Keadilan Tertunda, Korban Penganiayaan di Medan Deli di Jadikan Tersangka di Polres Belawan

Edi Supriadi

- Redaksi

Minggu, 6 Juli 2025 - 22:41 WIB

4050 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com,- 07 juli 2025 Cici Anjani Nasution korban penganiayaan di Jalan Alumunium I, Pajak Pagi, Desa Tanjung Mulia, Medan Deli pada 6 Februari 2024, dan Rizki  Adam Nasution telah dijadikan tersangka oleh penyidik unit PPA Polres Belawan .

Sebelum nya diketahui korban telah melaporkan kasus penganiayaan terhadap dirinya ke Polsek Labuhan dengan nomor LP/B/153/II/2024/SPKT Sektor Medan Labuhan/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut, 06/02/2024 lalu , dengan terlapor Retno indah lestari, Desvinani Safitri dan sudah dijadikan tersangka .

Video amatir yang beredar luas memperlihatkan dengan jelas berawal dari ejekan dan hinaan yang dilontarkan oleh V kepada Cici berujung ke perkelahian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Cici dikeroyok oleh dua wanita, R dan V,   V , yang terlihat di video memulai penyerangan dengan membanting handphone milik Rizki Adham (Abang kandung dari Cici )dan menarik rambut Cici .

R , yang diduga kakak V , bukannya melerai, malah ikut serta dalam melakukan pengeroyokan kepada Cici dengan menarik rambut nya .

Lanjut  , penganiayaan tidak berhenti sampai disitu .serangan pun dilanjutkan  kerumah Cici , V  di bantu bersama R  , N dan bersama suami Dan R semua berjumlah lima ( 5 ) orang masuk kedalam rumah ikut menganiaya Cici dan bapak nya , serta menghancurkan seluruh dagangan yang ada di sana .

Baca Juga :  Viral..!! Diduga Oknum Mafia Solar di Wilayah Salatiga Menimbun BBM , Tim Investigasi Menemukan Gudang Untuk Ditimbun

Akibat dari serangan penganiayaan ini Cici mengalami luka serius dibagian kepala , muka dan leher tergores bekas cakaran serta badan nya yang penuh memar .hal itu dibuktikan dengan hasil visum dari rumah sakit .

Lanjut , ironis , satu tahun empat bulan berlalu, laporan Cici di Polsek Labuhan tak kunjung menunjukkan perkembangan. Terlapor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga tidak kunjung diamankan ( ditangkap ) oleh kepolisian Polsek Labuhan .

Parahnya lagi, Cici dan kakaknya, Rizki Adam Nasution, kini malah dilaporkan balik ke Polres Belawan dengan tuduhan pasal yang sama, yaitu Pasal 170 Jo 351 KUHP dan sudah dijadikan tersangka .

Hal ini menimbulkan kecurigaan akan adanya penyimpangan prosedur dan ketidakadilan dalam proses hukum.

Terlihat jelas dalam rekaman video amatir bahwa Rizki Adham ( Abang Cici) tidak melakukan penganiayaan apapun terhadap para tersangka .

Rizki terlihat jelas yang mengambil rekaman video , bagaimana mungkin Rizki terlibat dalam perkelahian itu .
” Handphone saya dibanting saya juga tidak melawan bg , karena sudah saya video rencana akan kami laporkan.
Tetapi kenapa pulak saya yang dilaporkan ikut melakukan penganiayaan.Banyak saksi warga yang melihat pada saat itu .lebih anehnya lagi polisi menekankan kalau saya katanya terlibat .” Pungkasnya kepada awak media ini .

Baca Juga :  ‎Pak Bupati Kades Cinta Rakyat Diduga Coba Permainkan Surat Panggilan Klarifikasi.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap kredibilitas dan profesionalisme Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Belawan.

Kinerja Polres Belawan kembali diuji . Bagaimana mungkin korban penganiayaan yang telah memiliki bukti visum dan video rekaman justru dijadikan tersangka?  Penetapan pasal tersebut dinilai sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip azas kemanusiaan .

Kami mendesak Kapolres Belawan dan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan perlindungan kepada korban.

Pelaku penganiayaan yang masih bebas berkeliaran harus segera diadili dan ditangkap serta  keadilan harus ditegakkan.  Ketidakjelasan dan dugaan penyimpangan prosedur dalam penanganan kasus ini tidak dapat dibiarkan.  Kami meminta transparansi dan akuntabilitas penuh dari pihak kepolisian.  Keadilan untuk Cici Anjani Nasution harus segera diwujudkan.

(Tim/HD)

Berita Terkait

Hukum Tak Bertaring? Oscar Sebayang Tak Diborgol, Tertawa Saat Disidang
DPD II PKN Kota Medan Berbagi Kepada Kaum Dhuafa
Gubsu Bobby Nasution Dukung Penutupan THM yang Langgar Aturan di Sumut
Korupsi Dana Covid-19 Sumut: Gelombang Desakan untuk Seret Nama-Nama Besar
Tak Menyerah Saat Ditabrak Orang Mabuk, Muhammad Ja’far Tetap Kuliah dan Jadi Penemu Herbal Dunia
Warga Sedih, Pertanyakan Masih Kurangnya Perhatian Pemko Medan di Kelurahan Tangkahan
PT Medan Bebaskan Selamet: Bukan Tindak Pidana, Tengku Ade dan Zainur Rusdi Harusnya Ikut Bebas
Pelantikan Ketua Sempurna Sembiring dan Jajaran Pengurus PP PAC Medan Tuntungan

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:40 WIB

Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dini Hari, Cegah 3C dan Balap Liar di Kota Kabanjahe

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:32 WIB

Bukan Musim, Tapi Kelalaian — Kapolres Tanah Karo Soroti Penyebab Karhutla

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:28 WIB

Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:14 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:06 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan KRYD, Wujud Nyata Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:01 WIB

Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”

Berita Terbaru