Bantahan Tegas Terhadap Tuduhan Ketidaksahan Media: Kebebasan Pers Dijamin Konstitusi!

edisupriadi

- Redaksi

Minggu, 6 Juli 2025 - 19:48 WIB

4063 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SIARAN PERS RESMI MEDIA Rajawali.news.online

Nasionaldetik.com,- Minggu, 6 Juli 2025 Sehubungan dengan adanya pernyataan atau tuduhan yang meragukan legalitas dan pengakuan media kami karena tidak terdaftar di Dewan Pers, Media Rajawali.news.online dengan ini menyampaikan bantahan dan klarifikasi resmi. Kami menolak tegas segala bentuk upaya pembungkaman dan kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik kami.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami ingin menegaskan beberapa poin penting terkait status dan keberadaan media kami:

* Kebebasan Pers Dijamin Konstitusi. Berdasarkan Pasal 28F dan 28E Undang-Undang Dasar 1945, setiap individu memiliki hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi melalui berbagai saluran yang tersedia, termasuk hak untuk mendirikan dan mengelola media. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga secara gamblang menyatakan bahwa kemerdekaan pers adalah hak setiap warga negara yang tidak dapat dibatasi oleh lembaga mana pun, termasuk Dewan Pers. Ini adalah landasan utama operasional kami.

* Dewan Pers Bukan Lembaga Pengesah Media. Dewan Pers dibentuk berdasarkan UU Pers dengan fungsi utama sebagai fasilitator, mediator, dan penjaga etika jurnalistik. Namun, sangat penting untuk digarisbawahi bahwa tidak ada satu pun pasal dalam Undang-Undang Pers yang menyatakan bahwa sebuah media harus terverifikasi oleh Dewan Pers untuk dapat disebut sebagai media yang sah.

Baca Juga :  Woooow....!! Diduga Nelan Anggaran Bumdes Desa Gunung Terang Kecamatan Air Hitam Kabupaten Lampung Barat Dari Tahun Anggaran 2018 Sampai 2025 

* Pers Sudah Ada dan Hidup Jauh Sebelum Dewan Pers. Dewan Pers baru dibentuk secara independen setelah terbitnya UU Pers pada tahun 1999. Faktanya, pers di Indonesia telah beroperasi dan berkembang selama puluhan tahun tanpa pengawasan Dewan Pers. Banyak media legendaris dan jurnalis pejuang kemerdekaan beroperasi tanpa memerlukan otorisasi dari lembaga mana pun. Sejarah membuktikan bahwa legitimasi pers tidak bergantung pada keberadaan sebuah lembaga tertentu.

* Legitimasi Media Berasal dari Produk Jurnalistiknya. Ukuran legalitas sebuah media adalah konsistensinya dalam memproduksi karya jurnalistik yang berkualitas, kepatuhannya terhadap kode etik jurnalistik, dan dedikasinya dalam melayani kepentingan publik. Sebuah media tidak dapat dinyatakan ilegal hanya karena belum menjalani verifikasi administratif oleh Dewan Pers.

Baca Juga :  Ketua DPD Iwo Indonesia Tak Terima Diintimidasi Melapor ke Polsek Jepon

* Hak Jawab dan Klarifikasi Harus Dihargai. Tuduhan sepihak yang menyatakan media belum terverifikasi sebagai “ilegal” merupakan bentuk pembungkaman yang jelas-jelas melanggar prinsip demokrasi dan kebebasan pers. Media Rajawali.news.online selalu terbuka untuk menerima kritik dan menghargai hak jawab, namun kami menolak dengan tegas segala bentuk intimidasi dan upaya kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik kami yang bertanggung jawab.

Kami memandang Dewan Pers sebagai mitra dalam upaya menjaga kualitas dan etika pers, bukan sebagai otoritas tunggal yang menentukan legalitas sebuah media. Verifikasi administrasi bukanlah satu-satunya tolok ukur legalitas. Media Rajawali.news.online berdiri tegak di atas amanah konstitusi dan komitmen kuat terhadap etika jurnalistik yang bertanggung jawab.

Oleh karena itu, kami menolak segala bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers dan dengan tegas menyatakan bahwa Media Rajawali.news.online beroperasi secara sah dan konstitusional.

 

Hormat kami,

 

Ali Sofyan
(Pimpinan Redaksi
Media Rajawalinews.online)

 

Publisher -Red

Berita Terkait

SURAT TERBUKA KEPADA BAPAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA H. PRABOWO SUBIANTO
BEM PTNU: Hari Tani : Petani untuk Indonesia Bukan untuk Oligarki
Kecam Pencabutan Kartu Liputan CNN Indonesia, PPWI Desak Presiden Pecat Kepala BPMI
PNIB: Intoleransi, Anarkisme Khilafah Terorisme Di Indonesia Tak Akan Pernah Usai, Selagi Corong HTI Khilafah Terorisme Masih Diberikan “Previlege” Oleh Polri
Taruna/i STPN Bangga Ikut Berperan dalam Upacara Peringatan HANTARU 2025 di Kementerian ATR/BPN
Upaya Jalankan Reforma Agraria yang Pro Rakyat, Menteri Nusron: Kami Belum Teken Satu pun Perpanjangan HGU
Refleksi 65 Tahun UUPA, Percepatan Layanan Jadi Pekerjaan Utama Kementerian ATR/BPN
Layanan Pertanahan Berikan Dampak Nyata terhadap Penambahan Nilai Ekonomi di Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 15:08 WIB

Koordinator LSM Mapak Desak Presiden Prabowo Subianto Segera Menahan Sudewo di Kasus Suap DJKA

Senin, 29 September 2025 - 23:48 WIB

PNIB Meminta Presiden Prabowo Segera Ganti Kapolri yang “Mesra dengan UAS” Tokoh HTI Perusak Persatuan Anak Bangsa berdalih Toleransi

Senin, 29 September 2025 - 11:07 WIB

Patroli Malam di Selo, Koramil 07 Bersama Ormas Perkuat Keamanan Desa

Minggu, 28 September 2025 - 12:08 WIB

KRIMINALISASI KRITIK PUBLIK: NARASUMBER WARGA DILAPORKAN PEJABAT RW KE POLDA JATENG PASCA DAMAI, PROSEDUR PEMANGGILAN POLISI DINILAI AMBIGU

Minggu, 28 September 2025 - 07:04 WIB

KKNT Universitas Alma Ata Gelar Sosialisasi Program Makanan Tambahan Di Desa Trisobo

Sabtu, 27 September 2025 - 17:32 WIB

Dandim Sragen Menghimbau Kepada Masyarakat Daftar TNI gratis!

Sabtu, 27 September 2025 - 01:25 WIB

Babinsa dan Bidan Desa Laksanakan PSN Cegah DBD

Sabtu, 27 September 2025 - 01:21 WIB

Patroli Malam Jaga Kamtibmas, Koramil Klego Bersama Linmas dan Kokam Tingkatkan Keamanan Desa Bade

Berita Terbaru

Jawa timur

Danrem Untoro: TNI Siap Hadir dan Jadi Solusi bagi Masyarakat

Selasa, 30 Sep 2025 - 23:03 WIB