Waduh !!!, di Duga Ada Babak Baru Salin Lempar Tanggung Jawab Terkait Tahanan Rutan yang Meninggal di RSUD Batin Mengunang kota Agung

edisupriadi

- Redaksi

Jumat, 11 Juli 2025 - 09:01 WIB

40459 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus, Lampung ,Nasinal detik.com, –Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Adi Fakhrudin angkat suara terkait meninggalnya tahanan Rutan Kotaagung berinisial SZ di RSUD Batin Mangunang (RSUD BM) pada 5 Juli 2025 lalu. 10/07/2025.

Menurut Adi, sesuai dengan rekam medik yang dibuat oleh dr. Imran dari RSUD BM, pada tanggal 4 Juli 2025 menyatakan bahwa kondisi SZ sudah sembuh dari sakit DBD yang dideritanya.

Berdasarkan rekam medik itulah kata Adi, pihaknya lantas berinisiatif untuk membawa kembali SZ ke Rutan Kotaagung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang pasti, saat kami menerima pada hari Jum’at tanggal 4 Juli, ada rekam medik yang membolehkan bersangkutan untuk pulang dan rawat jalan, ” kata Adi, Kamis (10/7/2025).

“Pulangnya kemana? enggak mungkin kerumah. Karena yang bersangkutan masih dalam tahanan pengadilan,” tambahnya.

Disinggung terkait adanya pernyataan dari Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kotaagung, Prameswari yang menyebut kondisi SZ masih dalam keadaan sakit ketika diantar kembali ke Rutan, Adi menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang kepada hasil rekam medik yang dibuat tim medis RSUD BM.

“Rekam medik menyatakan bahwa yang bersangkutan dapat dilakukan rawat jalan dan diperbolehkan pulang,” tegasnya.

Baca Juga :  Upacara Pembinaan Tradisi Bintara dan Tamtama Remaja Satbrimob Polda Lampung

Menurut Adi, proses pemulangan SZ dari RSUD BM ke Rutan Kotaagung sudah mendapat persetujuan anak SZ, Dendi Adha Rifki.

Sehingga, dirinya berkeyakinan bahwa apa yang dilakukan pihaknya sudah benar dan sesuai prosedur.

“Sebagaimana yang saya sampaikan bahwa hasil rekam medik SZ telah diketahui oleh anak kandung SZ, Dendi Adha Rifki dan setuju untuk melakukan rawat jalan kembali pada tanggal 14 Juli,” ujarnya.

Ikut kata Adi, status SZ adalah tahanan Pengadilan Negeri (PN). Sebab itu, yang lebih berhak mengenai pengawasan SZ ialah PN.

Adapun peran Kejari, kata Adi hanya sebatas pelaksana.

“SZ ini kan tahanan pengadilan. Maka, PN yang lebih berhak mengawasi. Kalau kami kan cuma pelaksana,” ucap Adi.

Sementara itu, Ketua PN Kotaagung, Ita Denie Setiyawaty, melalui Humas PN, Andina Naverda membantah pernyataan Adi Fakhrudin.

Menurut Andina, justru Kejari dan Rutan yang memiliki pengawasan penuh terhadap SZ.

Dia bilang, pihaknya hanya sebatas mengetahui dan praktek pelaksanaan di lapangan merupakan tanggungjawab Rutan Kotaagung dan Kejari Tanggamus.

“Bukan ranah kami untuk membawa dan mengawasi tahanan sakit. Kami hanya menyidangkan terdakwa. Eksekutornya Kejaksaan,” kata Andina.

Baca Juga :  Presidium Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Cukuh Bandakh Lima Menggelar Rapat Teknis Kerja

“SOP (Stand Operasional Prosedur) pengawasan terdakwa SZ di RSUD BM itu Kejari. Kalau tahanan sudah di Rutan, maka pihak Rutan yang bertanggungjawab,” tambahnya.

Dalam persoalan meninggalnya SZ, kata Andina, PN hanya bersifat mengetahui, dan sebatas mengeluarkan surat penangguhan penahanan SZ untuk berobat sampai sembuh. Selebihnya, Kejari dan Rutan Kotaagung.

