Dugaan kuat Oknum Anggota Polsek WatukumpulTrima Suap 2 juta Dari Debt Collector

Edi Supriadi

- Redaksi

Selasa, 15 Juli 2025 - 08:40 WIB

4081 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,- 14-07-2025 Dugaan praktik mencurigakan yang melibatkan oknum kepolisian dan penagih utang kembali mencoreng citra institusi penegak hukum.

Sebuah insiden penarikan mobil secara paksa oleh debt collector di lingkungan Polsek Watukumpul, Kabupaten Pemalang, menimbulkan pertanyaan serius, diperparah dengan dugaan aliran dana sebesar Rp2 juta kepada pihak Polsek yang terekam dalam sebuah rekaman suara.
Korban, Koiman, seorang debitur PT Mandiri Utama Finance (MUF), mengungkapkan bahwa mobilnya ditarik paksa sebelum batas waktu kesepakatan pelunasan, bahkan saat kendaraan tersebut dititipkan di Markas Polsek Watukumpul. Ironisnya, dalam voice note yang ia terima, debt collector yang terlibat secara terang-terangan menyebut adanya “uang pelicin” senilai Rp2 juta untuk Polsek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi yang Janggal: Dari Tunggakan Menuju Penarikan Paksa di Kantor Polisi
Kasus ini bermula pada tahun 2023 ketika Koiman mengambil kredit sebesar Rp50 juta, yang kemudian ditambah menjadi Rp100 juta. Setelah 13 bulan berjalan, ia mengalami kesulitan keuangan dan menunggak cicilan selama tiga bulan.

Gangguan dari para kolektor pun datang silih berganti ke rumahnya, menimbulkan tekanan mental bagi keluarga.
“Karena risih dan ingin menyelesaikan secara baik-baik, kami sepakat menitipkan mobil di Polsek Watukumpul. Disepakati saya diberi waktu 2–3 hari untuk melunasi tunggakan Rp19 juta,” jelas Koiman, menambahkan bahwa kesepakatan tersebut disaksikan oleh anggota piket Polsek.

Namun, hanya berselang 14 jam dari kesepakatan penitipan, mobil Koiman sudah diangkut oleh debt collector bernama Penji ke kantor pusat MUF. “Penji memberi tahu lewat video call bahwa mobil sudah dibawa, dan dalam voice note dia menyebut telah menyerahkan uang Rp2 juta kepada Polsek sebagai biaya penitipan,” tegas Koiman, menunjukkan bukti rekaman yang meragukan integritas aparat.
Bantahan Berliku dan Mediasi Buntu: Siapa Bertanggung Jawab?

Baca Juga :  Sungguh Miris...!! Beberapa Dugaan Wartawan di Banyumas Membeking Sebagai Kaki Tangang Mafia Solar

Dikonfirmasi, Kapolsek Watukumpul mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut dan justru menyerahkan sepenuhnya kepada Kanit dan anggota piket. Saat dikonfirmasi, anggota piket juga mengaku tidak tahu-menahu soal aliran dana dan hanya meminta wartawan menghubungi Kanit.
Kanit Polsek Watukumpul, yang identitasnya tidak disebutkan secara gamblang, membantah keras menerima uang. Ia sempat berjanji akan memfasilitasi pertemuan antara pihak-pihak terkait pada Senin, 8 Juli 2025.

Namun, hasil mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan apapun, menambah daftar panjang kegagalan penanganan kasus di tingkat Polsek.
Penji, debt collector yang menarik mobil, secara mengejutkan mengaku mengenal Kanit dan membenarkan niatnya memberikan uang sebagai “ucapan terima kasih”. Namun, ia berdalih, “Saya hanya jalankan perintah atasan. Soal Rp2 juta, itu baru rencana.” Pernyataan ini, meskipun mencoba mengelak, justru menguatkan dugaan adanya praktik “gratifikasi” yang terencana.
Pelanggaran Serius dan Ancaman Hukum:

Mencoreng Institusi Bhayangkara
Kuasa hukum Koiman, Rasmono SH, mengecam keras tindakan kolektor yang menarik unit di lingkungan Polsek sebagai pelanggaran hukum serius. Ia juga secara terbuka menyoroti dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum kepolisian.
“Penarikan unit oleh debt collector tanpa kehadiran kedua pihak dan dilakukan di kantor polisi jelas melanggar hukum.

