Di Duga Kades Ingkari Surat Peryataan Kedisiplinan

- Redaksi

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:56 WIB

40220 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_32

oplus_32

 

Brebes //nasionldetik.com – kepala desa terpilih suatu amanah yang di berikan oleh warga agar desa tersebut bisa berjalan sesuai kepemerintahan desa agar segala pembangunan fisik bisa berjalan terlebih dengan pelayanan masyarakat agar lebih mudah

Namun pada kenyataanya ketika sudah terpilih Sebagai kepala desa warga sangat sulit dalam meminta tanda tangan sehingga warga melalui BPD selaku badan perwakilan desa sangat kecewa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sugianto selaku ketua BPD saat di mintai komentar terkait kades yang tidak ada di kantor,menjelaskan bahwa kades sudah mangkir lebih dari 100 hari dan sudah membikin surat peryataan.namun hanya dua hari aktif selanjutnya tidak aktip kembali.

Terkait rekom sudah menyalai kesepakatan yang di buat bersama PT BIG yang dulu di saksikan forkopincam ,sebagai pengelolah dari awal membuat surat kesepakatan bahwa hasil pengelolah yang tadinya di kelola oleh pemdes atau bumdes namun pada kenyataanya kades membuat rekomendasi kepada CV valeno jaya untuk melanjutkan kembali mengambil limbah di PT BIG tanpa adanya musdes.imbuh BPD Selasa 1/7/2025

Menindak lanjuti surat pemberitahuan nomor 038/HR – IR /BIG /VI /2025 Dari hasil awal musdes dengan melalui audensi dari PT bintang indokarya gemilang dengan perwakilan yang menyepakati berita acara kesepakatan di antara Agung Aqil aghniya dan Budiarto di tanda tangani bermateri,Sugiyanto selaku ketua BPD ,Nanag Raharjo ,S,E ,MH selaku camat tanjung,AKP R, Imam Priyadi selaku Kapolsek,Sertu Andik selaku Danramil tanjung sunnto selaku tokoh masyarakat,ust Edi sopan selaku tokoh agama,dan Kartono selaku tokoh pemudah,dengan di hadiri sebanyak 15 warga ikut menyaksikan sambung rasa dan audensi yang bertempat di balai desa tengguli.

Baca Juga :  Wabup Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Lancar

Penjelasan yang tersurat pada tgl 24 juni 2025 prihl pemberitahuan ,bahwa kontrak kontrak kerjasama antara PT BIG dengan CV valeno jaya akan berakhir 30 Juni 2025.

Pemerintah desa tengguli agar segerah memberikan prposal pengelolaan limba ( pihak pengelola ) yang akan di tunjuk mengelola limba non B3 kepada manajemen PT Bintang Indokarya Gemilang sebagai bentuk komitmen pada berita acara kesepakatan yang telah di buat bersama.

Pihak menejemen PT BIG akan segera menindaklanjuti proposal tersebut sekaligus melakukan survey atau penilaian lapangan ,kami memberikan waktu kepada pemerintah desa tengguli hingga tanggal 26 Juni 2025,jika tidak ada tindak lanjut dari pemerintah desa mka penentuan pihak pengelola limba non B3 PT Bintang Indokarya Gemilang akan di lakukan melalui tender.jelaa Edy Suryono

Namun yang lebih mengherankan lagi dalam surat yang tertulis yang di tujukan kepada PT Bintang Indokarya Gemilang tertanggal 25/06/2025 dengan keputusan ,pemerintah desa tengguli akan tetap konsisten dan komitmen pada putusan bersama dalam hal memberikan jawaban atau keputusan apapun yang terkait kerjasama dengan perusahaan PT BIG sesuai dengan kesepakatan bersama yang tertuang dalam berita acara,

Baca Juga :  Ratusan warga Datangi Kantor Desa Pejagan

Pemerintah desa tengguli belum bisa membentuk pengurus BUMDES karena melihat situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan,untuk itu pemerintah desa tengguli sementara menujuk CV VALENO JAYA untuk mengelola limbah non B3 PT BIG,pemerintah desa tengguli tetap bertanggung jawab dan komitmen atas isi berita acara bersama dan bertanggung jawab atas semua keputusan dengan tujuan agar kerjasama dengan PT BIG bisa memberi manfaat pada masyarakat dan juga menghindari dari oknum yang mementingkan kepentingan pribadi atau golongan.kata kades melalui tulisan surat.

Dari keputusan surat yang tertulis dari kades di sanggah oleh pihak BPD karena adanya surat yangbtertulis itu tidak adanya musdes dengan pihak BPD atau tokoh tokoh lainya sehingga persoalan tersebut BPD bersama anggota sudah melakukan pelaporan kepada pihak kecamatan,isfektort juga bupati dengan melalui surat pelaporan resmi,namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari dinas terkait.

Dengan harapan dinas terkait agar secepatnya memberikan tindakan kepada kades agar ada kepastian.( ** )

Berita Terkait

Asah Kemampuan Personel, Polres Brebes Gelar Latihan Menembak
PT BIG Bersama Bazista DKM At Taqwa Santuni Anak Yatim
Hak Dan Perlindungan Masa Depan Anak,SMPN 04 Tanjung Adakan Peringati Hari Anak Nasional
TMMD Sengkuyung III Kodim Brebes, Wujudkan Percepatan Pembangunan Dengan Semangat Gotong Royong
Tahroni Ingin Kesetaraan Pendidikan Warga Brebes Terwujud
Heritage Color Fun Run 2025 Sedot Ribuan Peserta
Antisipasi Beras Oplosan, Bupati Sidak Ke Gudang Bulog
Dandim 0713/Brebes Berikan Pengarahan Kepada 183 Komcad SPPI Batch 3 

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:40 WIB

Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dini Hari, Cegah 3C dan Balap Liar di Kota Kabanjahe

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:32 WIB

Bukan Musim, Tapi Kelalaian — Kapolres Tanah Karo Soroti Penyebab Karhutla

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:28 WIB

Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:14 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:06 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan KRYD, Wujud Nyata Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:01 WIB

Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”

Berita Terbaru