Bantahan Tegas Terhadap Tuduhan Ketidaksahan Media: Kebebasan Pers Dijamin Konstitusi!

Edi Supriadi

- Redaksi

Minggu, 6 Juli 2025 - 19:48 WIB

4049 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SIARAN PERS RESMI MEDIA Rajawali.news.online

Nasionaldetik.com,- Minggu, 6 Juli 2025 Sehubungan dengan adanya pernyataan atau tuduhan yang meragukan legalitas dan pengakuan media kami karena tidak terdaftar di Dewan Pers, Media Rajawali.news.online dengan ini menyampaikan bantahan dan klarifikasi resmi. Kami menolak tegas segala bentuk upaya pembungkaman dan kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik kami.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami ingin menegaskan beberapa poin penting terkait status dan keberadaan media kami:

* Kebebasan Pers Dijamin Konstitusi. Berdasarkan Pasal 28F dan 28E Undang-Undang Dasar 1945, setiap individu memiliki hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi melalui berbagai saluran yang tersedia, termasuk hak untuk mendirikan dan mengelola media. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga secara gamblang menyatakan bahwa kemerdekaan pers adalah hak setiap warga negara yang tidak dapat dibatasi oleh lembaga mana pun, termasuk Dewan Pers. Ini adalah landasan utama operasional kami.

* Dewan Pers Bukan Lembaga Pengesah Media. Dewan Pers dibentuk berdasarkan UU Pers dengan fungsi utama sebagai fasilitator, mediator, dan penjaga etika jurnalistik. Namun, sangat penting untuk digarisbawahi bahwa tidak ada satu pun pasal dalam Undang-Undang Pers yang menyatakan bahwa sebuah media harus terverifikasi oleh Dewan Pers untuk dapat disebut sebagai media yang sah.

Baca Juga :  Waka Polres Metro Jakarta Utara Hadiri Program Minggu Kasih di Gereja Petra Koja: Ajak Jemaat Bersama Jaga Kamtibmas

* Pers Sudah Ada dan Hidup Jauh Sebelum Dewan Pers. Dewan Pers baru dibentuk secara independen setelah terbitnya UU Pers pada tahun 1999. Faktanya, pers di Indonesia telah beroperasi dan berkembang selama puluhan tahun tanpa pengawasan Dewan Pers. Banyak media legendaris dan jurnalis pejuang kemerdekaan beroperasi tanpa memerlukan otorisasi dari lembaga mana pun. Sejarah membuktikan bahwa legitimasi pers tidak bergantung pada keberadaan sebuah lembaga tertentu.

* Legitimasi Media Berasal dari Produk Jurnalistiknya. Ukuran legalitas sebuah media adalah konsistensinya dalam memproduksi karya jurnalistik yang berkualitas, kepatuhannya terhadap kode etik jurnalistik, dan dedikasinya dalam melayani kepentingan publik. Sebuah media tidak dapat dinyatakan ilegal hanya karena belum menjalani verifikasi administratif oleh Dewan Pers.

Baca Juga :  Lapas Kelas IIA Tangerang Bersama ESQ Berikan Sertifikat Khatam Iqra Kepada Warga Binaan

* Hak Jawab dan Klarifikasi Harus Dihargai. Tuduhan sepihak yang menyatakan media belum terverifikasi sebagai “ilegal” merupakan bentuk pembungkaman yang jelas-jelas melanggar prinsip demokrasi dan kebebasan pers. Media Rajawali.news.online selalu terbuka untuk menerima kritik dan menghargai hak jawab, namun kami menolak dengan tegas segala bentuk intimidasi dan upaya kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik kami yang bertanggung jawab.

Kami memandang Dewan Pers sebagai mitra dalam upaya menjaga kualitas dan etika pers, bukan sebagai otoritas tunggal yang menentukan legalitas sebuah media. Verifikasi administrasi bukanlah satu-satunya tolok ukur legalitas. Media Rajawali.news.online berdiri tegak di atas amanah konstitusi dan komitmen kuat terhadap etika jurnalistik yang bertanggung jawab.

Oleh karena itu, kami menolak segala bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers dan dengan tegas menyatakan bahwa Media Rajawali.news.online beroperasi secara sah dan konstitusional.

 

Hormat kami,

 

Ali Sofyan
(Pimpinan Redaksi
Media Rajawalinews.online)

 

Publisher -Red

Berita Terkait

Kapolri Jadi Wasit di Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2025
Membangun Kalimantan dengan bijak: Transnigrasi yang berkeadilan dan berkelanjutan
Toko Obat Keras Milik Jamali Merajalela di Jaktim Kebal Hukum, Ada Apa Dengan Polsek Pulo Gadung ?
Green Impact Festival 2025, BEM PTNU: Mahasiswa NU Harus Terlibat dalam Isu Energi dan AI
Pria 51 Tahun Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Benyamin Sueb Kemayoran
Kasad: Memimpin Adalah Melayani
BEM PTNU soroti Krisis Multisektor di Indonesia: Dari Ekonomi hingga Keamanan Nasional
Jelang Sidang Hasto, Polisi dan PN Jakarta Pusat Matangkan Pengamanan

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:40 WIB

Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dini Hari, Cegah 3C dan Balap Liar di Kota Kabanjahe

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:32 WIB

Bukan Musim, Tapi Kelalaian — Kapolres Tanah Karo Soroti Penyebab Karhutla

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:28 WIB

Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:14 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:06 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan KRYD, Wujud Nyata Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:01 WIB

Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”

Berita Terbaru