Polres Tanah Karo Tangkap Diduga Dua Pengedar Sabu di Desa Garingging, Barang Bukti 23 Paket Sabu Diamankan

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Sabtu, 28 Juni 2025 - 10:47 WIB

40198 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo, Nasionaldetik.com

– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Pada Kamis (26/6/2025) sore, dua pria berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Desa Garingging, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla. menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Opsnal Satresnarkoba pada pukul 14.30 WIB. Setengah jam kemudian, tim langsung bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam penggerebekan tersebut, dua orang laki laki dewasa berhasil kita amankan. Saat digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang sudah dikemas dalam 23 plastik klip siap edar,” ungkap Kapolres, Jumat(27/6) pagi di Mapolsek Berastagi.

Baca Juga :  Dugaan Maraknya Peredaran Sabu di Karo, Kian Meresahkan

Barang bukti yang diamankan meliputi 23 paket plastik klip berles merah berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat bersih 1,65 gram, 4 lembar potongan tisu warna putih, 1 kotak rokok merk Gudang Garam Surya, 1 pipet plastik runcing sebagai sekop, 1 timbangan elektrik, 23 plastik klip kosong, 1 kepala charger warna putih, uang tunai Rp200.000, dan 1 unit handphone Android warna biru tua.

Kedua pria yang diamankan berinisial PH (23), warga Desa Garingging, dan JS (28), warga Kecamatan Merek. Dari hasil interogasi awal, PH mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang dikenal dengan nama Remi.

Baca Juga :  Peduli Olahraga Catur Kepala Kejaksaan Negeri Karo Menggelar Turnamen Catur Piala Kajari Karo Tahun 2025

“Pelaku dan seluruh barang bukti sudah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap jaringan pemasok barang haram tersebut,” tambah AKBP Eko.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. “Kami tidak akan pernah berhenti memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang ini,” tutupnya.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Polres Tanah Karo Terima Kunjungan Tim Supervisi Direktorat Samapta Polda Sumut
Patroli Dialogis, Sat Samapta Polres Tanah Karo Tekan Potensi Gangguan Kamtibmas
Cuaca Ekstrem, Polsek Tigabinanga Evakuasi Pohon Tumbang Yang Halangi Jalan
Road To Kapolres Tanah Karo Cup 2025, Meriahkan Lomba Burung Berkicau di Kabanjahe
Sat Samapta Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah 3C di Pusat Keramaian
Polres Tanah Karo Imbau Kepada Masyarakat, Waspada Aksi Curanmor
Dorong RDTR Berastagi, Bupati Karo Hadiri Rakor Lintas Sektor di Jakarta
Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkab Karo soal Siltap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 13:20 WIB

Kementerian HAM Sumut merespon peristiwa di wilayah Sihaporas, Kabupaten Simalungun

Selasa, 30 September 2025 - 12:04 WIB

Dari Bengkulu ke Sibolga, Tri Purnomo Emban Amanah Baru Sebagai Kalapas Kelas IIA

Selasa, 30 September 2025 - 08:36 WIB

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Pastikan Layanan Posbankum Berjalan Optimal di Kabupaten Asahan

Selasa, 30 September 2025 - 06:00 WIB

Polres Nias Resmikan Operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Selasa, 30 September 2025 - 05:58 WIB

Kapolres Samosir Gelar Bakti Sosial untuk Korban Kebakaran 8 Unit Rumah di Desa Simarmata

Selasa, 30 September 2025 - 05:52 WIB

Isu Fee Proyek Jalan, DN Baru Membantah Usai Ada Kontak dari Kejati

Senin, 29 September 2025 - 19:06 WIB

Danrem 083/Bdj Kukuhkan Pergantian Dandim 0818/Kab. Malang-Batu dan 0833/Kota Malang, Apresiasi Pengabdian dan Sambut Pejabat Baru

Senin, 29 September 2025 - 17:06 WIB

Kemenkum Sumut Kawal Ranperda, Pastikan Warga Medan Mudah Akses Informasi Perda dan Kuat Wawasan Kebangsaan

Berita Terbaru