Subulussalam Detik Nasional com.
Puluhan warga Subulussalam protes terhadap pembangunan Portal yang dibuat oleh perkebunan HGU PT Laot Bangko di daerah Kampong Batu Napal, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.
Pasalnya masyarakat menilai portal yang dibuat tersebut mengganggu akses jalan masyarakat yang selama ini dilaui ke kebun pertanian mereka.
Kepada Media Detik Nasional com di lokasi, masyarakat menyampaikan protes dan keberatan terhadap pembagunan portal yang dibangun oleh perusahaan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait akses jalan masyarakat, Pemerintah Kota Subulussalam, melalui Sekretaris Daerah telah mengeluarkan surat tanggal 1 Juli 2025 kepada Pimpinan HGU PT Laot Bangko.
Menurut keterangan masyarakat, dalam surat tersebut tertuang bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial sebagaimana disebutkan pada pasal 6 UU No 5 tahun 1960 tentang UUPA sehingga dengan demikian pemegang HGU wajib memperhatikan kepentingan umum dan tidak boleh menghilangkan hak masyarakat, termasuk hak lalu lintas atas melintasi HGU dalam berusaha atau lainnya, sepanjang tidak membahayakan keselamatan jiwa atau keselamatan usaha.
Bahwa oleh hal tersebut, mohon perhatian untuk berkenan menindaklanjuti surat tersebut dengan memberikan akses masyarakat melintasi perkebunan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Menurut Agus Sinambela Portal yang dibuat itu sangat mengganggu akses masyarakat yang memiliki kebun disana.
“Ini jalan umum, dari dulunya ini sudah menjadi jalan umum. Jadi dibuat portal, ini tidak betul, dibongkar ini karena jalan umum di buat portal merugikan masyarakat,” kata Agus Sinambela,” Kamis 10 Juli 2025.
Dia juga berharap supaya pemerintah turun tangan agar menyelesaikan persoalan tersebut dan memohon agar memperbaiki lagi jalan ke kebun mereka.
Kemudian Mahmudi menambahkan, bahwa telah ada surat Pemerintah Kota Subulussalam melalui Sekretaris Daerah.
“Pemerintah telah melayangkan surat ke PT Laot Bangko, seharusnya pihak perusahaan membalas dan menindaklanjuti surat tersebut,” ujar Mahmudi.
Dalam kesempatan tersebut, pihak perusahaan mengatakan bahwa portal tersebut tidak mengganggu dan tidak melarang masyarakat melintas disana.
Surat Sekda tertanggal 1 Juli sampai ke perilah akses jalan masyarakat dalam poin satu itu terlihat tertulus menindaklanjuti surat Kepala Kampong Batu Napal Kecamatan Sultan Daulat Nomor 620/16/2025 tanggal 27 Juni 2025 tentang permohonan bantuan atas penutupan akses jalan oleh pemegang HGU perkebunan PT laut Bangko di daerah kampong Batu Napal, Kecamatan Sultan Daulat.
(52132N)