Brebes//nasionaldetik.com – 09.07.2025, Forum Komunikasi Dosen Dan Guru Besar Putera Puteri Brebes / Yayasan Rumah Cinta Brebes Rayakan Idul Yatama (Lebaran Anak Yatim Piatu) dengan menyantuni Anak Yatim Piatu di 8 Kecamatan di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Pemerintah memiliki kewajiban untuk memelihara anak yatim, sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Ini berarti negara bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar anak yatim, termasuk pendidikan, kesehatan, dan tempat tinggal yang layak., Dalam Surat Al-Baqarah ayat 220: “Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakanlah: “Memperbaiki keadaan mereka adalah baik, dan jika kamu mencampurkan (urusan) mereka, maka (mereka adalah) saudara-saudaramu.” Ayat ini menegaskan bahwa mengurus dan memperbaiki keadaan anak yatim adalah perbuatan baik dan mereka adalah saudara kita dan tanggung jawab kita bersama sebagai Muslim, Ucap Mas M Munawir Lasiyono (Ketua Yayasan Rumah Cinta Brebes) di temui di Jakarta.
Lebaran Yatim Piatu tahun ini FKGD/Yayasan Rumah Cinta Brebes memberikan santunan di 8 kecamatan, yaitu kecamatan brebes, tanjung, ketanggungan, wanasari, losari, bulakamba, larangan dan banjarharjo, Alhamdulillah ikut senang, semoga bisa bermanfaat, ucap Ahmad Farizal (Project Officer).
Sangat senang dan bangga dengan kepedulian teman-teman dosen dan guru besar putera puteri brebes pada kehidupan anak- anak yatim khususnya di brebes, dan memberi penghargaan yang tinggi kepada yayasan rumah cinta brebes atas gagasan dan keikhlasan membantu anak-anak yatim, semoga memperoleh balasan pahala dari Allah S.W.T. Aamiin YRA. SEMOGA KEGIATAN INI TERUS BISA BERLANJUT SEBAGAI LADANG AMAL KITA Aamiin, ucap Prof. Dr. Ir. Darsono Wisadirana, MS ( Pembina FKGD / Yayasan Rumah Cinta Brebes).