Sertifikat Ganda di Minsel: ATR/BPN Digugat di PTUN Manado, Ahli Waris Tuntut Keadilan

Edi Supriadi

- Redaksi

Kamis, 10 Juli 2025 - 23:56 WIB

4037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) kembali menjadi sorotan. Kali ini, instansi negara tersebut menghadapi gugatan serius di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado terkait dugaan penerbitan sertifikat ganda atas lahan yang sama.

Penggugat, Karlin Dien, selaku ahli waris sah dari almarhumah Julin Kumolontang, mendesak pertanggungjawaban BPN Minsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gugatan ini mencuat setelah BPN Minsel diduga menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00229 atas nama Hendrik Deen pada tahun 2022, padahal di lokasi tanah yang sama telah terbit SHM Nomor 00031 atas nama Julin Kumolontang sejak tahun 2019.
“Saya merasa sangat keberatan dengan terbitnya sertifikat ganda di lokasi tanah milik almarhumah ibu saya, Julin Kumolontang, di Desa Toyopon, Kecamatan Motoling Barat,” tegas Karlin.

Baca Juga :  Terang-Terangan Langgar Aturan, Gudang CPO Ilegal di Wajok Milik M,Dibiarkan Bebas Beroperasi

“Sertifikat ibu saya lahir dari proses jual beli pada tahun 1981 dan tercatat jelas dalam Register Tanah Desa Toyopon Nomor 001.0123-0. SHM milik ibu saya terbit tanggal 30 Oktober 2019 dengan luas 331 meter persegi. Bagaimana mungkin BPN menerbitkan sertifikat lain di atas tanah yang sama hanya berselang tiga tahun?

“Penerbitan dua SHM untuk satu objek tanah yang sama, apalagi dalam rentang waktu yang relatif dekat, menimbulkan pertanyaan besar mengenai profesionalisme dan akuntabilitas BPN Minsel. Praktik semacam ini berpotensi merusak kepastian hukum hak atas tanah dan merugikan masyarakat secara signifikan.

Baca Juga :  Babinsa Karangmalang Aktifkan Patroli Wilayah, Kunjungi Titik Keramaian  

Karlin Dien menyatakan tekadnya untuk menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan dan memulihkan nama baik keluarga. Kasus ini kini berada dalam tahap pemeriksaan berkas oleh Hakim PTUN Manado.
“Demi keadilan dan nama baik keluarga,

saya tetap mempercayakan sepenuhnya kepada putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Manado agar dapat mengabulkan gugatan saya dan membatalkan SHM atas nama Hendrik Deen yang terbit tahun 2022,” ujar Karlin.

Kasus ini menjadi ujian bagi BPN Minsel untuk membuktikan transparansi dan ketelitian dalam proses penerbitan sertifikat tanah. Publik menanti putusan PTUN Manado untuk melihat apakah dugaan malpraktik ini akan terbukti dan bagaimana negara akan menjamin hak-hak kepemilikan tanah warganya.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Eksekusi Lahan di Tumpaan Baru Diwarnai Protes Ahli Waris, Klaim Objek Tidak Sesuai Putusan MA
Babinsa Kratonan Ikuti Kunker Menteri Kesehatan RI di Puskesmas Kratonan Serengan
Babinsa Kratonan Ikuti Kunker Menteri Kesehatan RI di Puskesmas Kratonan Serengan
Babinsa Sambangi Pos Satpam Pasar Harjodaksino
Antisipasi Rawan Pencurian, Babinsa Kemlayan Bantu PLN Pasang Lampu Jalan
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Batang Tanam Sayur, Jagung, dan Pisang
Jumat Curhat, Polres Kendal Ajak Orang Tua Awasi Anak dari Bahaya Media Sosial
Ini Bukti Kedekatan Babinsa dengan Warga Binaan Besuk Yang Lagi Sakit

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:50 WIB

Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Serahkan Bantuan Al-Qur’an untuk Masjid Al Amin

Sabtu, 26 Juli 2025 - 00:35 WIB

Dukung Program Kasad Tentang Ketahanan Pangan, Satgas TMMD Reguler Ke-125 Laksanakan Kerjabakti Penyiapan Lahan Penanaman Jagung

Sabtu, 26 Juli 2025 - 00:28 WIB

Satgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Membaur Bersama Masyarakat Laksanakan Sholat Jum’at di Lokasi TMMD

Sabtu, 26 Juli 2025 - 00:24 WIB

Dansatgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Cek Progres Pengerjaan Sasaran Fisik TMMD

Kamis, 24 Juli 2025 - 10:45 WIB

Dugaan SPBU 44,531.36 Kalibagor Bebas Dijadikan Sumur Mafia Solar Subsidi Segera BUMN Tindak Tegas 

Rabu, 23 Juli 2025 - 21:44 WIB

Rangkaian Kunker Ke Makorem 071/Wijayakusuma, Pangdam IV/Diponegoro Lepas Liarkan puluhan Burung Perkutut

Rabu, 23 Juli 2025 - 19:41 WIB

Babinsa Pendamping Petani Sukseskan Penanaman Bibit Padi di Sawah

Rabu, 23 Juli 2025 - 19:35 WIB

TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun 2025 Resmi Dibuka: Boyolali Perkuat Pembangunan dari Desa

Berita Terbaru