“Kami hanya mengeluarkan surat bantaran untuk terdakwa sesuai permintaan Kejaksaan. Kami sampaikan dalam surat bantaran itu agar terdakwa berobat sampai sembuh,” ungkapnya.

“Setelah itu, kami mendapat kabar bahwa terdakwa meninggal. Jadi, PN dalam hal ini sifatnya mengetahui,” sambungnya.

Disinggung soal kurangnya sisi kemanusiaan PN terhadap jenazah SZ, yang hanya dibiarkan begitu saja di RSUD BM, Andina kembali mengingatkan bahwa hal itu bukanlah wewenang PN.

“Tidak ada SOP kami untuk membawa, mengiringi, dan mengantar jenazah kembali kerumah terdakwa,”

“Ketika terdakwa dinyatakan meninggal, petugas PN bersama anggota Kejaksaan datang untuk mengetahui kondisi serta menandatangani surat keterangan kematian terdakwa, sebatas itu saja,” pungkasnya.

Ikut kata Andiy, karena SZ sudah meninggal maka berdasarkan sidang putusan hakim PN menyatakan bahwa status perkaranya telah gugur.

Berita Terkait

Dugaan Kegiatan Fiktif di Pekon Sumanda.LPAKN RI:Pihak Kec. diduga GAGAL Sebagai Filter Terdepan Mencegah Penyimpangan
Diduga Fiktifkan Anggaran Insentif, Pekon Sumanda Kecamatan Pugung Disorot LPAKN RI Projamin
Kasus Dugaan Penipuan, Ahmad Ramadhan Kembali Dilaporkan ke Polda Lampung
Kasus PT. LEB Pertaruhkan Marwah Kejaksaan, Kejati Lampung Jangan Gugup, Segera Tetapkan Tersangka
Klarifikasi Kronologi Penangkapan, Ketum GEPAK Lampung Bantah Terima Uang Damai
14 Advokat Persadin Diambil Sumpahnya di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang
Luarbiasa !! Kurang Lebih Duapuluh Hari di PHO ,Jalan Ruas Provinsi SP Umbar- Putihdoh Sudah Terlihat Tanda Kerusakan
DPD IWOI Lampung Selatan Angkat Bicara Terkait Pencemaran Nama Organisasi Profesi Membuat Geram Seluruh Anggotanya

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 20:05 WIB

Billy & Lily Preschool Field Trip ke Playwork Factory Medan Fair

Sabtu, 27 September 2025 - 14:17 WIB

Dewan Penasehat Johnson H Timbul Situmorang SH Ucapkan Dirgahayu GM FKPPI ke-47

Sabtu, 27 September 2025 - 08:38 WIB

KAMAK Desak Kapolri & KPK Bongkar Dugaan Mega Korupsi PPPK Langkat

Sabtu, 27 September 2025 - 08:30 WIB

Dampingi KemenHAM Kanwil Sumut-Kepri, Prof. Yasonna H Laoly Pimpin Sosialisasi P5HAM: “Keanekaragaman adalah Keindahan, HAM Diatur dalam Konstitusi”

Sabtu, 27 September 2025 - 08:28 WIB

Persiapan Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI: Sekjen KemenHAM RI terima Koordinasi Kanwil Sumut

Sabtu, 27 September 2025 - 08:25 WIB

Penguatan Sarana Kerja: Biro Umum KemenHAM RI Serahkan Laptop untuk Tingkatkan Pelayanan Kanwil Sumut-Kepri

Jumat, 26 September 2025 - 22:05 WIB

Warung Makan Cinta Jaya,Kelezatan Nasi Tiwul Ikan Tuna Khas Pacitan

Jumat, 26 September 2025 - 20:18 WIB

Wayang Babad Kartasura :Media Inovatif Untuk Mengenang Sejarah Dan Melestarikan Budaya

Berita Terbaru

DAERAH

WARGA KELUHKAN TARIF PARKIR ,DI RSUD HAMBA MUARA BULIAN

Minggu, 28 Sep 2025 - 12:36 WIB