Isu Penjualan Lahan Wakap Untuk Pasantren Oleh Mantan Kades Suak Jampak Ternyata Tidak Benar

Nasional Detik.com

- Redaksi

Jumat, 4 Juli 2025 - 23:33 WIB

4055 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, Detik Nasional com.4 Juli 2025 — Isu yang sempat beredar di sejumlah media terkait dugaan penjualan lahan oleh mantan Kepala Desa Suak Jampak, Kecamatan Runding, Kota Subulussalam, akhirnya terbantahkan, Sahrul, yang menjabat sebagai Kepala Desa Suak Jampak pada periode sebelumnya, bersama awak media telah melakukan penelusuran langsung ke lokasi untuk Mendapatkan informasi yang Sesungguhnya.

Lahan Wakap Untuk Pasantren yang dimaksud memiliki ukuran 100 x 700 meter dan setelah dicek di lapangan, diketahui masih dalam kondisi utuh, tanpa pengurangan sedikit pun, Dugaan bahwa tanah tersebut telah dijual oleh Sahrul ternyata tidak berdasar, dan tidak ditemukan bukti yang mendukung klaim tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, dalam penelusuran ini juga terungkap bahwa tanah yang disebut-sebut dihibahkan untuk pembangunan pesantren ternyata tidak terdaftar atas nama lembaga pesantren ataupun dayah, Berdasarkan dokumen yang ada, hibah tersebut justru tercatat atas nama pribadi, yakni Fahriani, istri kedua dari pemilik lahan, Adam Rajak.

Baca Juga :  Semua Bantuan Pada LSM dan Ormas Tahun 2022 dari Pemko Subulussalam, Diminta APH Lidik

M. Nasir, salah seorang warga Desa Suak Jampak sekaligus pemilik lahan dasar, menegaskan bahwa tidak pernah terjadi penyerobotan maupun penjualan lahan sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, Ia juga menyatakan bahwa apabila benar lahan tersebut diwakafkan untuk pesantren, maka nama pesantren seharusnya tercantum secara resmi, serta disertai salinan surat hibah yang diserahkan kepada pihak desa.

“Kalau memang tanah itu diwakafkan untuk dayah, pasti ada nama dayahnya, dan surat hibah pasti juga sudah diserahkan ke desa sebagai arsip dan bukti, Tapi sampai hari ini desa tidak pernah menerima salinan apa pun,” jelas M. Nasir kepada awak media.

Baca Juga :  Dugaan Pungli Berkedok Pungutan Melalui komite di Sekolah SMA 2 Simpang kiri Subulussalam: Minta Dinas terkait bisa Mengambil Sikap Tegas

Hal senada juga disampaikan oleh Sahrul, mantan kepala desa Suak Jampak, yang menyatakan bahwa sampai saat ini Pemerintah Desa Suak Jampak tidak pernah menerima dokumen hibah resmi terkait lahan tersebut, baik atas nama lembaga pesantren maupun pihak lainnya.

Lebih lanjut, Sahrul mengungkapkan bahwa pihaknya bersama pemilik lahan, Adam Rajak, dan beberapa pihak rekan dari Adam Rajak pernah melakukan mediasi secara kekeluargaan. Mediasi tersebut berlangsung di salah satu warung kopi di Kota Subulussalam dengan tujuan menyelesaikan persoalan ini secara damai dan terbuka.

Dengan adanya sanggahan ini, masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan selalu mengedepankan asas musyawarah dalam menyikapi persoalan yang menyangkut kepentingan bersama.
(52132N)

Berita Terkait

UPTD Puskesmas Sultan Daulat Subulussalam Gelar Perlombaan Memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI
Bermodal Seragam dan Status Wartawan, Reputasi Warga Dihancurkan: Razia Brutal dan Berita Hoaks Ramona Kini Diambang Pelaporan Hukum
Pembayaran Utang Proyek Di Kota Subulussalam Akan Diansur Mulai Agustus 2025
Masarakat Membuka Portal Yang Dibuat Oleh PT Laot Bangko,Dianggap Meresakan Akses Jalan Masarakat Ke Kebun Pertanian Mereka
Syahrul SH Tegaskan Tidak Pernah Menjual Tanah Wakaf dan Minta Media Tidak Sebarkan Berita Sepihak
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Subulussalam Gelar Dzikir dan Doa Bersama sebagai Wujud Refleksi dan Penguatan Iman
Puluhan Pejabat Eselon lll dan lV Dilantik Oleh Wakil Walikota Subulussalam di Aula Pendopo
Sambut Mayday,Pemko Subulussalam Berharap Jadikan Kegiatan Inklusif

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:25 WIB

Kapolres Gayo Lues Pantau Penyaluran Bantuan Pangan Murah Bersama Forkopimda dan Perwakilan Masyarakat Penerima Manfaat

Kamis, 14 Agustus 2025 - 17:41 WIB

Polres Gayo Lues Bersinergi dengan Bulog untuk Menjaga Stabilitas Harga Beras

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:01 WIB

Brimob Aceh Intensifkan Patroli Kamandahan di Gayo Lues dan Aceh Tenggara Menjelang MoU Helsinki dan HUT RI ke-80

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:30 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Amankan Pelaku Kekerasan Fisik terhadap Perempuan

Rabu, 23 Juli 2025 - 16:37 WIB

Dengan Dukungan Polres, Program Serap Jagung BULOG Dimulai, Petani Tak Lagi Sendirian

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:39 WIB

Kapolsek Blangkejeren Sosialisasikan Bahaya Karhutla kepada Pengulu Desa se-Kecamatan Dabun Gelang

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:37 WIB

Laporan Warga Berujung Temuan Ladang Ganja Skala Besar, Polisi Telusuri Jalur Perbukitan Tanpa Akses Komunikasi

Selasa, 8 Juli 2025 - 04:15 WIB

Call Center Satresnarkoba Polres Gayo Lues Resmi Aktif, Siap Terima Laporan dari Masyarakat

Berita Terbaru