Sanksi Ringan untuk Polwan Intimidator Jurnalis, Ariel Suardana: “Ini Sudah Melecehkan Undang-Undang Pers!”

Edi Supriadi

- Redaksi

Sabtu, 12 Juli 2025 - 07:04 WIB

4046 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,– Sorotan tajam kini tertuju pada sanksi etik ringan berupa demosi yang dijatuhkan kepada Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawianti, SH., oknum Polwan Bidang Propam Polda Bali, yang diduga mengintimidasi jurnalis Radar Bali, Andre. Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) memutuskan untuk memindah tugaskan Aipda Eka ke Polres Bangli, tanpa proses pidana lanjutan.

Namun, keputusan itu justru memantik gelombang kritik dari pemerhati hukum dan kebebasan pers. Salah satunya datang dari Penasihat Hukum Solidaritas Jurnalis Bali, I Made “Ariel” Suardana, SH., MH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

> “Sanksi ini bukan keadilan, ini pelecehan terhadap Undang-Undang Pers! Apa artinya perlindungan hukum bagi jurnalis kalau pelakunya hanya dipindahkan?” tegas Ariel saat ditemui di Mapolda Bali, Jumat (11/7).

Ariel, yang juga pendiri Kantor Hukum LABHI Bali, menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap jurnalis masuk dalam pelanggaran hukum serius, bukan sekadar pelanggaran etik.

Dasar Hukum yang Dilanggar: UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat (1)

Baca Juga :  PNIB : Stop Premanisme di Ruang Sekolah, Kesewenang-wenangan Menjadi Bibit Intoleransi, Khilafah Terorisme

Dalam keterangannya, Ariel mengingatkan bahwa tindakan Aipda Eka berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan:

> “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

> “Ini jelas pidana, bukan sekadar etik! Kalau tidak diproses secara hukum, ini jadi preseden buruk bagi perlindungan jurnalis di Bali,” tegas Ariel.

Lebih lanjut ia menyoroti bahwa sanksi demosi yang diberikan kepada Aipda Eka hanya bersifat sementara dan tidak memberikan efek jera.

> “Pindah ke Bangli hari ini, bisa balik lagi dalam beberapa bulan. Ini hanya pelipur lara. Jangan main-main dengan intimidasi terhadap jurnalis!” ujarnya.

Jurnalis Jadi Saksi Kunci

Dalam sidang etik yang digelar, Andre – jurnalis Radar Bali – hadir sebagai saksi kunci dan memberikan keterangan terkait dugaan intimidasi saat melaksanakan tugas jurnalistik. Dugaan pelanggaran terjadi saat Aipda Eka masih menjabat sebagai Ba Urlitpers Subbidpaminal Bidpropam Polda Bali.

Baca Juga :  Pelaksanaan Apel Fungsi Pada Satuan Kerja Polres Majalengka

Dikonfirmasi secara terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, SIK., membenarkan bahwa sanksi demosi sudah dijatuhkan kepada Aipda Eka.

> “Ya, yang bersangkutan dikenakan sanksi demosi, dipindah tugaskan ke Bangli,” ujar Ariasandy singkat.

Seruan Keras: Proses Hukum Harus Jalan!

Ariel dan Solidaritas Jurnalis Bali menyerukan agar proses pidana tetap dibuka dan diusut tuntas, agar kejadian serupa tidak terulang dan intimidasi terhadap jurnalis tidak dianggap hal biasa.

> “Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan soal satu orang jurnalis—ini soal masa depan kebebasan pers di Bali. Jangan biarkan intimidasi jadi budaya!” pungkas Ariel.

Catatan Redaksi:
Kasus ini menjadi perhatian serius insan pers di seluruh Bali dan Indonesia. Undang-Undang Pers hadir bukan untuk dipajang, tapi untuk ditegakkan. Publik menanti: apakah hukum benar-benar berpihak pada kebenaran?

Tim Redaksi

Berita Terkait

Terkuak Jelas Jejak Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan di Bali
Kapolda Bali Segera Tindak Tegas Polwan Polda Bali Devisi Propam Paminal Terkait Intervensi Wartawan 
KEADILAN DIPERTARUHKAN! Eksekusi Lahan di Karangasem Tak Sesuai Gambar, Warga Jerit: “Tanah Leluhur Kami Dirampas!”
Wooow..!! Wartawan, LSM, Ormas Berperan Kawal Legalitas Pelaksana MBG BGN Hindari Penyelewengan Dana
Woow..!! Pemilik 3 Paspor Youssel Arick Azoulay Di vonis 3 Bulan percobaan Dan Sempat Terlibat Kasus Bom di DIY, Telah Keluar dari Bali
Aksi Damai Aliansi Kebhinekaan Kembali Tuntut Polda Bali Segera Proses dan Tersangkakan AWK
Ketua SPRI prov.Bali Netti Herawati S.E,M.B.A Mengutuk Keras kekerasan Terhadap Jurnalis.Makin Marak Hingga Hilang nyawa Apa Kerja Aparat Kepolisian
PEKAT IB Dukung Salah Satu Paslon di Pilkada Lampung

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:06 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan KRYD, Wujud Nyata Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:01 WIB

Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:06 WIB

Operasi Patuh Toba 2025: Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan ODOL Bukan Pelanggaran Biasa, Tapi Ancaman Nyata

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:00 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Patroli Stasioner Antisipasi 3C dan Tindak Kejahatan Lainnya

Jumat, 25 Juli 2025 - 20:56 WIB

Sosialisasi Tertib Lalu Lintas, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Tukang Parkir di Jalan Abdul Kadir

Kamis, 24 Juli 2025 - 21:45 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Stop Bakar Lahan, Selamatkan Masa Depan

Berita Terbaru