daftar ulang yang terjadi di SMP N 1 Sukadiri Kabupaten Tangerang dialamatkan kepada Disdikbud Kabupaten Tangerang. Terlebih lagi kondisi itu sudah belangsung dari tahun ke tahun seakan menjadi budaya yang mendapat restu dari Dinas Pendidikan.

Mengarah kepada pungutan liar yang dilakukan pihak sekolah hanya demi meraup keuntungan pribadi dan tidak ambil pusing soal keadaan Wali murid oleh oknum oknum guru disekolah tersebut. Aktivis di Masyarakat berharap, Aparat Penegak Hukum (APH) bergerak cepat untuk melakukan penegakan hukum, agar dugaan pungli dibalik seragam sekolah tersebut tidak berlarut larut.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Siaran Pers : Klarifikasi Tegas Pemkot Tangerang: Tidak Ada Skandal Dana Gelap, Tidak Ada Proyek Fiktif
Skandal Anggaran Terbongkar, Walikota Sachrudin Dituntut Bertanggung Jawab atas Kehancuran DLH Kota Tangerang
Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Laporan Pencabulan Guru SMPN 23 Tangerang: “Kronologi & Saksi Tidak Konsisten”
Proyek 70 Miliar Mal Pelayanan Publik di Tangerang: Prioritas Pemerintah atau Ajang Korupsi?
Indonesia Future of Learning Summit (IFLS) 2025
Babinsa Koramil Segah Latih Anggota Paskibra Tingkat Kecamatan
Proyek 70 Miliar Mal Pelayanan Publik di Tangerang: Prioritas Pemerintah atau Ajang Korupsi?
Kedaulatan Rakyat: Bukan Sekadar Slogan, tapi Amana

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 22:14 WIB

Dandim 0206/Dairi Gelar Baksos di Panti Asuhan Perpulungen Sidikalang Sambut HUT ke-67 Korem 023/KS

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Dandim 0206/Dairi Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Tanamkan Disiplin dan Semangat Juang Generasi Muda

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 21:50 WIB

Babinsa Hadiri Pengukuhan Paskibra Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Siap Kibarkan Sang Merah Putih di HUT ke-80 RI

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:29 WIB

Dandim 0206/Dairi Pimpin Ziarah Rombongan Dalam Rangka HUT Ke-67 Korem 023/Kawal Samudra

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Danpos Hadiri Gerakan Pangan Murah Polsek Parongil, Wujud Sinergi Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 19:54 WIB

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Keliling Desa Ajak Warga Semarakkan HUT RI

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:25 WIB

Babinsa Koramil 03/Parongil Bantu Petani Kaban Julu Jemur Jagung Pasca Panen

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:20 WIB

Koramil 04/Tigalingga Berbagi 100 Paket Makan Bergizi Gratis untuk Siswa SD di Juma Borno

Berita Terbaru