Nasionaldetik.com – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) kembali menjadi sorotan. Kali ini, instansi negara tersebut menghadapi gugatan serius di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado terkait dugaan penerbitan sertifikat ganda atas lahan yang sama.
Penggugat, Karlin Dien, selaku ahli waris sah dari almarhumah Julin Kumolontang, mendesak pertanggungjawaban BPN Minsel.
Gugatan ini mencuat setelah BPN Minsel diduga menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00229 atas nama Hendrik Deen pada tahun 2022, padahal di lokasi tanah yang sama telah terbit SHM Nomor 00031 atas nama Julin Kumolontang sejak tahun 2019.
“Saya merasa sangat keberatan dengan terbitnya sertifikat ganda di lokasi tanah milik almarhumah ibu saya, Julin Kumolontang, di Desa Toyopon, Kecamatan Motoling Barat,” tegas Karlin.
“Sertifikat ibu saya lahir dari proses jual beli pada tahun 1981 dan tercatat jelas dalam Register Tanah Desa Toyopon Nomor 001.0123-0. SHM milik ibu saya terbit tanggal 30 Oktober 2019 dengan luas 331 meter persegi. Bagaimana mungkin BPN menerbitkan sertifikat lain di atas tanah yang sama hanya berselang tiga tahun?
“Penerbitan dua SHM untuk satu objek tanah yang sama, apalagi dalam rentang waktu yang relatif dekat, menimbulkan pertanyaan besar mengenai profesionalisme dan akuntabilitas BPN Minsel. Praktik semacam ini berpotensi merusak kepastian hukum hak atas tanah dan merugikan masyarakat secara signifikan.
Karlin Dien menyatakan tekadnya untuk menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan dan memulihkan nama baik keluarga. Kasus ini kini berada dalam tahap pemeriksaan berkas oleh Hakim PTUN Manado.
“Demi keadilan dan nama baik keluarga,
saya tetap mempercayakan sepenuhnya kepada putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Manado agar dapat mengabulkan gugatan saya dan membatalkan SHM atas nama Hendrik Deen yang terbit tahun 2022,” ujar Karlin.
Kasus ini menjadi ujian bagi BPN Minsel untuk membuktikan transparansi dan ketelitian dalam proses penerbitan sertifikat tanah. Publik menanti putusan PTUN Manado untuk melihat apakah dugaan malpraktik ini akan terbukti dan bagaimana negara akan menjamin hak-hak kepemilikan tanah warganya.
Tim Redaksi