Dugaan Suap dan Pemerasan di Lingkungan Imigrasi Beredar di Sosial Media Tapi tidak ada Tindakan Tegas dari Penegak Hukum

edisupriadi

- Redaksi

Selasa, 24 Juni 2025 - 05:30 WIB

4099 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Nasionaldetik.com ,- Dugaan praktik suap, pemerasan, dan gratifikasi yang melibatkan oknum aparat imigrasi dan penegak hukum kembali mencuat ke permukaan. Sebuah rangkaian rekaman percakapan, tangkapan layar transaksi kripto, serta pernyataan bernada ancaman dari seorang Warga Negara Asing (WNA) menjadi bukti awal yang mengindikasikan adanya praktik korupsi lintas institusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apa yang Terjadi?

Dalam bukti-bukti yang diterima oleh tim investigasi independen, terungkap bahwa seorang WNA berinisial “A” diduga telah menyetorkan dana secara rutin—dalam nominal yang mencapai miliaran rupiah setiap bulan—kepada oknum pejabat imigrasi dan pihak yang mengaku dapat “mengurus proses hukum” dari balik layar.

Transaksi tersebut sebagian besar dilakukan menggunakan kripto USDT (Tether), dengan nilai kumulatif yang terlacak mencapai setara Rp660 juta. Dana tersebut diduga ditransfer ke rekening pribadi dan institusi yang berada di bawah yurisdiksi keuangan Indonesia.

Siapa yang Terlibat?

Meskipun pihak berwenang belum mengumumkan nama secara resmi, dalam bukti komunikasi yang tersebar, terdapat percakapan antara pihak WNA dan individu-individu yang disebut sebagai pejabat dan perantara hukum. Salah satu pernyataan menonjol berbunyi:

Baca Juga :  Diduga Sumur Minyak Ilegal  Masih Beroprasi Hingga Saat Ini Tanpa ada Tersentuh APH

“I paid you a billion every
month. I will show absolutely everything.”

 

Ucapan ini mengandung dugaan kuat obstruction of justice dan potensi eksploitasi sistem hukum oleh oknum tertentu.

Kapan dan Di Mana?

Seluruh bukti mengindikasikan bahwa transaksi dan percakapan terjadi dalam kurun waktu Desember 2024 hingga April 2025, dan melibatkan wilayah hukum Indonesia, khususnya dalam konteks keimigrasian dan tahanan warga asing.

Mengapa Ini Penting?

Kasus ini menyentuh akar persoalan kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional. Temuan ini menyingkap potensi pelanggaran serius terhadap sejumlah undang-undang:

UU Tipikor Pasal 5, 11, dan 12: Dugaan suap dan gratifikasi

UU Tipikor Pasal 12e: Dugaan pemerasan oleh penyelenggara negara

UU TPPU No. 8 Tahun 2010: Dugaan pencucian uang

KUHP & UU 19/2019: Dugaan obstruction of justice

Apabila dibiarkan, kasus ini berisiko merusak sendi integritas institusi hukum dan keimigrasian secara sistemik.

Apa Langkah Selanjutnya?

Berbagai pihak mendesak agar penyelidikan dilakukan secara terbuka dan menyeluruh:

1. KPK segera membuka penyelidikan dan menyita seluruh bukti digital dan finansial.

Baca Juga :  Waka Polri Dijabat Komjen Dedi Prasetyo, Kapolrestabes Medan Bapak,Kombes pol.Gidion Arif Setyawan Menjadi Wakapolda Sulawesi Utara.

2. Kejaksaan Agung dan Propam Polri diminta memeriksa dugaan keterlibatan internal secara tuntas.

3. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Keimigrasian wajib menyatakan posisi publik dan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran.

 

Seruan Terbuka untuk Pemerintah

Kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi, masyarakat sipil menyerukan:

Panggil seluruh pihak internal untuk dimintai klarifikasi resmi.

Fasilitasi media independen dan pemantauan masyarakat sipil untuk menjamin transparansi.

Nyatakan komitmen publik terhadap pemberantasan korupsi, tanpa kompromi.

Surat Klarifikasi yang dikirim kepada salah satu petinggi Kementrian Imigrasi Pemasyarakatan tidak Mendapatkan jawaban.

Sedangkan klarifikasi lewat chat watshap dari salah satu Pemimpin Media malah mendapatkan jawaban yang sangat tidak Relevan, semua akan kita ulas dan buka di berita lanjutan.

Kasus ini adalah ujian terhadap kredibilitas sistem hukum Indonesia, bukan sekadar pada satu institusi. Rakyat menunggu jawaban tegas: Apakah keadilan bisa dibeli? Apakah sistem hukum tunduk pada uang, atau pada konstitusi?

Berita ini diirangkum oleh tim investgasi pada tanggal 24 Juni 2025.

Tim Redaksi

Berita Terkait

SURAT TERBUKA KEPADA BAPAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA H. PRABOWO SUBIANTO
BEM PTNU: Hari Tani : Petani untuk Indonesia Bukan untuk Oligarki
Kecam Pencabutan Kartu Liputan CNN Indonesia, PPWI Desak Presiden Pecat Kepala BPMI
PNIB: Intoleransi, Anarkisme Khilafah Terorisme Di Indonesia Tak Akan Pernah Usai, Selagi Corong HTI Khilafah Terorisme Masih Diberikan “Previlege” Oleh Polri
Taruna/i STPN Bangga Ikut Berperan dalam Upacara Peringatan HANTARU 2025 di Kementerian ATR/BPN
Upaya Jalankan Reforma Agraria yang Pro Rakyat, Menteri Nusron: Kami Belum Teken Satu pun Perpanjangan HGU
Refleksi 65 Tahun UUPA, Percepatan Layanan Jadi Pekerjaan Utama Kementerian ATR/BPN
Layanan Pertanahan Berikan Dampak Nyata terhadap Penambahan Nilai Ekonomi di Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 15:08 WIB

Koordinator LSM Mapak Desak Presiden Prabowo Subianto Segera Menahan Sudewo di Kasus Suap DJKA

Senin, 29 September 2025 - 23:48 WIB

PNIB Meminta Presiden Prabowo Segera Ganti Kapolri yang “Mesra dengan UAS” Tokoh HTI Perusak Persatuan Anak Bangsa berdalih Toleransi

Senin, 29 September 2025 - 11:07 WIB

Patroli Malam di Selo, Koramil 07 Bersama Ormas Perkuat Keamanan Desa

Minggu, 28 September 2025 - 12:08 WIB

KRIMINALISASI KRITIK PUBLIK: NARASUMBER WARGA DILAPORKAN PEJABAT RW KE POLDA JATENG PASCA DAMAI, PROSEDUR PEMANGGILAN POLISI DINILAI AMBIGU

Minggu, 28 September 2025 - 07:04 WIB

KKNT Universitas Alma Ata Gelar Sosialisasi Program Makanan Tambahan Di Desa Trisobo

Sabtu, 27 September 2025 - 17:32 WIB

Dandim Sragen Menghimbau Kepada Masyarakat Daftar TNI gratis!

Sabtu, 27 September 2025 - 01:25 WIB

Babinsa dan Bidan Desa Laksanakan PSN Cegah DBD

Sabtu, 27 September 2025 - 01:21 WIB

Patroli Malam Jaga Kamtibmas, Koramil Klego Bersama Linmas dan Kokam Tingkatkan Keamanan Desa Bade

Berita Terbaru

Jawa timur

Danrem Untoro: TNI Siap Hadir dan Jadi Solusi bagi Masyarakat

Selasa, 30 Sep 2025 - 23:03 WIB