Pabrik Getah Pinus di Gayo Lues Ditegur Gubernur, Terancam Sanksi Jika Abaikan Perbaikan Lingkungan

Nasional Detik.com

- Redaksi

Senin, 23 Juni 2025 - 20:30 WIB

40383 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – PT. Kencana Hijau Binalestari, perusahaan pengelola pabrik getah pinus yang beroperasi di Kabupaten Gayo Lues, menerima surat teguran resmi dari Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, terkait temuan pelanggaran dalam pengelolaan lingkungan hidup. Teguran tersebut tertuang dalam surat bernomor 500.4/4737 dan bersifat “Segera”.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil verifikasi lapangan yang telah dilakukan oleh Tim Terpadu Pemerintah Aceh pada dua kesempatan, yakni 27 Juni 2024 dan 26 Februari 2025. Tim verifikasi terdiri dari unsur Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa PT. Kencana Hijau Binalestari belum memenuhi sejumlah kewajiban teknis dan administratif yang diatur dalam regulasi pengelolaan lingkungan hidup. Teguran dari Gubernur tersebut menyoroti tiga pelanggaran utama:

  1. Cerobong Emisi Boiler Tidak Sesuai Ketentuan
    Cerobong emisi pada unit boiler perusahaan tidak memenuhi standar teknis sebagaimana diatur dalam peraturan lingkungan hidup. Kondisi ini berpotensi menyebabkan pencemaran udara dan berdampak terhadap kesehatan lingkungan sekitar.

  2. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Tidak Disampaikan
    Perusahaan belum menyampaikan LKPM sebagai bentuk pelaporan kewajiban investasi. Laporan ini penting sebagai bentuk akuntabilitas pelaku usaha kepada pemerintah.

  3. Duplikasi Klasifikasi KBLI Belum Dihapus
    Ditemukan adanya klasifikasi usaha ganda (KBLI) dalam sistem perizinan perusahaan yang hingga kini belum dihapus. Ketidakteraturan tersebut dapat memengaruhi kejelasan ruang lingkup operasional usaha.

Baca Juga :  Eks Kombatan GAM Gayo Lues Siap Menangkan Paslon Bupati Nomor 1 “Said Sani-Saini”

Pemerintah Aceh memberikan waktu maksimal 30 hari sejak diterimanya surat teguran kepada pihak perusahaan untuk menyelesaikan semua pelanggaran yang ditemukan. Apabila tidak dipenuhi dalam batas waktu tersebut, maka tindakan administratif yang lebih tegas akan diterapkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Saudara diwajibkan segera melakukan tindakan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan teknis yang berlaku,” tulis Gubernur dalam surat yang ditandatangani langsung.

Baca Juga :  Pj. Bupati Gayo Lues Himbau Masyarakat Waspada Terhadap Kebakaran

Surat teguran ini juga ditembuskan kepada empat instansi penting: Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH RI, Bupati Gayo Lues, Kepala Dinas LHK Aceh, dan Kepala DPMPTSP Aceh. Hal ini menandakan bahwa persoalan tersebut diawasi secara terstruktur oleh pemerintah provinsi dan pusat.

PT. Kencana Hijau Binalestari diketahui beroperasi di wilayah yang memiliki sensitivitas tinggi terhadap isu lingkungan, yakni kawasan hutan di sekitar Gayo Lues yang masuk dalam bentang ekosistem penting di Aceh. Maka dari itu, setiap aktivitas industri yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat berdampak besar terhadap keseimbangan lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat.

Pemerintah Aceh menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan. Seluruh pelaku usaha di Aceh diingatkan untuk menaati ketentuan yang berlaku dan tidak mengabaikan tanggung jawab terhadap lingkungan.

Hingga berita ini disiarkan, pihak PT. Kencana Hijau Binalestari belum memberikan keterangan atau pernyataan resmi atas surat teguran tersebut. (TIM)

Berita Terkait

Kapolres Gayo Lues Pantau Penyaluran Bantuan Pangan Murah Bersama Forkopimda dan Perwakilan Masyarakat Penerima Manfaat
Polres Gayo Lues Bersinergi dengan Bulog untuk Menjaga Stabilitas Harga Beras
Brimob Aceh Intensifkan Patroli Kamandahan di Gayo Lues dan Aceh Tenggara Menjelang MoU Helsinki dan HUT RI ke-80
Satreskrim Polres Gayo Lues Amankan Pelaku Kekerasan Fisik terhadap Perempuan
Dengan Dukungan Polres, Program Serap Jagung BULOG Dimulai, Petani Tak Lagi Sendirian
Kapolsek Blangkejeren Sosialisasikan Bahaya Karhutla kepada Pengulu Desa se-Kecamatan Dabun Gelang
Laporan Warga Berujung Temuan Ladang Ganja Skala Besar, Polisi Telusuri Jalur Perbukitan Tanpa Akses Komunikasi
Call Center Satresnarkoba Polres Gayo Lues Resmi Aktif, Siap Terima Laporan dari Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:47 WIB

Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis di Wilayah Kabanjahe, Antisipasi 3C dan Kejahatan Lainnya

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:41 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tigapanah Laksanakan Jumat Curhat dan Bagikan Snack kepada Jemaah Salat Jumat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:36 WIB

Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kabanjahe

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:22 WIB

Polsek Tiga Binanga Amankan Lomba Meriahkan HUT RI ke-80

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Sipropam Polres Tanah Karo Laksanakan Gaktiblin Personel

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:36 WIB

Polres Tanah Karo Bersinergi Dengan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, Jaga Stabilitas Harga Beras

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Polsek Berastagi Gelar Pangan Murah Beras Bulog Dukung Program SPHP

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:20 WIB

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Agama, Ajak Jadi Mitra Kamtibmas

Berita Terbaru