Nyata Tapi Aneh! Mafia BBM Diduga Dilindungi, Wartawan Justru Dijadikan Tumbal!

Edi Supriadi

- Redaksi

Rabu, 16 Juli 2025 - 17:43 WIB

4045 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,– Dunia jurnalistik kembali tercoreng oleh tindakan yang diduga sebagai bentuk pembungkaman terhadap pers. Ironis, saat wartawan mengungkap dugaan pengepulan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Blora, justru mereka yang ditangkap oleh aparat. Sementara, mafia BBM yang diduga menjadi sumber masalah malah tak tersentuh hukum.

Kasus ini mencuat setelah Kantor Hukum John L. Situmorang & Partners mendatangi Polres Blora untuk memberikan pendampingan hukum terhadap tiga wartawan yang ditangkap pada 22 Mei 2025. Ketiganya diduga melakukan pemerasan, padahal latar belakang peristiwa tersebut justru mengarah pada praktek intimidasi dan rekayasa hukum terhadap insan pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari Investigasi ke Jeruji Besi

Berawal dari temuan lapangan para wartawan PortalIndonesiaNews, mereka mengungkap adanya aktivitas pengepulan BBM yang terindikasi ilegal di wilayah Blora. Temuan itu kemudian diterbitkan sebagai produk jurnalistik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun bukannya mendapat klarifikasi atau bantahan, salah satu pihak yang merasa dirugikan justru menghubungi wartawan dan meminta agar berita itu diturunkan alias “take down”. Bahkan, pihak tersebut menjanjikan imbalan uang sebagai kompensasi.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Lengkong Pantau Lahan Jagung Warga untuk Dukung Ketahanan Pangan

Dalam sebuah pertemuan yang dijebak, wartawan diundang ke Blora. Di sebuah rumah makan lesehan, uang dalam bungkusan diletakkan di meja. Tidak lama berselang, sekelompok orang mengaku sebagai petugas datang dan menangkap para wartawan dengan tuduhan pemerasan.

Siapa yang Memeras Siapa?

“Ini aneh bin nyata! Justru yang menjanjikan uang adalah pihak pengepul BBM. Maka secara hukum, niat jahat atau mens rea justru berasal dari pihak yang mengundang wartawan dan meletakkan uang, bukan dari wartawan,” tegas tim hukum John L. Situmorang dalam keterangannya. Selasa 15 juli 2025

Menurut mereka, jika pihak terkait merasa dirugikan oleh berita, seharusnya menggunakan hak jawab atau hak koreksi sebagaimana dijamin dalam UU Pers. Bukan dengan tindakan kriminalisasi yang mencerminkan dugaan rekayasa.

Baca Juga :  Pemkab Serang-Brebes Jalin Kerja Sama Tingkatkan Produktivitas Bawang

Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas?

Sampai berita ini diturunkan, tidak ada satupun oknum pengepul BBM yang diproses hukum. Masyarakat pun mulai mempertanyakan: ada apa di balik pembiaran ini? Mengapa mafia BBM seolah-olah kebal hukum, sementara wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dijadikan kambing hitam?

“Jika benar ada pelanggaran hukum, mengapa pengepul BBM tidak ikut ditangkap? Apakah ini bentuk perlindungan terhadap mafia yang berkedok bisnis sah? Ini alarm bahaya bagi kebebasan pers dan keadilan hukum di negeri ini,” pungkas pengacara.

Suara Keadilan untuk Wartawan

Tim kuasa hukum mendesak Kapolri, Kompolnas, hingga Komnas HAM turun tangan meninjau ulang kasus ini. Aparat penegak hukum (APH) diminta bersikap adil, transparan, dan tidak berpihak pada pemodal atau mafia.

Pers bukan musuh negara. Pers adalah pilar demokrasi. Jika wartawan yang mengungkap kebenaran dipenjarakan, maka siapa lagi yang akan berani membongkar kebusukan di balik tirai bisnis kotor?

Tim Redaksi

Berita Terkait

Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Serahkan Bantuan Al-Qur’an untuk Masjid Al Amin
Satgas TMMD Reguler Ke-125 Bersama Warga Masyarakat Tanam Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Dukung Program Kasad Tentang Ketahanan Pangan, Satgas TMMD Reguler Ke-125 Laksanakan Kerjabakti Penyiapan Lahan Penanaman Jagung
Satgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Membaur Bersama Masyarakat Laksanakan Sholat Jum’at di Lokasi TMMD
Dansatgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Cek Progres Pengerjaan Sasaran Fisik TMMD
Dugaan SPBU 44,531.36 Kalibagor Bebas Dijadikan Sumur Mafia Solar Subsidi Segera BUMN Tindak Tegas 
Rangkaian Kunker Ke Makorem 071/Wijayakusuma, Pangdam IV/Diponegoro Lepas Liarkan puluhan Burung Perkutut
Babinsa Pendamping Petani Sukseskan Penanaman Bibit Padi di Sawah

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:40 WIB

Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dini Hari, Cegah 3C dan Balap Liar di Kota Kabanjahe

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:36 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo: Helm Bukan Aksesoris, Tapi Pelindung Nyawa

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:28 WIB

Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:14 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:06 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan KRYD, Wujud Nyata Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:01 WIB

Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”

Berita Terbaru