Baca Juga :  Wujudkan Kondusifitas di Bulan Ramadhan, Polres Tegal Kota Gencarkan Operasi Pekat

Jika benar ada aliran dana seperti disebut dalam voice note, ini bisa dikategorikan sebagai gratifikasi dan mencoreng institusi kepolisian,” tegas Rasmono, menuntut pertanggungjawaban.
Ia menambahkan bahwa kliennya sudah tiga kali mendatangi Polsek untuk mediasi, namun selalu berujung buntu. “Jika tidak ada itikad baik, kami akan ambil langkah hukum dan membawa masalah ini ke Mabes Polri,” ancamnya, mengisyaratkan akan membuka kotak pandora di tingkat yang lebih tinggi.
Pertanyaan untuk Institusi Polri:

Akankah Ada Ketegasan Terhadap “Mata Elang” dan Oknum Nakal?

Kasus ini bukan hanya menyoroti persoalan klasik soal relasi gelap antara debt collector dan oknum aparat, tetapi juga mempertaruhkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Jika terbukti ada kongkalikong dan aliran dana gelap, ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan pengkhianatan terhadap sumpah dan janji sebagai pengayom masyarakat.

Masyarakat kini menanti: apakah institusi kepolisian akan bersikap tegas dan profesional dalam membersihkan internalnya dari praktik-praktik tercela ini, atau membiarkan kasus-kasus serupa tenggelam tanpa kejelasan, membiarkan “mata elang” bergentayangan dengan bekingan aparat? Sudah saatnya Polri menunjukkan komitmennya untuk memberantas oknum-oknum nakal dan melindungi masyarakat dari praktik penarikan paksa yang melawan hukum.

(Tim Redaksi)

Berita Terkait

Koramil 12/Simo Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Lomba Tradisional Penuh Tawa dan Kebersamaan
Danramil Gemolong Semarakkan HUT RI Bersama Guru dan Siswa SMK Sakti Lewat Lomba Lari Merdeka
Bersama Warga, Satgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Genjot Renovasi MCK Umum
Pastikan Sesuai Rencana, Dansatgas TMMD Reguler Ke -125 Kodim 0735/Surakarta Rutin Cek Ke Lokasi
Ketahanan Pangan Jadi Prioritas, Dansatgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Cek Progres Penanaman Jagung
Kapolresta Pati Besuk Korban Kerusuhan Aksi 13 Agustus di RSUD Soewondo
Boyolali Siaga! TNI, Polri, dan BPBD Gelar Apel Besar Hadapi Potensi Bencana
Bupati pimpin Apel di Kodim Sragen, Tekankan 4 poin

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 19:44 WIB

Tangis Haru Bupati Ratu Zakiyah saat Kukuhkan Paskibraka tingkat Kabupaten Serang 2025

Jumat, 15 Agustus 2025 - 12:29 WIB

Bupati Ratu Zakiyah Lepas 19 Siswa Asal Kabupaten Serang Berangkat ke Sekolah Rakyat Tangsel

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:08 WIB

Buka Bimtek, Bupati Serang Ratu Zakiyah Dorong BLUD Bidang Kesehatan Profesional

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:02 WIB

Mantan Karyawan Diduga Meninggal karena Limbah, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sidak PT GRS Jawilan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:01 WIB

Lepas Kukerta STAI Assalamiyah Jawilan, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sampaikan Pesan Menyentuh

Selasa, 12 Agustus 2025 - 15:56 WIB

Musrenbang RPJMD 2025-2029, Bupati Serang Ratu Zakiyah Paparkan 16 Program Prioritas

Senin, 11 Agustus 2025 - 21:07 WIB

Dikukuhkan, Bupati Serang Ratu Zakiyah Larang Kades Ganti Perangkat Desa

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:57 WIB

Bupati Serang Ratu Zakiyah: Pendidikan Diniyah Benteng Moral Bekali Anak Berakhlak Mulia

Berita Terbaru

TANJUNGBALAI

Rekayasa Kasus Narkotika, Integritas Polisi Dipertanyakan

Sabtu, 16 Agu 2025 - 00:52 WIB

REGIONAL

Ketua DPRD Medan Dinobatkan Sebagai Pembina PBBD

Sabtu, 16 Agu 2025 - 00:36 WIB